Advertisement
Buntut Listrik Mati Massal, Pemerintah Akan Terbitkan Aturan Baru Soal Kompensasi
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana (tengah) didampingi Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu (kanan) dan Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Munir Ahmad memberikan paparan di Jakarta, Selasa (2/7/2019). - Bisnis/Himawan L Nugraha
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Peraturan menteri baru mengenai aturan kompensasi untuk pelanggan PT PLN (Persero) tengah digodok Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Aturan baru itu diharakan lebih menguntungkan masyarakat.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) memang sudah cukup efektif. Hanya saja, untuk meningkatkan pelayanan ke masyarakat, pemerintah akan memperjelas aturan main dalam pemberian kompensasi.
Advertisement
Dalam pasal 6 Permen tersebut dicantumkan, PLN wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen apabila realisasi tingkat mutu pelayanan (TMP) tenaga listrik melebihi 10 persen di atas besaran tingkat mutu pelayanan. Pengurangan tagihan dibagi dua, yakni sebesar 35 persen untuk pelanggan dengan tariff adjustment (TA) dan 20 persen untuk pelanggan non-TA.
Sementara itu, pelanggan dengan tarif prabayar, pengurangan tagihannya berdasarkan pembelian token tenaga listrik pada bulan berikutnya.
BACA JUGA
Dalam permen baru yang sedang digodok, tidak akan ada aturan mengenai realisasi TMP yang sebesar 10 persen. Dalam peraturan baru, saat realisasi TMP belum melampaui 10 persen, kompensasi akan tetap diberikan.
"Di sana itu TMP 3 jam, mati 3 jam tidak dibayar kompensasi apa-apa. Misal 3,1 jam baru dapat kompensasi. Sekarang [dalam permen baru], 3 jam kena mati, ya dibayar," katanya, Senin (5/8/2019).
Menurutnya, permen tersebut ditargetkan terbit pada Rabu (7/8/2019) dan akan langsung ditandatangani Menteri ESDM Ignasius Jonan.
Rida mengatakan, berdasarkan data yang diterima dari PLN, terdapat 21 juta pelanggan yang terdampak pemadaman. Total kompensasi berupa pengurangan tagihan oleh PLN sekitar Rp1 triliun.
"Tapi perlu dicatat, kompensasi bukan dalam bentuk uang, tetapi pengurangan kWh, dikurangi tagihannya, kurang lebih plus minus Rp1 triliun," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gunungkidul Pusatkan Perayaan Tahun Baru 2026 di Pantai Sepanjang
Advertisement
9 Desa Wisata Pilihan untuk Liburan Akhir Tahun di Indonesia
Advertisement
Berita Populer
- Upah Minimum Naik, Industri Tekstil Waspadai PHK dan Otomatisasi
- Pameran Salam dan Bahagia Satukan Seniman Lintas Generasi di Jogja
- Serambi My Pertamina YIA, Manjakan Pengguna Bandara
- Kemenhub: Bus Cahaya Trans Kecelakaan di Tol Krapyak Tak Laik Jalan
- BI Optimistis Pertumbuhan Kredit 2025 Tembus 8 Persen
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Selasa 23 Desember 2025
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Selasa 23 Desember 2025
Advertisement
Advertisement



