Kemlu RI Kecam Israel usai Relawan Flotilla Gaza Ditangkap
Kemlu RI mengecam tindakan Israel terhadap relawan Global Sumud Flotilla 2.0 dan terus mengupayakan pembebasan WNI yang ditangkap.
Jemaah haji - Freepik
Harianjogja.com, MAKKAH—Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) secara tegas melakukan penertiban terhadap aksi pemasangan penanda yang dilakukan secara sepihak oleh sejumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) di area tenda jemaah di Arafah. Langkah ini diambil untuk memastikan pengaturan lokasi jemaah tetap berada di bawah otoritas resmi pemerintah.
Tindakan tegas tersebut dilakukan setelah ditemukannya berbagai tempelan nama kloter serta identitas KBIHU di tenda-tenda yang dikelola oleh pihak syarikah, baik Rakeen maupun Duyuful Bait. Selain itu, juga ditemukan pula pencantuman logo syarikah secara tidak resmi untuk memberi kesan seolah-olah penempatan tersebut merupakan kebijakan resmi.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa praktik pengkavlingan tenda secara sepihak oleh KBIHU sama sekali tidak memiliki dasar kewenangan. Menurutnya, pengaturan penempatan jemaah sepenuhnya merupakan wewenang kementerian, bukan KBIHU maupun pihak lain yang tidak berwenang di lapangan.
“Praktik pengkavlingan tenda secara sepihak oleh KBIHU tidak memiliki dasar kewenangan dan berpotensi merugikan jemaah calon haji,” tegas Dahnil saat melakukan peninjauan di lokasi, Jumat (22/5/2026).
Dahnil memperingatkan bahwa pengaturan mandiri terhadap tenda jemaah dapat menimbulkan dampak serius. Salah satu risiko utamanya adalah ketidakmerataan fasilitas hingga potensi tidak terpenuhinya kebutuhan tenda bagi sebagian jemaah, sebuah masalah yang pernah terjadi pada musim haji sebelumnya.
Kemenhaj menekankan bahwa evaluasi dari tahun-tahun sebelumnya menunjukkan praktik serupa kerap menimbulkan masalah distribusi fasilitas di Arafah dan Mina. Oleh sebab itu, pengawasan ketat kini diberlakukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Dalam peninjauan bersama delegasi Amirul Hajj di Makkah, Dahnil memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang melanggar aturan. Pihak KBIHU yang terbukti melakukan pelanggaran, terlebih jika bersifat berulang, dapat dikenai sanksi tegas hingga pencabutan izin operasional.
Penertiban ini ditegaskan dilakukan semata-mata untuk melindungi hak jemaah calon haji. Tujuannya adalah agar seluruh fasilitas dapat terdistribusi secara adil, merata, dan sesuai dengan ketentuan resmi yang berlaku demi kelancaran ibadah seluruh jemaah di Tanah Suci.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kemlu RI mengecam tindakan Israel terhadap relawan Global Sumud Flotilla 2.0 dan terus mengupayakan pembebasan WNI yang ditangkap.
-Pendampingan yang dilakukan Astra Honda Motor terhadap Desa Wisata Krebet, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pajangan, Bantul mulai menunjukkan dampak
BGN menegaskan Program Makan Bergizi Gratis tidak membagikan susu formula untuk bayi usia 0-6 bulan dan tetap mengutamakan ASI eksklusif.
Catcrs menggandeng market maker dan broker institusional untuk memperkuat likuiditas dan stabilitas perdagangan aset digital.
Arema FC menang 3-1 atas PSIM Yogyakarta di laga terakhir BRI Super League 2026. Joel Vinicius cetak gol cepat menit ke-2.
Operasi gabungan di Bantul mengamankan 2.060 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Pleret dan Banguntapan.