Advertisement
Menteri Yohana Ingin Batasan Usia Perkawinan Segera Dinaikkan Jadi 19 Tahun
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise. - Antara/Aubrey Fanani
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Revisi RUU Perkawinan terutama soal usia minimal menikah diharapkan dapat segera diselesaikan. Hal itu diungkapkan Menteri Permberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise.
"Sekarang sedang dalam proses, kami berupaya agar revisi UU No.1 Tahun 1974 ini bisa diselesaikan dalam waktu dekat," kata Yohana saat ditemui di Jakarta, Jumat (19/7/2019).
Advertisement
Dia mengatakan revisi tersebut menyangkut angka minimal usia perkawinan, Kementerian PPPA meminta angka tersebut dinaikkan dari minimal 18 tahun menjadi 19 tahun.
Angka tersebut, kata Yohana sesuai dengan UU Perlindungan Anak yang menyatakan usia anak adalah hingga 18 tahun.
BACA JUGA
Pembatasan usia tersebut ditetapkan untuk mencegah maraknya praktik pernikahan usia anak.
Sebelumnya Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lenny N Rosalin mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bukan hanya untuk menaikkan usia perkawinan, melainkan banyak variabel lain untuk melindungi anak.
"Revisi Undang-Undang Perkawinan merupakan salah satu upaya agar anak bisa tumbuh dan berkembang dengan baik sehingga menjadi generasi yang bisa bersaing saat Indonesia Emas 2045," kata Lenny.
Menaikkan usia perkawinan untuk mencegah perkawinan anak mencakup beberapa aspek yang ujungnya adalah kesejahteraan mereka secara keseluruhan.
Dari aspek kesehatan, perkawinan anak akan berisiko menimbulkan komplikasi medis karena seorang anak harus hamil dan melahirkan, seperti gangguan kehamilan hingga kematian ibu dan bayi, kekurangan gizi, anak kerdil, serta gangguan kesehatan mental ibu yang masih anak-anak.
"Dari aspek pendidikan, anak yang dikawinkan akan putus sekolah. Karena itu, untuk mendukung wajib belajar 12 tahun, setidaknya seseorang harus berusia 18 tahun ke atas untuk menikah," tutur Lenny.
Karena berpendidikan rendah, anak yang dikawinkan akhirnya harus bekerja di sektor informal untuk menghidupi keluarganya. Menurut Lenny, terdapat beberapa masalah dalam hal itu, yaitu pekerja anak, serta kompetensi yang rendah yang akhirnya berpenghasilan rendah.
"Karena kompetensinya dan penghasilannya rendah, akhirnya kesejahteraan keluarganya menjadi tidak terpenuhi. Pada akhirnya akan berujung pada kemiskinan," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ngaku Tuhan Kedua, Dukun Cabul di Magetan Setubuhi Istri Pasien
- Vonis Mati Tahanan Palestina oleh Israel Disorot Indonesia
- Kasus Video Profil Desa Karo, Majelis Hakim Bebaskan Amsal Sitepu
- Iran Tolak Gencatan Senjata, Minta Perang Dihentikan Total
- Kondisi Psikologis Aktivis KontraS Andrie Yunus Stabil
Advertisement
Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Kamis 2 April, Perjalanan Fleksibel
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Babak I Bolivia vs Irak 1-1, Tiket Piala Dunia Dipertaruhkan
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 1 April 2026
- Pemkot Jogja Tegaskan Larangan Siswa Tanpa SIM Bawa Motor ke Sekolah
- Kirab HUT Sri Sultan HB X, Malioboro Ditutup Mulai Kamis Pagi
- Fenomena Pink Moon Muncul 1-2 April, Bisa Disaksikan Malam Ini
- Ramp Tol Jogja-Solo di Trihanggo Dikebut, Gerbang Tol Segera Dibangun
- Satpol PP Bantul Tertibkan Baliho Raksasa di Jalur Protokol
Advertisement
Advertisement








