Advertisement
Tak Mau Dianggap Negara Lain Lemah, Alasan Pemerintah Ajukan PK Kasus Pembakaran Hutan
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko saat menerima kunjungan tim Bisnis Indonesia, di Kantor Staf Presiden Jakarta, Jumat (6/4/2018). - Bisnis Indonesia/Dwi Prasetya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Pemerintah mengungkapkan alasan mengajukan perlawanan melalui upaya peninjauan kembali (PK) ke Mahakamah Agung terkait kasus pembakaran hutan di Kalimantan.
Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) setelah Mahkamah Agung menolak kasasi Presiden Jokowi terkait kasus kebakaran hutan di Kalimantan Tengah tahun 2015.
Advertisement
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko memgungkapkan alasan pemerintah untuk tetap melakukan upaya hukum karena tak mau dianggap lemah oleh negara luar karena tak bisa menangani karhutla di kawasan sendiri.
"Jangan sampai nanti dilihat oleh negara luar, Wah negara Indonesia masih lemah dalam menangani ini. Jangan sampai kita dikatakan seperti itu," ungkap Moeldoko di Sekretariat PP GMNI, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).
Moeldoko mengingatkan bahwa pemerintah bukan berarti selalu diam ketika ada karhutla di sejumlah kawasan. Pemerintah disebutnya selalu bekerja keras untuk menangani adanya peristiwa kebakaran hutan.
"Hati-hati loh, pemerintah ini bukan diam, pemerintah ini bekerja keras untuk melakukan itu, baik itu melakukan evaluasi maupun mengambil langkah-langkah baru dalam mengatasi kebakaran hutan," ujarnya.
Meskipun begitu, Moeldoko menyampaikan kalau memang masih ada pihak yang menganggap lalai atas adanya karhutla, pemerintah akan mengajukan lanjutan upaya hukum yakni dengan mengajukan PK.
"Kalau masih ada pandangan atau keputusan hukum seperti itu, maka pemerintah punya upaya lain, upaya baru untuk melakukan peninjauan kembali," tandasnya.
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Presiden Jokowi terkait kasus kebakaran hutan di Kalimantan Tengah tahun 2015.
Putusan kasasi dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019. Putusan tersebut dikeluarkan oleh Nurul Elmiyah selaku ketua majelis hakim dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.
Untuk diketahui, kasus yang menyasar Jokowi ini bermula saat sekelompok masyarakat menggugat Kepala Negara pada tahun 2016. Gugatan itu juga ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Pertanian Republik Indonesia, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Gubernur Kalimantan Tengah, dan Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Pada putusan tingkat pertama yang diketok pada 22 Maret 2017 dengan Nomor 118/Pdt.G.LH/ 2016/PN.Plk, Pengadilan Negeri Palangkaraya menjatuhkan vonis yang menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Kemudian Jokowi diputus untuk menerbitkan Peraturan Pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.
Dari putusan tersebut, Jokowi dan kawan-kawan tidak terima dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangkaraya.
Namun, pada 19 September 2017, Pengadilan Tinggi Palangkaraya menolak banding dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya, dengan nomor perkara 36/PDT.G-LH/2017/PT PLK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Survei Indikator: TNI Jadi Lembaga Paling Dipercaya Januari 2026
- Pandji Dijadwalkan Jalani Peradilan Adat Toraja 10 Februari 2026
- Datangi Rumah Duka YB, Gubernur NTT: Negara Lalai Lindungi Anak Miskin
- Zulhas Nilai Lima Tahun Tak Cukup Wujudkan Program Prabowo
- Akademisi Diminta Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru
Advertisement
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Duel Panas di GBK, Arema Bawa Mantan Andalan Persija
- Ancam Keselamatan, 200 Pohon Ring Road Bantul Jadi Target Tebang
- BYD Tantang Tarif Impor Era Trump, Ajukan Gugatan ke Pengadilan AS
- Teror Clurit Dini Hari di Bantul, Motor Pelaku Ditinggal di Jetis
- MotoGP 2026 Resmi Dimulai, Kuala Lumpur Jadi Panggung Pembuka
- Thailand Berlakukan Larangan Alkohol Nasional Saat Pemilu
- Iwa K Tertawakan Rumor Ayah Kandung Ressa Rizky
Advertisement
Advertisement




