Advertisement
KPU Berharap MK Tolak Semua Gugatan Pemilihan Legislatif
Gedung MK. - Antarafoto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra menyatakan harapannya agar Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan atau permohonan dari berbagai partai politik (parpol) mengenai selisih perolehan suara.
"Kami berharap semua permohonan ditolak, sehingga SK No. 987 tetap ada dan tidak berubah," kata Ilham saat dikutip Antara, Sabtu (20/7/2019).
Advertisement
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan bahwa setelah KPU menetapkan hasil pemilu presiden dan pileg melalui SK KPU No. 987, maka tidak ada ruang bagi caleg (calon legislatif) maupun parpol untuk mempersoalkan hasil selain ke MK.
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan legislatif (Pileg) ini telah dimulai sejak 9 Juli hingga 18 Juli 2019 dengan total 260 kasus. Sedangkan pada 22 Juli 2019 akan diadakan sidang pembacaan putusan oleh MK. Apakah persidangan layak dilanjutkan atau tidak, atau bahkan ditolak permohonannya.
BACA JUGA
Untuk kuasa hukum, Ilham mengatakan KPU menggandeng lima firma hukum yaitu Ali Nurdin & Partners (AnP), Hicon Law & Policy Strategic, Abshar Kartabrata & Rekan, Nurhadi Sigit & Rekan, dan Master Hukum & Co.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
1.000 Marbot Bantul Dilindungi BPJS TK Lewat Dana Zakat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Top Ten News Harianjogja.com, Senin 17 November 2025
- Jadwal DAMRI Jogja-Semarang Terbaru Hari Ini
- Jadwal Bus Sinar Jaya Terbaru, Jogja-Baron dan Jogja-Parangtritis
- Bekuk Italia 1-4, Norwegia Lolos ke Piala Dunia 2026
- Hasil Lengkap Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa, Cek di Sini
- Pasar Tradisional Kowen Godean Resmi Beroperasi, Ini Harapan Wabup
- Jadwal Layanan SIM Corner di Jogja Hari Ini, Senin 17 November 2025
Advertisement
Advertisement





