Praktik Sepihak KBIHU Pasang Tanda di Tenda Arafah Disikat

Newswire
Newswire Jum'at, 22 Mei 2026 14:17 WIB
Praktik Sepihak KBIHU Pasang Tanda di Tenda Arafah Disikat

Jemaah haji - Freepik

Harianjogja.com, MAKKAH—Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) secara tegas melakukan penertiban terhadap aksi pemasangan penanda yang dilakukan secara sepihak oleh sejumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) di area tenda jemaah di Arafah. Langkah ini diambil untuk memastikan pengaturan lokasi jemaah tetap berada di bawah otoritas resmi pemerintah.

Tindakan tegas tersebut dilakukan setelah ditemukannya berbagai tempelan nama kloter serta identitas KBIHU di tenda-tenda yang dikelola oleh pihak syarikah, baik Rakeen maupun Duyuful Bait. Selain itu, juga ditemukan pula pencantuman logo syarikah secara tidak resmi untuk memberi kesan seolah-olah penempatan tersebut merupakan kebijakan resmi.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa praktik pengkavlingan tenda secara sepihak oleh KBIHU sama sekali tidak memiliki dasar kewenangan. Menurutnya, pengaturan penempatan jemaah sepenuhnya merupakan wewenang kementerian, bukan KBIHU maupun pihak lain yang tidak berwenang di lapangan.

“Praktik pengkavlingan tenda secara sepihak oleh KBIHU tidak memiliki dasar kewenangan dan berpotensi merugikan jemaah calon haji,” tegas Dahnil saat melakukan peninjauan di lokasi, Jumat (22/5/2026).

Dahnil memperingatkan bahwa pengaturan mandiri terhadap tenda jemaah dapat menimbulkan dampak serius. Salah satu risiko utamanya adalah ketidakmerataan fasilitas hingga potensi tidak terpenuhinya kebutuhan tenda bagi sebagian jemaah, sebuah masalah yang pernah terjadi pada musim haji sebelumnya.

Kemenhaj menekankan bahwa evaluasi dari tahun-tahun sebelumnya menunjukkan praktik serupa kerap menimbulkan masalah distribusi fasilitas di Arafah dan Mina. Oleh sebab itu, pengawasan ketat kini diberlakukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Dalam peninjauan bersama delegasi Amirul Hajj di Makkah, Dahnil memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang melanggar aturan. Pihak KBIHU yang terbukti melakukan pelanggaran, terlebih jika bersifat berulang, dapat dikenai sanksi tegas hingga pencabutan izin operasional.

Penertiban ini ditegaskan dilakukan semata-mata untuk melindungi hak jemaah calon haji. Tujuannya adalah agar seluruh fasilitas dapat terdistribusi secara adil, merata, dan sesuai dengan ketentuan resmi yang berlaku demi kelancaran ibadah seluruh jemaah di Tanah Suci.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online