Advertisement
RUU Perkawinan Ditarget Rampung September
Ilustrasi pernikahan dini. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Koalisi Perempuan Indonesia optimistis Revisi Undang-Undang Perkawinan tentang pembatasan usia pernikahan bagi anak perempuan bisa disahkan DPR pada September 2019.
"Revisi UU Perkawinan bisa masuk ke Badan Legislasi DPR karena menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi. Karena statusnya keputusan MK tinggi, maka harus segera ditindaklanjuti," kata Staf Pokja Reformasi Kebijakan Publik Koalisi Perempuan Indonesia Lia Anggiasih di Cikini, Jakarta, Selasa (24/7/2019).
Advertisement
Menurut Lia, pada pekan ketiga Juli, pihaknya dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat sudah melakukan audiensi dengan Baleg dan Komisi VIII DPR RI untuk membahas revisi UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 itu.
"Minggu lalu, kami juga sudah menyerahkan naskah akademik versi final dari kawan-kawan masyarakat sipil. Termasuk Rancangan Undang-Undang untuk revisi UU Perkawinan," ujar dia.
BACA JUGA
Menurut Lia, karena statusnya hanya satu pasal, seharusnya tidak terlampau sulit untuk melakukan pembahasan serta pengesahan di level legislatif. Ia menambahkan pihak Baleg juga sudah menjanjikan akan kembali membahas revisi UU Perkawinan sebelum September 2019, atau sebelum periode tugas mereka berakhir.
"Kita tunggu awal Agustus. Apakah ada kabar baik kami diundang untuk ikut memberikan masukan," ungkap Lia.
Menurut dia, jika memang tidak bisa disahkan di periode sekarang, ini akan bisa disahkan oleh Anggota Legislatif yang baru. Karena statusnya memang
masuk dalam revisi terbatas dan masuk dalam daftar komulatif terbuka. "Jadi kami optimis ini akan segera bisa disahkan," ujar Lia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dari Kelompok Tani, Sekar Arum Ubah Sampah Jadi Prestasi di Jogja
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Bos Maktour dan Ketua Kesthuri Ditetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
- Jadwal KRL Jogja-Solo Terbaru Selasa 31 Maret 2026, Cek di Sini
- Per 1 April 2026 Isi BBM Bersubsidi Dibatasi dan Wajib Catat Nopol
- Diduga Lalai Saat Memasak, Rumah di Argorejo Ludes Terbakar
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 31 Maret 2026
- Raup Investasi Rp401 Triliun dari Jepang, Seskab: RI Magnet Dunia
- Ujian TKA Dimulai April, Sekolah dan Orang Tua Diklaim Makin Siap
Advertisement
Advertisement







