Advertisement
Menteri Yohana Ingin Batasan Usia Perkawinan Segera Dinaikkan Jadi 19 Tahun
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Revisi RUU Perkawinan terutama soal usia minimal menikah diharapkan dapat segera diselesaikan. Hal itu diungkapkan Menteri Permberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise.
"Sekarang sedang dalam proses, kami berupaya agar revisi UU No.1 Tahun 1974 ini bisa diselesaikan dalam waktu dekat," kata Yohana saat ditemui di Jakarta, Jumat (19/7/2019).
Advertisement
Dia mengatakan revisi tersebut menyangkut angka minimal usia perkawinan, Kementerian PPPA meminta angka tersebut dinaikkan dari minimal 18 tahun menjadi 19 tahun.
Angka tersebut, kata Yohana sesuai dengan UU Perlindungan Anak yang menyatakan usia anak adalah hingga 18 tahun.
Pembatasan usia tersebut ditetapkan untuk mencegah maraknya praktik pernikahan usia anak.
Sebelumnya Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lenny N Rosalin mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bukan hanya untuk menaikkan usia perkawinan, melainkan banyak variabel lain untuk melindungi anak.
"Revisi Undang-Undang Perkawinan merupakan salah satu upaya agar anak bisa tumbuh dan berkembang dengan baik sehingga menjadi generasi yang bisa bersaing saat Indonesia Emas 2045," kata Lenny.
Menaikkan usia perkawinan untuk mencegah perkawinan anak mencakup beberapa aspek yang ujungnya adalah kesejahteraan mereka secara keseluruhan.
Dari aspek kesehatan, perkawinan anak akan berisiko menimbulkan komplikasi medis karena seorang anak harus hamil dan melahirkan, seperti gangguan kehamilan hingga kematian ibu dan bayi, kekurangan gizi, anak kerdil, serta gangguan kesehatan mental ibu yang masih anak-anak.
"Dari aspek pendidikan, anak yang dikawinkan akan putus sekolah. Karena itu, untuk mendukung wajib belajar 12 tahun, setidaknya seseorang harus berusia 18 tahun ke atas untuk menikah," tutur Lenny.
Karena berpendidikan rendah, anak yang dikawinkan akhirnya harus bekerja di sektor informal untuk menghidupi keluarganya. Menurut Lenny, terdapat beberapa masalah dalam hal itu, yaitu pekerja anak, serta kompetensi yang rendah yang akhirnya berpenghasilan rendah.
"Karena kompetensinya dan penghasilannya rendah, akhirnya kesejahteraan keluarganya menjadi tidak terpenuhi. Pada akhirnya akan berujung pada kemiskinan," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Bersahabat! Tidak Ada Hujan di Wonogiri pada Prakiraan Cuaca Sabtu 27 April
- Garuda Selangkah Lagi Menuju Paris, Ini Fakta tentang Olimpiade Melbourne 1956
- Satu Kemenangan Lagi menuju Olimpiade Paris, STY: Percayai Saya, Ikuti Saya!
- Koalisi Berkah Pecah, Hari Wuryanto Bakal Maju sebagai Calon Bupati Madiun 2024
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Jadwal Kereta Bandara YIA Sabtu 27 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement