Advertisement
KPAI Pernah Panggil Djarum Foundation Terkait Eksploitasi Anak di Audisi Bulu Tangkis
Ilustrasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau persiapan para atlet pelatnas bulutangkis dan tenis Indonesia yang akan berlaga di ajang Asian Para Games 2018 di Hartono Trade Center, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (15/9/2018). - Ist/Dok. Biro Setpres
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty mengatakan pihaknya sudah pernah memanggil Djarum Foundation dan meminta agar tidak ada eksploitasi anak dalam Audisi Djarum Beasiswa Bulu Tangkis.
"KPAI sudah pernah memanggil Djarum Foundation dan menjelaskan bahwa ada eksploitasi anak dalam audisi bulu tangkis selama ini," katanya di Jakarta, Jumat (2/8/2019).
Advertisement
Ia mengatakan KPAI sama sekali tidak meminta audisi bulu tangkis tersebut dihentikan, tetapi meminta agar eksploitasi ekonomi yang terjadi dalam audisi tersebut dihentikan. Karena itu, KPAI mempersilakan Djarum Foundation untuk tetap mengadakan audisi bulu tangkis selama tidak ada eksploitasi anak yang terjadi.
"Kami berniat dan berprasangka baik Djarum Foundation akan mengubah format audisi yang tidak mengeksploitasi anak," katanya.
BACA JUGA
Namun, katanya, ternyata Audisi Djarum Beasiswa Bulu Tangkis 2019 yang pertama diadakan di Kota Bandung tidak ada perubahan dan menilai tetap terjadi eksploitasi anak.
Karena itu, pada Kamis (1/8/2019), KPAI mengundang sejumlah kementerian/lembaga untuk membicarakan hal tersebut. Pada pertemuan tersebut, disepakati bahwa memang terjadi eksploitasi anak dalam audisi bulu tangkis tersebut.
Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Audisi Djarum Beasiswa Bulu Tangkis diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Menurut Pasal 35 Ayat (1) huruf c Peraturan tersebut, pengendalian promosi produk tembakau dilakukan dengan tidak menggunakan logo dan/atau merek produk tembakau pada suatu kegiatan lembaga dan/atau perorangan.
Sedangkan Pasal 37 menyatakan sponsor industri rokok hanya dapat dilakukan dengan tidak menggunakan nama merek dagang dan logo produk tembakau termasuk "brand image" produk tembakau.
"Logo dan warna yang digunakan dalam audisi bulu tangkis tersebut tidak lepas dari brand image produk rokok," katanya.
Pasal 47 bahkan secara gamblang menyatakan setiap penyelenggara kegiatan yang disponsori produk tembakau dan/atau bertujuan untuk mempromosikan produk tembakau dilarang mengikutsertakan anak di bawah usia 18 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
- PBB Desak Israel Buka Akses Bantuan, Palestina Angkat Bicara
Advertisement
Bakmi Jawa, Apem Contong, dan Tradisi Nyumbang Jadi WBTB Gunungkidul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Penundaan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Dinilai Tepat
- BNPB Catat Jumlah Pengungsi Banjir Aceh Terus Menurun
- Pantai Parangtritis Menjadi Lokasi Edukasi Selancar bagi Pemula
- Tim Tenis Putri Indonesia Pertahankan Emas SEA Games 2025
- Kraton Jogja Dorong Konservator Masa Depan lewat Pawiyatan Konservasi
- Junta Myanmar Bantah Korban Sipil dalam Serangan RS Rakhine
- Fasilitas Kesehatan Terdampak Bencana Mulai Pulih Bertahap
Advertisement
Advertisement




