Advertisement
Siswa di 21 SD Swasta Solo Terancam Tak Punya Nomor Induk. Kenapa?
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO--Sebanyak 21 Sekolah Dasar (SD) swasta di Kota Solo dianggap melanggar Permendikbud No. 51/2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy pun mengeluarkan perintah agar 21 SD tersebut mengurangi atau mengalihkan kelebihan siswa ke sekolah lain.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Solo, Sugiaryo, menyebut perintah Mendikbud kepada ke-21 SD swasta itu benar. Alasannya, siswa harus mendapatkan pendidikan yang baik.
Advertisement
“Pembelajaran tidak akan kondusif jika ruang kelas penuh siswa. Normalnya satu ruang kelas terisi 28 siswa tetap harus menampung 32 siswa,” ujarnya kepada Solopos.com, Kamis (1/8/2019).
Selain dianggap melanggar Permendikbud No. 51/2018 tentang PPDB 2019, Sugiaryo menyebut ke-21 SD swasta di Solo itu melanggar Permendikbud No. 22/2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Aturannya jelas SD harus menerima siswa dalam satu rombel paling banyak 28 siswa. Aturan ini harus dipegang saat melakukan proses pendaftaran PPDB. Saya kira Disdik Kota Solo sudah memberikan sosialisasi PPDB. Mereka harus memilah mana aturan yang harus dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan,” ujarnya.
Dia menyebut Disdik Kota Solo sudah mencatat 21 SD swasta itu kelebihan siswa dan melanggar kuota. Total kelebihan siswa dari 21 SD itu mencapai 221 anak. “Tadi ada obrolan dengan Mendikbud. Disdik mencatat ada 21 SD swasta. Mereka sudah diberi sanksi teguran dan tertulis oleh Disdik Kota Solo,” ujarnya.
Sebelumnya, Muhadjir memerintahkan 21 SD swasta di Kota Solo yang melanggar aturan PPDB 2019 mengurangi jumlah murid. Jika tidak patuh, kata Mendikbud, siswa-siswa SD swasta tersebut terancam tak memiliki nomor induk siswa nasional (NISN).
“Tadi sudah ada obrolan dengan Kepala Dinas Pendidikan [Disdik] Kota Solo terkait permasalahan itu. Ada SD swasta di Kota Solo yang melanggar aturan kuota rombongan belajar [rombel] atau kelas. Jika diteruskan seperti itu bisa saja siswa di 21 SD Swasta ini tak memiliki nomor induk siswa nasional [NISN]. Karena data mereka tak masuk data pokok pendidikan [dapodik]. Jika siswa tak memiliki NISN, mereka takkan bisa menempuh Ujian Nasional [UN],” ujarnya saat ditemui Solopos.com di SMPN 10 Solo, Kamis (1/8/2019).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Menhub Kunker ke Jepang: Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Bidang Transportasi
- Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Korupsi Timah Triliunan Rupiah
- Wakil Presiden Dijadwalkan Membuka Rakernas Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting
- Jamaika Resmi Mengakui Kedaulatan Palestina
- Anies-Muhaimin Hadir di Penetapan KPU, Pakar UGM: Ada Peluang Ikut Koalisi Prabowo
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Wanita 60 Tahun Lolos ke Kontes Miss Argentina karena Tampak Awet Muda
Advertisement
Advertisement