Advertisement
Menteri Yohana Ingin Batasan Usia Perkawinan Segera Dinaikkan Jadi 19 Tahun
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise. - Antara/Aubrey Fanani
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Revisi RUU Perkawinan terutama soal usia minimal menikah diharapkan dapat segera diselesaikan. Hal itu diungkapkan Menteri Permberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise.
"Sekarang sedang dalam proses, kami berupaya agar revisi UU No.1 Tahun 1974 ini bisa diselesaikan dalam waktu dekat," kata Yohana saat ditemui di Jakarta, Jumat (19/7/2019).
Advertisement
Dia mengatakan revisi tersebut menyangkut angka minimal usia perkawinan, Kementerian PPPA meminta angka tersebut dinaikkan dari minimal 18 tahun menjadi 19 tahun.
Angka tersebut, kata Yohana sesuai dengan UU Perlindungan Anak yang menyatakan usia anak adalah hingga 18 tahun.
BACA JUGA
Pembatasan usia tersebut ditetapkan untuk mencegah maraknya praktik pernikahan usia anak.
Sebelumnya Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lenny N Rosalin mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bukan hanya untuk menaikkan usia perkawinan, melainkan banyak variabel lain untuk melindungi anak.
"Revisi Undang-Undang Perkawinan merupakan salah satu upaya agar anak bisa tumbuh dan berkembang dengan baik sehingga menjadi generasi yang bisa bersaing saat Indonesia Emas 2045," kata Lenny.
Menaikkan usia perkawinan untuk mencegah perkawinan anak mencakup beberapa aspek yang ujungnya adalah kesejahteraan mereka secara keseluruhan.
Dari aspek kesehatan, perkawinan anak akan berisiko menimbulkan komplikasi medis karena seorang anak harus hamil dan melahirkan, seperti gangguan kehamilan hingga kematian ibu dan bayi, kekurangan gizi, anak kerdil, serta gangguan kesehatan mental ibu yang masih anak-anak.
"Dari aspek pendidikan, anak yang dikawinkan akan putus sekolah. Karena itu, untuk mendukung wajib belajar 12 tahun, setidaknya seseorang harus berusia 18 tahun ke atas untuk menikah," tutur Lenny.
Karena berpendidikan rendah, anak yang dikawinkan akhirnya harus bekerja di sektor informal untuk menghidupi keluarganya. Menurut Lenny, terdapat beberapa masalah dalam hal itu, yaitu pekerja anak, serta kompetensi yang rendah yang akhirnya berpenghasilan rendah.
"Karena kompetensinya dan penghasilannya rendah, akhirnya kesejahteraan keluarganya menjadi tidak terpenuhi. Pada akhirnya akan berujung pada kemiskinan," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Konser Origin Fest Hadirkan Line-up Internasional, Tiket Tembus 12.000
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Kodim Gunungkidul Akan Rutin Gelar Gerakan Kebersihan Seminggu Sekali
- KPK Tangkap Hakim dalam OTT Dugaan Suap Perkara di Depok
- Dinkes Kota Jogja Perketat Surveilans Cegah Masuk Virus Nipah
- Terima Rp800 Juta, Kepala KPP Banjarmasin Bayar DP Rumah
- Program JPD Jogja 2026, Mahasiswa Dapat Bantuan hingga Rp8 Juta
- Gerindra DIY Peringati HUT ke-18 dengan Doa dan Bakti Sosial
- Resep Nasi Goreng Udang Praktis dan Cepat
Advertisement
Advertisement



