Advertisement
Perjuangan Keponakan Prabowo Merebut Kursi DPR Berakhir

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Perjuangan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo yang tak lain adalah keponakan Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto, untuk merebut kursi DPR terpental di Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menyatakan Rahayu tidak memenuhi syarat paling mendasar untuk mengajukan permohonan sengketa hasil Pileg 2019. Caleg Gerindra di Daerah Pemilihan DKI Jakarta III tersebut terbukti menyetorkan berkas permohonan melebihi batas waktu.
Advertisement
“Permohonan pemohon sepanjang Dapil DKI Jakarta III diajukan lewat tenggang waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan konklusi Putusan MK No. 150-02-11/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 di Jakarta, Rabu (7/8/2019) malam.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, kuasa hukum Rahayu, Dwi Putri Cahyawati, mengakui bahwa permohonan kliennya dimasukkan setelah berakhirnya masa pendaftaran. Dia berdalih masih dapat memasukkan gugatan dalam tahap perbaikan bersama-sama dengan permohonan Gerindra lainnya.
Di Dapil DKI Jakarta III, KPU menetapkan Gerindra mengumpulkan 344.131 suara atau nomor dua di bawah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Bila menggunakan konversi suara ke kursi berbasis metode Sainte Lague, Gerindra hanya kebagian jatah satu kursi DPR.
Kursi DPR itu diamankan oleh Kamrussamad yang tercatat sebagai caleg peraih suara terbanyak Gerindra dengan 83.562 suara. Dia mengungguli Rahayu yang hanya meraih 79.801 suara.
Dwi Putri Cahyawati mengklaim Gerindra seharusnya meraup 373.687 suara, bukan 344.131 suara seperti ditetapkan oleh KPU. Selain itu, menurut dia, Rahayu mestinya mengoleksi 83.959 suara atau bertambah 4.158 suara.
Jika klaim suara Gerindra dikabulkan MK, parpol nomor urut 2 itu berpotensi mendapatkan jatah dua kursi DPR di Dapil DKI Jakarta III.
Pada Pileg 2014, Gerindra mengamankan satu kursi DPR di Dapil DKI Jakarta III iatas nama kakak kandung Rahayu, Aryo P.S. Djojohadikusumo. Namun, Aryo tidak lagi terdaftar sebagai caleg pada 2019 sehingga digantikan adiknya.
Saat ini, Rahayu yang memiliki nama beken Sara Djojohadikusumo itu masih duduk di DPR utusan Dapil Jawa Tengah IV. Menyusul putusan MK, dia harus siap-siap meninggalkan kursi empuk Senayan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Keputusan MK 135 Belum Jadi Solusi Persoalan Demokrasi Elektoral
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Advertisement
Advertisement