Advertisement

Bus yang Tak Singgah di Terminal Akan Ditindak Tegas

Hafiyyan
Selasa, 30 Juli 2019 - 23:47 WIB
Budi Cahyana
Bus yang Tak Singgah di Terminal Akan Ditindak Tegas Terminal Bus Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Rabu (2/1/2019). - JIBI/Bisnis Indonesia/Nurul Hidayat

Advertisement

Harianjogja.com, DEMAK—Kementerian Perhubungan berencana membuat peraturan tegas yang akan menghukum perusahaan otobus (PO) yang enggan menggunakan fasilitas terminal.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, selama ini masih ada PO nakal yang memilih untuk tidak ke terminal. Bus tersebut malah mengangkut penumpang di pinggir jalan.

“Pengalaman yang ekstrem seperti di Tasikmalaya, PO tidak menggunakan terminal. Kemenhub akan membuat satu regulasi yang lebih lugas, memperingati, bahkan bukan tidak mungkin cabut izin PO [yang melanggar],” ujarnya akhir pekan lalu.

Terminal bertujuan mengintegrasikan sejumlah moda transportasi darat. Dengan demikian, penumpang yang menggunakan bus dapat melanjutkan perjalanannya ke tempat tujuan dengan kendaraan lain yang lebih kecil.

Bila tempat berhenti bus dan angkot terpisah jauh, hal ini akan mengurangi kenyamanan masyarakat dalam bepergian. Alhasil, moda transportasi bus kalah pamor dibandingkan pesawat ataupun kereta api yang menjadi favorit pelaju.

Sebelumnya, untuk mengatur persoalan angkutan umum di terminal, Kemenhub sudah mengundangkan Peraturan Menteri (Permen) no.15 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.

Budi menuturkan, permasalahan PO yang mangkir dari terminal harus segera dientaskan agar moda transportasi umum darat dapat berjalan lebih baik. Di sisi lain, hal tersebut mengurangi kemacetan.

Karena tidak singgah di terminal, bus akan berhenti sesuka hati di sejumlah titik, sehingga menimbulkan kemacetan. Penumpang juga kurang nyaman karena harus terburu-buru naik ke bus.

Menhub pun meminta kepada Bupati Demak untuk mulai menyosialisasikan keberadaan terminal tipe A yang baru kepada Perusahaan Otobus (PO). Tujuannya, ketika pembangunannya rampung, PO dapat segera beroperasi di Terminal Demak.

Dengan luas 5,1 hektare, Terminal Demak dapat menampung 800—1.000 unit bus. Fasilitas ini juga menjadi titik istirahat bagi kendaraan dari Jepara dan Kudus yang bergerak ke barat.

“Jangan sampai ketika terminal siap, PO belum siap. Jadi harus cepat disosialisasikan,” tuturnya.

Bupati Demak M. Natsir mengatakan, keberadaan terminal yang terintegrasi dengan tol akan mengurai kemacetan di jalan utama Demak. Selain itu, keberadaan terminal ‘bayangan’ tidak lagi dibutuhkan sehingga memperlancar perjalanan.

“Selama ini kami ada tiga titik pemberhentian, yang juga menimbulkan kemacetan. Diharapkan dengan adanya terminal dan tol lalu lintas menjadi lancar,” katanya.

Terkait sosialisasi PO, pihaknya menyebutkan sudah melakukan pemberitahuan awal. Ada sekitar 67 PO yang berpotensi masuk ke Terminal Demak.

Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kabupaten Sleman Prioritaskan Pembangunan Pertanian

Sleman
| Kamis, 25 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement