Advertisement
Bunga Dicabuli Ayahnya Sendiri Selama 6 Tahun

Advertisement
Harianjogja.com, SUMATERA UTARA--Kisah pilu dialami seorang gadis belia 13 tahun, Bunga (bukan nama sebenarnya) di Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut). Selama enam tahun, ia dicabuli ayahnya sendiri berinisial TMP, 37.
Kasus itu terungkap Selasa (30/7/2019) setelah korban sudah tidak kuat dengan perbuatan dan ancaman sang ayah. Ia menceritakan perbuatan ayahnya itu ke tetangganya yang masih kerabat keluarga RSS, 23. Korban bercerita sudah enam tahun dicabuli ayahnya, yakni sejak dirinya berusia tujuh tahun.
Advertisement
Mendapat kabar itu, RSS bersama keluarga yang lain mendatangi Polres Padangsidimpuan dan membuat pengaduan didampingi Dinas PPA (Perlindungan Pemberdayaan Anak) Kota Padangsidimpuan dan Yayasan Burangir Tabagsel dengan Nomor LP 345/VII/2019/SU/PSP.
“Mengatakan, saat melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialami Bunga. korban masih terlihat kalut dan ketakutan. Atas kasus tersebut, pihak keluarga korban melapor didampingi Dinas PPA Kota Padangsidimpuan bersama Yayasan Burangir Tabagsel Selasa (30/7),” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya melalui Kasatreskrim AKP Abdi Abdullah yang disampaikan Kanit PPA Polres Padangsidimpuan Aipda Jamil Siregar, kepada Okezone, Selasa (30/07/2019).
Setelah resmi dilaporkan, personel Polres Padangsidimpuan langsung menangkap TMP di kediamannya.
“Menurut pengakuan terduga pelaku (TMP) terakhir kali memperkosa korban (putri kandungnya) pada Senin malam (29/7/2019). Sejak enam tahun lalu, korban tidak pernah bercerita kepada siapa pun bahwa dirinya kerap dipaksa untuk melayani hasrat ayahnya sendiri,” ujar Jamil.
Berdasarkan keterangan saksi, korban berani melapor karena diyakinkan juga oleh keluarga. Sebab, setelah bercerai dengan ibunya, TMP kerap memaksanya berhubungan badan dengan mengancamnya menggunakan pisau.
“Akhirnya dia (korban) cerita ke tetangganya, kemudian dikuatkan uwak sang korban untuk melapor hal tersebut,” ujar Jamil.
Ia mengungkapkan, dari hasil penyelidikan sementara, pria duda tersebut kerap melancarkan aksinya pada malam hari. Ironisnya selain mencabuli putri kandungnya, TMP diduga sering mengancam bahkan memukul apabila korban menolak menuruti kemauan pelaku. Atas perbuatan bejat itu diduga pelaku akan dijerat pasal berlapis.
“Karena TMP merupakan anggota keluarga yang seharusnya melindungi anak, untuk saat ini kita masih berencana menjerat pelaku dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan Pemberatan. Sebelum pengembangan," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Akses Keluar Masuk Jalan Tol Jogja Solo Segmen Klaten-Prambanan, Jarak Tempuh Hanya 10 Menit
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
- Baru Sesaat Bebas dari Lapas, Mantan Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait Pencucian Uang
Advertisement
Advertisement