Advertisement
Dirujuk Dokter KPK, Idrus Marham Dilarikan ke Rumah Sakit
Tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/4/2019). - ANTARA/Reno Esnir
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Dokter Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham yang tengah menjalani masa hukuman terkait dengan kasus suap proyek kerja sama PLTU Mulut Tambang Riau 1 ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Idrus diketahui sakit untuk kemudian dirujuk ke RSPAD setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter KPK.
Advertisement
"Benar, dirawat di RSPAD sejak Kamis 8 Agustus 2019 sesuai dengan arahan dokter di RSPAD," kata Plh. Kepala Biro Humas KPK Chrystelina GS dikonfirmasi, Senin (12/8/2019).
Idrus akan dibawa kembali ke tahanan setelah proses perawatan di RSPAD selesai sesuai dengan keputusan dokter. KPK juga menurutnya segera https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=newssearch&cd=8&cad=rja&uact=8&ved=0ahUKEwi-vrG1m_3jAhX7_XMBHcK5CQ0QqQIIPCgAMAc&url=https%3A%2F%2Fnews.harianjogja.com%2Fread%2F2019%2F07%2F09%2F500%2F1004291%2Fbaru-dua-nama-yang-muncul-di-bursa-ketum-golkar-&usg=AOvVaw2vqXFXDIinCYd3mDiw2kCamengirimkan surat ke Mahkamah Agung lantaran status penahanan berada di MA.
BACA JUGA
"Selama rawat inap, status penahanan yang bersangkutan dalam pembantaran," kata Chrystelina.
Idrus Marham sebelumnya divonis tiga tahun penjara, denda Rp150 juta, subsider dua bulan kurungan karena terbukti menerima suap senilai Rp2,25 miliar dari pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.
Idrus bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih sekaligus Anggota Fraksi Partai Golkar menerima aliran dana guna membantu Johannes B. Kotjo untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
Saat mengajukan banding, hukuman Idrus malah diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi lima tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Tak terima keputusan itu, Idrus lantas mengupayakan kasasi ke Mahkamah Agung dan masih berproses hingga saat ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Didesak Tangkap Dalang Teror Penyiram Air Keras Aktivis
- Tips Mudik Aman 2026, Gunakan Layanan 110 Jika Ada Gangguan
- Pulau Jawa Terancam Krisis Air, Bappenas Ingatkan Risiko Serius
- Serangan Air Keras ke Andrie Yunus Dinilai Ancam Demokrasi
- Terminal Jatijajar Prediksi Puncak Arus Mudik 18 Maret 2026
Advertisement
Suara Ibu Indonesia Desak Negara Lindungi Aktivis dari Teror Air Keras
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- 10 Makanan yang Sebaiknya Dihindari Sebelum Tidur
- Grebeg Syawal Kraton Jogja Tahun Ini Tanpa Kirab Gajah, Ini Alasannya
- SDN Kasihan Bantul Gelar Pesantren Kilat dan Bagikan Takjil
- Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus, Polri Diminta Usut Tuntas
- Podcast DPRD DIY Bahas Gotong Royong dan Kemandirian Ekonomi
- Buruh Rokok DIY Tolak Rencana Pemangkasan BLT Dana Bagi Hasil Cukai
- Obesitas Anak Terus Meningkat Secara Global, Ini Penjelasannya
Advertisement
Advertisement







