Advertisement
Tolak Minta Maaf soal Salib, Ustaz Abdul Somad Pakai Dalih Surat Al-Maidah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Ustaz Abdul Somad alias UAS mengutip surat Al-Maidah terkait alasannya tak mau minta maaf ihwal tudingan menghina salib dalam ceramahnya.
UAS mengatakan ceramah tersebut disampaikan saat menjawab pertanyaan jemaah, bukan tema utama di pengajian tersebut.
Advertisement
Kemudian ceramah itu juga disampaikan dalam kajian komunitas Islam di Masjid Agung An-Nur Pekanbaru Riau pada Sabtu subuh, bukan di ranah publik. Sehingga dirinya merasa tidak perlu meminta maaf.
"Saya menjelaskan tentang akidah agama saya di tengah komunitas Umat Islam, di dalam rumah Ibadah saya. Bahwa kemudian ada yang tersinggung dengan penjelasan saya, apakah saya mesti meminta maaf?" kata UAS usai memenuhi panggilan MUI di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019).
UAS kemudian mencontohkan Surah Al-Ma’idah Ayat 73 yang menegaskan keyakinannya untuk tidak perlu meminta maaf.
"Dalam islam mengatakan; Laqad kafarallana ql innallha liu alah, wa m min ilhin ill ilhuw wid, wa il lam yantah 'amm yaqlna layamassannallana kafar min-hum 'abun alm, sesungguhnya 'maaf' kafirlah orang yang mengatakan Allah itu 3. Saya jelaskan itu di tengah umat Islam, lalu orang yang mendengar itu tersinggung atau tidak? Tersinggung. Apakah perlu saya minta maaf? Kalau saya minta maaf, berarti ayat itu musti dibuang," tegas UAS.
Diketahui, hingga kini sudah empat kelompok yang melaporkan UAS ke polisi terkait ceramahnya yang dianggap termasuk kasus ujaran kebencian.
UAS dilaporkan ke Markas Kepolisian Resor Sikka di Nusa Tenggara Timur atau NTT oleh Forum Komunikasi Alumni (Forkoma) PMKRI dan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Maumere pada Sabtu (17/8/2019).
Kemudian dilaporkan oleh Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Bareskrim Mabes Polri pada Senin (19/8/2019).
Dan terakhir kelompok dari Horas Bangso Batak (HBB) juga melaporkan UAS ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dalam nomor laporan polisi LP/5087/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
Advertisement
Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA, Bantul, Sleman dan Sekitarnya
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Jembatan di Baltimore AS Ambruk Ditabrak Kapal, Enam Orang Hilang, Kemenlu RI Pastikan Tidak Ada Korban WNI
- Berikan Diskon Tambah Daya di Bulan Ramadan, PLN Dorong Petumbuhan Ekonomi
- Penjelasan Pakar Terkait Keamanan Beragam Jenis Air Minum dalam Kemasan
- Barang Impor Ilegal Senilai Rp9,3 Miliar Dimusnahkan, dari Elektronik hingga Sambal
- 6 Jenazah WNI Korban Kapal Korsel Karam di Jepang Segera Dipulangkan
- Para Bupati Diminta Jaga Stabilitas Ekonomi dan Keamanan Jelang Lebaran 2024
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
Advertisement
Advertisement