Blackout Karimun Belum Pulih, Warga Sewa Hotel demi Bekerja
Pemadaman listrik di Karimun belum sepenuhnya pulih. Warga menyewa hotel demi bekerja, sementara PLN mempercepat pemulihan sistem.
Aparat Polres Klaten membawa Al Farizi ke ruang konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (8/7/2019). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)
Harianjogja.com, KLATEN --Guna menampung pengaduan korban penipuan investasi bodong PT Krishna Alam Sejahtera Klaten, pihak Polres Klaten, Jawa Tengah, akan membuka posko.
Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Dicky Hermansyah, sejauh ini pihkanya masih merampungkan pendataan dari 1.765 mitra kerja.
"Saat ini sudah rampung 60 persen," ungkap Dicky Hermansyah, di Klaten, Selasa (23/7/2019).
Dia menjelaskan sebagian besar kerugian yang dialami mitra sekitar Rp16 juta.
"Total kerugian masih di angka Rp17 miliar," ungkap dia.
Lebih lanjut, Dicky Hermansyah menguraikan posko dibuka sebagai tempat pengaduan mitra PT Krishna Alam Sejahtera Klaten yang belum terdata oleh penyidik.
"Kelengkapan data polisi dibutuhkan untuk mendukung upaya perdata dari mitra. eSlama ini, tidak ada pembukuan rinci dari PT Krishna soal SDM dan aset.
Jumlah saksi terperiksa sekitar 10 orang," ungkap Kasatreskrim Polres Klaten.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos.com
Pemadaman listrik di Karimun belum sepenuhnya pulih. Warga menyewa hotel demi bekerja, sementara PLN mempercepat pemulihan sistem.
Gempa M7,1 di Jepang diduga berkaitan dengan sesar yang belum retak sejak gempa besar 2016. Ahli ungkap potensi gempa susulan.
KPK menahan anggota DPRD Jatim Moch Mahrus terkait dugaan suap dana hibah pokmas kepada Anwar Sadad.
PSIM Jogja masih mengevaluasi masa depan Nermin Haljeta jelang Super League 2026/2027, sementara Franco Ramos dipastikan bertahan.
BBPOM Yogyakarta mempercepat penerbitan NIE bagi UMKM pangan olahan agar produk lokal Jogja aman, bermutu, dan mampu bersaing.
Wapres Gibran bertemu Hun Many membahas reformasi birokrasi, olahraga, serta penanganan TPPO terkait penipuan daring.