Advertisement
Vonis untuk Gubernur Aceh Diperberat Jadi 8 Tahun
Irwandi Yusuf. - Antara.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menjadi 8 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap sebesar Rp1,05 miliar dan gratifikasi sejumlah Rp8,717 miliar.
"Menyatakan terdakwa Irwandi Yusuf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap bersama-sama-secara berlanjut dan Korupsi menerima gratifikasi beberapa kali sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua; menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," demikian disebutkan dalam laman putusan Mahkamah Agung Rabu (14/8/2019).
Advertisement
Putusan itu lebih tinggi dibanding vonis pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 8 April 2019 yang menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Atas putusan itu, Irwandi dan jaksa penuntut umum (JPU) KPK sama-sama menyatakan banding.
Namun, vonis tersebut masih lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Irwandi divonis 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
BACA JUGA
Putusan di tingkat banding itu diputuskan oleh Ketua majelis banding Ester Siregar dengan anggota Anthon R Saragih dan Jeldi Ramadhan.
Majelis hakim juga mencabut hak politik Irwandi. "Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana," demikian tertera dalam petikan putusan banding.
Tapi majelis hakim banding juga masih menolak dakwaan ketiga terhadap Irwandi yaitu terkait dengan Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh tahun 2007-2012 bersama-sama dengan Izil Azhar alias Ayah Marine yang merupakan orang kepercayaan Irwandi dan tim sukses Pilkada Gubernur Aceh tahun 2017, menerima hadiah berupa uang seluruhnya sebesar Rp32,454 miliar sebagaimana dakwaan ketiga.
"Menyatakan terdakwa Irwandi Yusuf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan ketiga; membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan ketiga tersebut," seperti petikan banding.
Irwan terbukti melakukan perbuatan dalam dakwaan pertama dan kedua. Dakwaan pertama Irwandi terbukti bersama salah satu tim sukses Irwandi dalam pilkada Gubernur Aceh tahun 2012 Teuku Saiful Bahri dan asisten pribadi Irwandi, Hendri Yuzal menerima suap sebesar Rp1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Dalam dakwaan kedua, Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh masa jabatan 2017-2022 menerima gratifikasi berupa hadiah dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp8,717 miliar.
Terhadap vonis tersebut, JPU KPK mengatakan masih akan mempertimbangkannya. "Kami masih mengkaji dulu pertimbangan majelis hakim," kata JPU KPK Ali Fikri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Cegah Anak Tersesat, Masjidil Haram Sediakan Gelang Identitas
- KPK Tegaskan Perceraian Ridwan Kamil Tak Ganggu Kasus Bank BJB
- Baku Tembak di TN Komodo, Tim Gabungan Hadang Pemburu Liar
- Cuaca Ekstrem Landa Negara Arab, Banjir Bandang Picu Korban
- Percepatan Papua, Prabowo Ancam Pecat Pejabat Bermasalah
Advertisement
Mudik Nataru Dimulai, Mahasiswa Ramai di Bandara YIA
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Libur Nataru, 14 Puskesmas Rawat Inap Sleman Siaga 24 Jam
- Cegah TPPO, Imigrasi Jateng Tolak 322 Paspor Sepanjang 2025
- Konflik Memanas, Thailand Tekan Kamboja Lakukan Gencatan
- Cegah Harga Nuthuk, Wisata Kulonprogo Diawasi Ketat
- Nigeria dan Kamerun Laporkan RD Kongo ke FIFA soal Naturalisasi
- Perpanjang SIM di Gunungkidul Bisa Online, Dicetak dan Diantar
- Wisatawan Keluhkan Retribusi Parangtritis, Dinpar: Klasik
Advertisement
Advertisement




