Advertisement
Fakta Threesome di Surabaya, Suami Rela Jual Istri Siri ke Pelanggan
Ilustrasi. - Okezone
Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA - Polisi berhasil mengungkap kasus prostitusi yang dilakoni pasangan suami-istri asal Kediri, Jawa Timur lewat media sosial. Dari pengungkapan kasus ini, Dian Tri Susilo, 20, tersangka ternyata menjual istri sirinya, DR, 16, melalui akun media sosial Facebook yang diberi nama Pasutri Bahagia.
Hal itu diungkap Dian saat dihadirkan sebagai tersangka terkait kasus prostitusi yang dirilis aparat Polrestabes Surabaya, Rabu (14/8/2019), siang. Jika ada yang tertarik dari layanan threesome itu, Dian pun lalu memberikan nomor telepon selulernya kepada calon pelanggan.
Advertisement
"Melalui grup Facebook Pasutri Bahagia, saya kasih nomor WhatsApp," kata Dian.
Lewat aplikasi WhatsApp, kata dia, calon pelanggan bisa bernegosiasi soal harga yang dipatok terkait jasa threesome tersebut. Dari layanan esek-esek ini, Dian mengaku sudah tiga kali menjual istri siri. Sebelum tertangkap, Dian mengaku mematok harga Rp2 juta per malam.
BACA JUGA
"Melalui WhatsApp saya nego dengan pelanggan di Surabaya," kata dia.
Dalam peringkusan ini, tim PPA Polrestabes Surabaya juga mengamankan barang bukti uang Rp500.000 dan satu unit handphone merk Samsung duos warna putih.
Tersangka yang memakai nama akun Dian Tatoink di Facebook ini, dikenakan Pasal 2 UU RI No. 21/2007 tentang TPPO dan atau 296 506 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.
Diketahui, kasus prositusi jasa threesome pasutri muda ini terungkap setelah polisi menangkap Dian saat hendak menjual istrinya untuk melakukan threesome di Hotel Pop, Jalan Diponegoro Surabaya, beserta calon pelanggannya, siang tadi.
Terkait penangkapan tersebut, tim PPA Polrestabes Surabaya juga mengamankan barang bukti uang Rp 500 ribu dan satu unit handphone merek Samsung duos warna putih.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 2 UU RI No.21/2007 tentang TPPO dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas tiga tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pesawat Kargo UPS yang Meledak Angkut Bahan Bakar dan Paket Besar
- Bupati Banyuwangi Dukung Rencana Baru Proyek Kereta Cepat Whoosh
- Hanyut di Sungai Jolinggo Kendal, Tiga Mahasiswa KKN UIN Semarang MD
- Prabowo Minta Pintu Pelintasan Diperbarui Cegah Kecelakaan Kereta Api
- Uang Judi Online di Indonesia Kalahkan Nilai Korupsi
Advertisement
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Wayang Tatah Sungging Bantul Resmi Kantongi IG
- Prabowo Gratiskan Barang Bawaan Kereta Petani
- PBB: Lebih dari 123 Ribu Bangunan di Gaza Telah Hancur Total
- Prabowo Tantang KAI Rampungkan 30 Rel dan Rangkaian Baru
- Sultan HB X dan Paku Alam X Melayat PB XIII di Keraton Solo
- Data Bansos Dimutakhirkan, Kemensos Verifikasi 18 Juta Penerima Baru
- Jonan Bantah Diberi Tawaran Menteri Seusai Temui Prabowo
Advertisement
Advertisement




