Advertisement
Bunga Dicabuli Ayahnya Sendiri Selama 6 Tahun

Advertisement
Harianjogja.com, SUMATERA UTARA--Kisah pilu dialami seorang gadis belia 13 tahun, Bunga (bukan nama sebenarnya) di Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut). Selama enam tahun, ia dicabuli ayahnya sendiri berinisial TMP, 37.
Kasus itu terungkap Selasa (30/7/2019) setelah korban sudah tidak kuat dengan perbuatan dan ancaman sang ayah. Ia menceritakan perbuatan ayahnya itu ke tetangganya yang masih kerabat keluarga RSS, 23. Korban bercerita sudah enam tahun dicabuli ayahnya, yakni sejak dirinya berusia tujuh tahun.
Advertisement
Mendapat kabar itu, RSS bersama keluarga yang lain mendatangi Polres Padangsidimpuan dan membuat pengaduan didampingi Dinas PPA (Perlindungan Pemberdayaan Anak) Kota Padangsidimpuan dan Yayasan Burangir Tabagsel dengan Nomor LP 345/VII/2019/SU/PSP.
“Mengatakan, saat melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialami Bunga. korban masih terlihat kalut dan ketakutan. Atas kasus tersebut, pihak keluarga korban melapor didampingi Dinas PPA Kota Padangsidimpuan bersama Yayasan Burangir Tabagsel Selasa (30/7),” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya melalui Kasatreskrim AKP Abdi Abdullah yang disampaikan Kanit PPA Polres Padangsidimpuan Aipda Jamil Siregar, kepada Okezone, Selasa (30/07/2019).
Setelah resmi dilaporkan, personel Polres Padangsidimpuan langsung menangkap TMP di kediamannya.
“Menurut pengakuan terduga pelaku (TMP) terakhir kali memperkosa korban (putri kandungnya) pada Senin malam (29/7/2019). Sejak enam tahun lalu, korban tidak pernah bercerita kepada siapa pun bahwa dirinya kerap dipaksa untuk melayani hasrat ayahnya sendiri,” ujar Jamil.
Berdasarkan keterangan saksi, korban berani melapor karena diyakinkan juga oleh keluarga. Sebab, setelah bercerai dengan ibunya, TMP kerap memaksanya berhubungan badan dengan mengancamnya menggunakan pisau.
“Akhirnya dia (korban) cerita ke tetangganya, kemudian dikuatkan uwak sang korban untuk melapor hal tersebut,” ujar Jamil.
Ia mengungkapkan, dari hasil penyelidikan sementara, pria duda tersebut kerap melancarkan aksinya pada malam hari. Ironisnya selain mencabuli putri kandungnya, TMP diduga sering mengancam bahkan memukul apabila korban menolak menuruti kemauan pelaku. Atas perbuatan bejat itu diduga pelaku akan dijerat pasal berlapis.
“Karena TMP merupakan anggota keluarga yang seharusnya melindungi anak, untuk saat ini kita masih berencana menjerat pelaku dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan Pemberatan. Sebelum pengembangan," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Isi Pidato Lengkap Prabowo di Sidang Satu Tahun Prabowo-Gibran
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
- Kapal Tanker Federal II Terbakar, 13 Orang Meninggal Dunia
- Unjuk Rasa Pemuda Maroko, Tuntut Pembebasan Demonstran Gerakan GenZ
Advertisement

Sultan Sebut Pengolahan Sampah di ITF Bawuran Belum Maksimal
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- DPRD DIY Janji Teruskan Aspirasi Pengemudi Ojek Online ke Pusat
- UKDW Meriahkan Dies Natalis ke-63 dengan Fun Run dan Family Gathering
- Harga Telur di Kota Jogja Bertahan di Rp30.000 per Kilogram
- Prabowo: Kemiskinan dan Pengangguran Turun ke Level Terendah
- Perpindahan Pedagang Pasar Godean Tunggu Kepastian Pengelolaan Parkir
- OJK Ingatkan Generasi Muda Risiko Keuangan Digital
- Dirjenpas Pastikan 7 Lapas Baru Dibangun Atasi Kepadatan Napi
Advertisement
Advertisement