Advertisement
KPK Tangkap DPO Umar Ritonga Tersangka Suap Labuhanbatu

Advertisement
Harianjogja.com, LABUHANBATU--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap dan menahan tersangka Umar Ritonga (UMR) di Labuhanbatu, Sumatera Utara, Kamis (25/7/2019). Sebelumnya, UMR masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Umar merupakan tersangka kasus suap terhadap mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap. Umar juga diketahui orang dekat dari Pangonal.
Advertisement
"UMR ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK terhitung 26 Juli sampai 14 Agustus 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (27/7/2019).
Sebelumnya, tersangka Umar telah sampai di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/7/2019) malam setelah diterbangkan dari Medan pasca-penangkapan oleh KPK.
Diketahui, tersangka Umar melarikan diri membawa uang di Kabupaten Labuhanbatu saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan KPK.
Sebelumnya, Umar bersama Pangonal dan pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra telah ditetapkan sebagai tersangka suap proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.
Umar melarikan diri saat OTT KPK pada 17 Juli 2018 di depan kantor BPD Sumut. Umar adalah orang yang ditugaskan oleh Pangonal untuk mengambil uang Rp500 juta dari petugas bank.
Namun Umar tidak kooperatif, saat tim KPK memperlihatkan tanda pengenal KPK, Umar melawan dan hampir menabrak pegawai KPK yang akan menangkapnya.
Sempat terjadi kejar-kejaran antara mobil tim KPK dan Umar, namun karena kondisi hujan dan tim harus mengamankan pihak lain maka Umar pun berhasil lolos dan diduga kabur ke daerah kebun sawit dan rawa di sekitar lokasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Keputusan MK 135 Belum Jadi Solusi Persoalan Demokrasi Elektoral
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
Advertisement
Advertisement