Advertisement
Permohonan Partai Berkarya Gugur dalam Sidang Pileg. Ini Alasannya ...
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Perwakilan Partai Beringin Karya (Berkarya) tidak menghadiri sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) anggota legislatif. Akibatnya, permohonan partai yang dipimpin Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto tersebut dinyatakan gugur.
"Pemohon tidak hadir dengan alasan yang sah, meskipun pemohon sudah dipanggil secara patut. Maka menurut Mahkamah pemohon tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan sehingga patut dinyatakan gugur," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/8/2019).
Advertisement
Permohonan dengan nomor 237-07-28/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 itu terkait perselisihan untuk kursi DPR-DPRD di Provinsi Sulawesi Barat.
Mahkamah juga memutus permohonan Partai Berkarya dengan nomor 217-07-19/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 untuk perselisihan kursi DPR-DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) juga gugur karena alasan sama.
Anwar Usman mengatakan dalam sidang panel pendahuluan, pemohon atau kuasanya tidak hadir secara sah meskipun sudah dipanggil secara patut sehingga dianggap tidak bersungguh-sungguh.
"Terhadap permohonan tersebut Mahkamah mengeluarkan ketetapan. Menetapkan, menyatakan permohonan pemohon gugur," kata Anwar Usman.
Adapun Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pembacaan putusan akhir untuk 202 perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 pada Selasa hingga Jumat (9/8).
Pada hari pertama sidang putusan, Selasa, Majelis Hakim Konstitusi akan membacakan putusan terhadap 67 perkara sengketa Pileg 2019.
Sedangkan pada hari kedua akan diputus 72 perkara sengketa Pileg 2019. Kemudian 41 dan 39 perkara masing-masing pada hari ketiga dan keempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
- Diduga Menganiaya Anggota KKB, 13 Prajurit Ditahan
Advertisement
Mudik Lebaran, Gunungkidul Bakal Dijejali 154.000 Kendaraan
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Bantuan Beras Akan Dilanjutkan hingga Akhir Tahun, Presiden Jokowi: Tapi Saya Enggak Janji
- Mudik Lebaran 2024, Batas Kecepatan Melewati Tol Jogja-Solo 40 Km per Jam
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- Terseret Kasus Pencucian Uang, KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri
- SBY Mengaku Menitipkan Sesuatu kepada Prabowo Subianto
- Kejagung Tetapkan Harvey Moeis Suami Artis Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah
- Prabowo Akan Pasang Foto SBY di Istana Presiden Baru
Advertisement
Advertisement