Jamwas Pastikan Febrie Adriansyah Jalani Proses Etik dan Pidana

Newswire
Newswire Minggu, 12 Juli 2026 11:57 WIB
Jamwas Pastikan Febrie Adriansyah Jalani Proses Etik dan Pidana

Jamwas Kejaksaan Agung Rudi Margono memastikan Febrie Adriansyah diproses secara pidana dan etik. Status pemberhentian masih menunggu Keppres. /Antara.

Harianjogja.com, JAKARTA— Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, memastikan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan menjalani proses hukum pidana sekaligus pemeriksaan etik atas dugaan pelanggaran yang menjeratnya.

Rudi menegaskan tidak ada perlakuan khusus dalam penanganan perkara tersebut. Proses etik akan dilaksanakan sebagaimana terhadap jaksa lain yang diduga melakukan pelanggaran.

"Ya [etik], kami jalankan senormalnya kalau ada oknum-oknum yang berbuat seperti itu," kata Rudi di Jakarta, Sabtu.

Pengunduran Diri Masih Menunggu Keputusan Presiden

Rudi menjelaskan Febrie telah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus terhitung Sabtu. Posisi tersebut untuk sementara dipercayakan kepada Rudi Margono sebagai pelaksana tugas (Plt) Jampidsus.

Meski demikian, status pemberhentian Febrie sebagai Jampidsus maupun aparatur sipil negara (ASN) belum berlaku secara resmi karena masih menunggu keputusan presiden.

"Secara formil masih menunggu keppres pengunduran diri resmi dari Presiden. Kan pengangkatan harus ada keppres, nah pengundurannya apakah disetujui oleh Pak Presiden. Kalau disetujui ya udah mengundurkan diri dari ASN," ujarnya.

Sidang Etik Dilakukan Sesuai Prosedur

Menurut Rudi, pemeriksaan etik terhadap jaksa yang diduga melakukan pelanggaran dilaksanakan melalui Majelis Kehormatan Jaksa atau pemeriksaan oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.

Ia juga membuka kemungkinan tetap menangani proses etik terhadap Febrie apabila posisinya sebagai Jamwas belum digantikan, meskipun saat ini mendapat penugasan sebagai Plt Jampidsus.

Pelajari Berkas Sebelum Pemeriksaan

Terkait status Febrie sebagai tersangka, Rudi mengaku belum memperoleh informasi mengenai pengawalan internal Kejaksaan karena saat ini pihaknya masih fokus pada proses pelimpahan perkara dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

"Saya belum ada informasi itu," katanya.

Rudi menambahkan pemeriksaan terhadap Febrie sebagai tersangka baru akan dilakukan setelah proses pelimpahan berkas selesai. Penyidik akan mempelajari alat bukti dan barang bukti sebelum memasuki pemeriksaan materiil.

"Teknisnya baru hari ini kami terima. Kami pelajari dulu, kami buka alat bukti, barang buktinya. Kemudian terkait unsur materiilnya bersama-sama Kortastipidkor," ujar Rudi.

Ia menyebut pemeriksaan materiil perkara akan dilakukan secara bersama antara penyidik Jampidsus dan Kortastipidkor Polri.

Dua Tersangka dalam Perkara Korupsi dan TPPU

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Ia disangkakan melanggar Pasal 4 atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan c KUHP Baru.

Sementara itu, Febrie Adriansyah disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU, atau Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b KUHP Baru.

Don Ritto telah ditahan sejak 10 Juli 2026 di Markas Polda Metro Jaya. Adapun Febrie Adriansyah hingga kini belum menjalani penahanan.

Rudi menambahkan, peran Febrie dalam tiga perkara yang diselidiki akan dijelaskan setelah pihaknya menerima pelimpahan berkas perkara dan berita acara, kemudian dilakukan ekspose bersama tim Kortastipidkor Polri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online