MK Putus 29 Uji Materi Hari Ini, Ada UU Kesehatan hingga Pilkada
Mahkamah Konstitusi menjadwalkan pembacaan putusan 29 perkara uji materi, termasuk UU Kesehatan, UU Pilkada, dan batas usia calon kepala desa.
Praperadilan Roy Suryo menggugat keabsahan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan pencekalan oleh Polda Metro Jaya. /Antara.
Harianjogja.com, JAKARTA—Sidang praperadilan Roy Suryo resmi bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (29/6/2026). Melalui permohonan tersebut, tim kuasa hukum mempertanyakan keabsahan sejumlah tindakan penyidik Polda Metro Jaya, mulai dari penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga status pencekalan yang diberlakukan terhadap kliennya.
Permohonan praperadilan itu diajukan setelah tim hukum menilai langkah upaya paksa yang dilakukan penyidik tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
"Apa yang kami mohonkan dalam surat permohonan praperadilan ini adalah keberatan kami terhadap langkah upaya paksa yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya yang menurut kami tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 KUHAP yang baru," kata kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Abdul menjelaskan terdapat empat pokok permohonan yang dimintakan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keempatnya meliputi keabsahan penangkapan, penahanan, penggeledahan yang dilakukan pada 19 Juni 2026, serta kepastian hukum mengenai status pencekalan Roy Suryo yang diberlakukan Polda Metro Jaya melalui pihak imigrasi.
Menurutnya, proses praperadilan ini bertujuan menguji apakah tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
"Padahal, apabila dilihat dari urgensi hukum, menurut kami tidak ada urgensi hukum yang mendasarinya," ucap dia.
Ia menerangkan, Pasal 97 dan Pasal 100 KUHAP yang baru mengatur bahwa penangkapan terhadap tersangka hanya dapat dilakukan apabila yang bersangkutan telah dua kali dipanggil penyidik secara berturut-turut dan tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah.
Apabila seseorang berhalangan, misalnya karena sakit, kondisi tersebut termasuk alasan yang sah sehingga tidak dapat dikategorikan mangkir dari panggilan penyidik.
Selain mengacu pada KUHAP, Abdul juga menyinggung Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penangkapan untuk penyerahan tersangka dan barang bukti pada tahap kedua harus didasarkan pada alasan objektif maupun subjektif, seperti tersangka tidak kooperatif, melarikan diri, atau menghambat proses penyidikan.
Menurut Abdul, sejak dilaporkan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 30 April 2025 hingga proses penangkapan dilakukan, Roy Suryo disebut selalu memenuhi proses hukum dan tidak pernah tercatat mengabaikan panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
"Karena itu, menjadi pertanyaan bagi kami apa urgensi hukum penyidik melakukan penangkapan pada 19 Juni tersebut, terlebih dilakukan pada pagi hari tanpa adanya pemanggilan terlebih dahulu," kata Abdul.
Sidang praperadilan Roy Suryo dijadwalkan berlangsung pada Senin (29/6/2026) pukul 09.00 WIB dengan Hakim Tunggal I Ketut Darpawan memimpin jalannya persidangan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL tertanggal 22 Juni 2026. Pihak yang menjadi termohon dalam perkara ini ialah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik serta Jaksa Agung cq Jampidum Kejaksaan Agung cq Kejati DKI Jakarta.
Dalam dokumen permohonan, tim kuasa hukum juga meminta pengadilan menguji sah atau tidaknya tindakan penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya, termasuk penggeledahan yang dilaksanakan penyidik Subdirektorat Keamanan Negara.
Sebelumnya, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) menyampaikan informasi bahwa pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, Roy Suryo Notodiprojo ditangkap penyidik Polda Metro Jaya. Informasi tersebut disampaikan kepada publik berdasarkan keterangan dari istri Roy Suryo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Mahkamah Konstitusi menjadwalkan pembacaan putusan 29 perkara uji materi, termasuk UU Kesehatan, UU Pilkada, dan batas usia calon kepala desa.
Harga minyak dunia kembali naik setelah ketegangan AS-Iran memicu kekhawatiran terhadap pasokan minyak mentah dari Timur Tengah.
Pendapatan Gunungkidul 2025 mencapai Rp2,067 triliun. PAD melampaui target, namun DPRD masih memberi sejumlah catatan untuk belanja dan infrastruktur.
Bulog telah menyerap 3,24 juta ton setara beras hingga 29 Juni 2026 dan memastikan penyerapan gabah petani terus dilakukan sepanjang tahun.
Proyeksi rupiah hari ini diperkirakan melemah di tengah penantian data ekonomi AS dan rilis neraca perdagangan serta inflasi Indonesia.
Peringatan Harganas 2026, Mendukbangga mengajak keluarga mengurangi ketergantungan gawai, menghidupkan meja makan, dan memperkuat peran ayah.