Advertisement
Irwandi Yusuf Diperiksa Terkait Pelanggaran HAM Berat
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komnas HAM memintai keterangan terhadap Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf sebagai saksi terkait peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di Aceh. KPK memfasilitasi Komnas HAM yang diwakili Ahmad Taufan Damanik sebagai ketua dan Mohammad Choirul Anam sebagai komisioner untuk memeriksa Irwandi di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/5/2019).
"Tentang kasus HAM berat di Aceh. Tadi dia masih cerita tentang pengalaman dia selama ini, sebagai petinggi GAM [Gerakan Aceh Merdeka] dan gubernur," kata Taufan usai memeriksa Irwandi di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Advertisement
Dalam pemeriksaannya tersebut, Taufan menyatakan Irwandi menjelaskan banyak soal peristiwa dan siapa yang berperan dalam kasus HAM berat itu. "Dia menjelaskan banyak hal, siapa saja yang berperan seperti apa peristiwanya. Dia banyak tahu apa yang terjadi di sana. Kami gali saja itu," ucap Taufan.
Terkait pemeriksaan Irwandi di gedung KPK, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa hal itu dilakukan setelah ada penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 7 Mei 2019.
BACA JUGA
Dalam salinan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang juga disampaikan pada KPK, kata Febri, tercantum bahwa Pengadilan Tinggi DKI memberikan izin pada tim adhoc penyelidik pro-justitia pelanggaran HAM yang berada di Provinsi Aceh.
Adapun peristiwa pelanggaran HAM berat yang dimaksud, yaitu Peristiwa Timang Gajah, Bener Meriah, Aceh Tengah, dan Wilayah pada sekitar periode 2001-2004.
Terkait kasus korupsi Irwandi, KPK telah mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan terhadap Irwandi yang divonis tujuh tahun penjara dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi.
Pada Senin (8/4/2019) majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada Irwandi Yusuf selama tujuh tahun tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti dalam dua dakwaan yaitu pertama menerima suap sebesar Rp1,05 miliar terkait proyek-proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan menerima gratifikasi senilai Rp8,717 miliar.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Irwandi divonis 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Setelah 20 Tahun, GEM Dibuka dan Pamerkan 100 Ribu Artefak Kuno
- Krisis Air Tehran, Stok Air Minum Diprediksi Habis dalam 2 Pekan
- Impor Pakaian Bekas Ilegal Diduga Berasal dari Tiga Negara Ini
- Kereta Khusus Petani Pedagang Rute Merak-Rangkasbitung Siap Beroperasi
- Jaksa Umumkan Tersangka Baru dalam Kasus Perampokan Museum Louvre
Advertisement
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- BPBD Gunungkidul Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana
- PSM Imbangi Madura United 1-1
- Onad Positif Ganja-Ekstasi, Status Masih Korban Narkoba
- 23 Tewas Akibat Ledakan Supermarket di Meksiko
- Sidak Ungkap Higiene SPPG Gunungkidul Belum Tertib
- Alasan Donald Trump Ancam Hentikan Bantuan dan Mungkin Serang Nigeria
- Insiden Penusukan di Kereta Inggris, 9 Korban Kritis
Advertisement
Advertisement




