Advertisement
KPK Panggil 4 Petinggi Angkasa Pura II
Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan korupsi di PT Angkasa Pura II di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/8/2019). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Hari ini, Selasa (13/8/2019), tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat petinggi PT Angkasa Pura II (Persero).
Mereka adalah Vice President of Procurement and Log Assistance Angkasa Pura II (AP II), Agus Herlambang; VP of Legal and Compliance AP II, Ivone Cleara; VP of Human Capital Service AP II, Irma Yelly; serta VP of Corporate Financial Control AP II, Mulyadi.
Advertisement
Keempatnya dipanggil terkait dengan kasus dugaan suap proyek pengadaan pekerjaan baggage handling system (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) selaku anak usaha Angkasa Pura II yang dilaksanakan oleh PT INTI pada 2019.
"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AYA [Andra Y. Agussalam]," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (13/8/2019).
BACA JUGA
Dalam kasus ini, Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) Andra Agussalam diduga menerima suap S$96.700 dari Taswin Nur, orang yang diduga menjadi kepercayaan salah satu direksi PT INTI.
Andra diduga dengan sengaja mengarahkan PT APP agar proyek pengerjaan sistem penanganan bagasi senilai Rp86 miliar di 6 bandara pengelolaan AP II itu ditunjuk secara langsung kepada PT INTI, bukan melalui proses tender.
Tak hanya itu, Andra juga diduga mengarahkan adanya negosiasi antara PT APP dan PT INTI untuk meningkatkan uang muka (down payment) dari 15 persen menjadi 20 persen untuk modal awal PT INTI dikarenakan ada kendala cashflow di PT INTI.
Andra juga mengarahkan Direktur PT APP Wisnu Raharjo agar mempercepat penandatanganan kontrak antara PT APP dan PT INTI agar uang muka segera cair sehingga PT INTI bisa menggunakannya sebagai modal awal.
Atas perbuatannya, Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun, Taswin disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wabah Flu Burung Jerman Berpotensi Menyebar ke Negara Tetangga Eropa
- Diguyur Hujan Deras, Semarang Kembali Banjir
- Tokoh hingga Sultan dari Berbagai Daerah Mendeklarasikan FKN
- Ketum Muhammadiyah Berharap Generasi Muda Mewarisi Nilai Sumpah Pemuda
- Seorang Penumpang Meninggal Dunia di Bandara Soekarno-Hatta
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling di Bantul Hari ini, Selasa 28 Oktober 2025
- Update! Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Selasa 28 Oktober 2025
- Berikut Jajaran Platform Crypto Terbaik bagi Trader dan Investor
- FDS Tampilkan Drone Pertanian Saat Munas ASTTA 2025
- Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Selasa 28 Oktober 2025
- Komunitas Gamers Meriahkan Seal Lovers Game Festival 2025
- Jogja Berisiko Tinggi Pencemaran Mikroplastik
Advertisement
Advertisement




