Advertisement
Dirujuk Dokter KPK, Idrus Marham Dilarikan ke Rumah Sakit
Tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/4/2019). - ANTARA/Reno Esnir
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Dokter Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham yang tengah menjalani masa hukuman terkait dengan kasus suap proyek kerja sama PLTU Mulut Tambang Riau 1 ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Idrus diketahui sakit untuk kemudian dirujuk ke RSPAD setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter KPK.
Advertisement
"Benar, dirawat di RSPAD sejak Kamis 8 Agustus 2019 sesuai dengan arahan dokter di RSPAD," kata Plh. Kepala Biro Humas KPK Chrystelina GS dikonfirmasi, Senin (12/8/2019).
Idrus akan dibawa kembali ke tahanan setelah proses perawatan di RSPAD selesai sesuai dengan keputusan dokter. KPK juga menurutnya segera https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=newssearch&cd=8&cad=rja&uact=8&ved=0ahUKEwi-vrG1m_3jAhX7_XMBHcK5CQ0QqQIIPCgAMAc&url=https%3A%2F%2Fnews.harianjogja.com%2Fread%2F2019%2F07%2F09%2F500%2F1004291%2Fbaru-dua-nama-yang-muncul-di-bursa-ketum-golkar-&usg=AOvVaw2vqXFXDIinCYd3mDiw2kCamengirimkan surat ke Mahkamah Agung lantaran status penahanan berada di MA.
BACA JUGA
"Selama rawat inap, status penahanan yang bersangkutan dalam pembantaran," kata Chrystelina.
Idrus Marham sebelumnya divonis tiga tahun penjara, denda Rp150 juta, subsider dua bulan kurungan karena terbukti menerima suap senilai Rp2,25 miliar dari pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.
Idrus bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih sekaligus Anggota Fraksi Partai Golkar menerima aliran dana guna membantu Johannes B. Kotjo untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
Saat mengajukan banding, hukuman Idrus malah diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi lima tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Tak terima keputusan itu, Idrus lantas mengupayakan kasasi ke Mahkamah Agung dan masih berproses hingga saat ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemkab Pasang 42 LPJU untuk Percantik Pantai Sepanjang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Warga Gunungkidul Dilatih Bikin Pakan Ikan untuk Tekan Biaya
- Putri KW Takluk dari An Se Young di Final Australian Open 2025
- Elon Musk Prediksi Bekerja Hanya Jadi Pilihan dalam 20 Tahun
- Warga Kemuning Tolak Eksplorasi Geotermal di Lereng Lawu
- Sleman Kembangkan Kampung Peramalan Hama Pertanian
- Tanah Longsor Imogiri, 450 Warga Bantul Jadi Fokus Evakuasi
- Peringatan Harkannas, Bupati Bantul Ajak Warga Makan Ikan
Advertisement
Advertisement




