Advertisement
Tak Mau Dianggap Negara Lain Lemah, Alasan Pemerintah Ajukan PK Kasus Pembakaran Hutan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Pemerintah mengungkapkan alasan mengajukan perlawanan melalui upaya peninjauan kembali (PK) ke Mahakamah Agung terkait kasus pembakaran hutan di Kalimantan.
Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) setelah Mahkamah Agung menolak kasasi Presiden Jokowi terkait kasus kebakaran hutan di Kalimantan Tengah tahun 2015.
Advertisement
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko memgungkapkan alasan pemerintah untuk tetap melakukan upaya hukum karena tak mau dianggap lemah oleh negara luar karena tak bisa menangani karhutla di kawasan sendiri.
"Jangan sampai nanti dilihat oleh negara luar, Wah negara Indonesia masih lemah dalam menangani ini. Jangan sampai kita dikatakan seperti itu," ungkap Moeldoko di Sekretariat PP GMNI, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).
Moeldoko mengingatkan bahwa pemerintah bukan berarti selalu diam ketika ada karhutla di sejumlah kawasan. Pemerintah disebutnya selalu bekerja keras untuk menangani adanya peristiwa kebakaran hutan.
"Hati-hati loh, pemerintah ini bukan diam, pemerintah ini bekerja keras untuk melakukan itu, baik itu melakukan evaluasi maupun mengambil langkah-langkah baru dalam mengatasi kebakaran hutan," ujarnya.
Meskipun begitu, Moeldoko menyampaikan kalau memang masih ada pihak yang menganggap lalai atas adanya karhutla, pemerintah akan mengajukan lanjutan upaya hukum yakni dengan mengajukan PK.
"Kalau masih ada pandangan atau keputusan hukum seperti itu, maka pemerintah punya upaya lain, upaya baru untuk melakukan peninjauan kembali," tandasnya.
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Presiden Jokowi terkait kasus kebakaran hutan di Kalimantan Tengah tahun 2015.
Putusan kasasi dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019. Putusan tersebut dikeluarkan oleh Nurul Elmiyah selaku ketua majelis hakim dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.
Untuk diketahui, kasus yang menyasar Jokowi ini bermula saat sekelompok masyarakat menggugat Kepala Negara pada tahun 2016. Gugatan itu juga ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Pertanian Republik Indonesia, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Gubernur Kalimantan Tengah, dan Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Pada putusan tingkat pertama yang diketok pada 22 Maret 2017 dengan Nomor 118/Pdt.G.LH/ 2016/PN.Plk, Pengadilan Negeri Palangkaraya menjatuhkan vonis yang menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Kemudian Jokowi diputus untuk menerbitkan Peraturan Pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.
Dari putusan tersebut, Jokowi dan kawan-kawan tidak terima dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangkaraya.
Namun, pada 19 September 2017, Pengadilan Tinggi Palangkaraya menolak banding dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya, dengan nomor perkara 36/PDT.G-LH/2017/PT PLK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Usulan Presidential Club Prabowo Didukung Zulkifli Hasan
- Kepala Rutan Nonaktif KPK Ajukan Praperadilan Kasus Pungli
- Sidang Sengketa Pilpres, Hakim Ingatkan Tegur Ketua KPU Agar Tidak Tertidur
- Gelombang Panas Melanda Asia, Ini Dampaknya di Indonesia Menurut BMKG
- Viral Tawaran Jadi Buzzer Bea Cukai dengan Tarif Rp100 Juta Per Video, Berikut Klarifikasi dari DJBC
Advertisement
Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Berkah Lewat Gelaran Bedah Buku
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- Cuaca Panas Mengintai Jemaah Haji, Petugas Kesehatan: Minum Air yang Banyak
- Gugatan Kubu Pontjo Sutowo Ditolak PTUN, Penyegelan Hotel Sultan Sah
- Indonesia Kecam Serangan Militer Israel ke Rafah
- Waspada! Marak Penipuan dengan Modus Mengirimkan Email Palsu
- Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Mataram dan Bali, Warga Berhamburan
- Gunung Ibu Halmahera Erupsi, Lontarkan Abu Ketinggian 2 Kilometer
- Tak Lagi Dianggap Bagian dari PDI Perjuangan, Begini Respons Jokowi
Advertisement
Advertisement