Harga Avtur Naik, Fuel Surcharge Penerbangan Naik Jadi 40 Persen
Kemenhub menaikkan batas maksimal fuel surcharge penerbangan domestik menjadi 40 persen seiring kenaikan harga avtur menjadi Rp23.315 per liter.
Ilustrasi. /Okezone
Harianjogja.com, SURABAYA - Polisi berhasil mengungkap kasus prostitusi yang dilakoni pasangan suami-istri asal Kediri, Jawa Timur lewat media sosial. Dari pengungkapan kasus ini, Dian Tri Susilo, 20, tersangka ternyata menjual istri sirinya, DR, 16, melalui akun media sosial Facebook yang diberi nama Pasutri Bahagia.
Hal itu diungkap Dian saat dihadirkan sebagai tersangka terkait kasus prostitusi yang dirilis aparat Polrestabes Surabaya, Rabu (14/8/2019), siang. Jika ada yang tertarik dari layanan threesome itu, Dian pun lalu memberikan nomor telepon selulernya kepada calon pelanggan.
"Melalui grup Facebook Pasutri Bahagia, saya kasih nomor WhatsApp," kata Dian.
Lewat aplikasi WhatsApp, kata dia, calon pelanggan bisa bernegosiasi soal harga yang dipatok terkait jasa threesome tersebut. Dari layanan esek-esek ini, Dian mengaku sudah tiga kali menjual istri siri. Sebelum tertangkap, Dian mengaku mematok harga Rp2 juta per malam.
"Melalui WhatsApp saya nego dengan pelanggan di Surabaya," kata dia.
Dalam peringkusan ini, tim PPA Polrestabes Surabaya juga mengamankan barang bukti uang Rp500.000 dan satu unit handphone merk Samsung duos warna putih.
Tersangka yang memakai nama akun Dian Tatoink di Facebook ini, dikenakan Pasal 2 UU RI No. 21/2007 tentang TPPO dan atau 296 506 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.
Diketahui, kasus prositusi jasa threesome pasutri muda ini terungkap setelah polisi menangkap Dian saat hendak menjual istrinya untuk melakukan threesome di Hotel Pop, Jalan Diponegoro Surabaya, beserta calon pelanggannya, siang tadi.
Terkait penangkapan tersebut, tim PPA Polrestabes Surabaya juga mengamankan barang bukti uang Rp 500 ribu dan satu unit handphone merek Samsung duos warna putih.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 2 UU RI No.21/2007 tentang TPPO dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas tiga tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Kemenhub menaikkan batas maksimal fuel surcharge penerbangan domestik menjadi 40 persen seiring kenaikan harga avtur menjadi Rp23.315 per liter.
Dokter UGM mengingatkan pentingnya mengontrol kolesterol dan menerapkan gaya hidup sehat untuk menekan risiko penyakit jantung dan stroke.
Program Manajemen Talenta Nasional di ISI Jogja menyiapkan talenta seni, olahraga, riset, dan inovasi untuk berkontribusi pada ekonomi nasional.
Sebanyak 785 lansia penerima bansos Kulonprogo terindikasi judol. DPRD meminta penelusuran dan evaluasi agar bantuan tepat sasaran.
Pengetahuan masyarakat adat dinilai masih sering diabaikan dalam kebijakan konservasi Indonesia meski mereka menjadi penjaga lingkungan.
UII menyambut 5.326 mahasiswa baru Tahun Akademik 2026/2027. Rektor UII menekankan kompetensi, keberanian, dan kerendahan hati.