Menaker Dorong Jamsos Ketenagakerjaan Jadi Modal Usaha
Menaker Yassierli mendorong manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan dilanjutkan dengan pemberdayaan agar menjadi modal usaha pekerja.
Aktivis perempuan yang juga anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka (kiri) mendampingi Baiq Nuril Maknun (tengah) terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik saat jumpa pers di Fakultas Hukum Unram, Mataram, NTB, Selasa (20/11/2018). Rieke Diah Pitaloka mendesak Mahkamah Agung agar segera mengirim salinan putusan agar bisa dijadikan dasar Peninjauan Kembali (PK) untuk membela Nuril. / Antara-Hero
Harianjogja.com, JAKARTA- Pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril disebut wujud untuk melaksanakan nawacita pemerintah yaitu melindungi perempuan dari tindak kekerasan. Hal itu diungkapkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly.
"Langkah pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril merupakan bentuk pelaksanaan Nawacita yaitu melindungi perempuan dari tindak kekerasan," kata Menkumham Yasonna Laoly dalam rapat kerja di Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/7/2019).
Menurut dia, tindakan yang dilakukan Baiq Nuril adalah perjuangan untuk melindungi kehormatan diri sebagai seorang perempuan, ibu dan istri.
"Ini terkait rasa keadilan karena yang dilakukan Baiq Nuril adalah mempertahankan harkat dan martabat yang dilecehkan," ujarnya.
Dia menjelaskan, sebelum pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril, Kemenkumham menggelar "Focus Group Discussion" dengan praktisi hukum dan akademisi.
Hasil FGD tersebut menurut dia, amnesti bisa diberikan kepada orang yang mengalami permasalahan hukum.
"Dalam saran saya kepada Presiden Jokowi, alasan pertimbangan kemanusiaan karena Baiq Nuril melakukan perbuatan itu dalam rangka melindungi harkat martabatnya sebagai seorang wanita," ujarnya.
Dia mengatakan dalam FGD tersebut terjadi sedikit perbedaan pandangan dalam rangka pemberian amnesti tersebut karena dalam preseden yang lalu, amnesti selalu dikaitkan terhadap kejahatan politik.
Namun menurut dia, berdasarkan penelitian, dalam konstitusi tidak ada satu kata pun yang mengaitkan pembahasan pemberian amnesti terhadap persoalan non-politik.
"Jadi kami menyarankan kepada Presiden Jokowi untuk memberikan pandangan agar dapat mengabulkan permohonan amnesti tersebut," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Menaker Yassierli mendorong manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan dilanjutkan dengan pemberdayaan agar menjadi modal usaha pekerja.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kulonprogo membeberkan hasil uji laboratorium terkait dugaan kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa sejumlah
Festival Sastra Yogyakarta (FSY) 2026 mengusung tema LAKU dan menghadirkan beragam program sastra serta 2.500 puisi dari penulis se-Indonesia.
Thalita Wiryawan tersingkir dari BWF World Championships 2026 setelah kalah dari An Se Young dengan skor 15-21, 11-21.
Polisi menemukan selisih data manifes KM Mutiara Sentosa II yang terbakar di utara Sumenep. Lima orang meninggal dan lima masih hilang.
Bareskrim Polri mengungkap workshop pengolahan emas ilegal di perumahan Jakarta Utara yang hasilnya diduga diselundupkan ke Hong Kong.