Advertisement

KPU Berharap MK Tolak Semua Gugatan Pemilihan Legislatif

Newswire
Sabtu, 20 Juli 2019 - 17:37 WIB
Sunartono
KPU Berharap MK Tolak Semua Gugatan Pemilihan Legislatif Gedung MK. - Antarafoto

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra menyatakan harapannya agar Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan atau permohonan dari berbagai partai politik (parpol) mengenai selisih perolehan suara.

"Kami berharap semua permohonan ditolak, sehingga SK No. 987 tetap ada dan tidak berubah," kata Ilham saat dikutip Antara, Sabtu (20/7/2019).

Advertisement

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan bahwa setelah KPU menetapkan hasil pemilu presiden dan pileg melalui SK KPU No. 987, maka tidak ada ruang bagi caleg (calon legislatif) maupun parpol untuk mempersoalkan hasil selain ke MK.

Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan legislatif (Pileg) ini telah dimulai sejak 9 Juli hingga 18 Juli 2019 dengan total 260 kasus. Sedangkan pada 22 Juli 2019 akan diadakan sidang pembacaan putusan oleh MK. Apakah persidangan layak dilanjutkan atau tidak, atau bahkan ditolak permohonannya.

Untuk kuasa hukum, Ilham mengatakan KPU menggandeng lima firma hukum yaitu Ali Nurdin & Partners (AnP), Hicon Law & Policy Strategic, Abshar Kartabrata & Rekan, Nurhadi Sigit & Rekan, dan Master Hukum & Co.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 06:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement