Advertisement
Pemerintah Siapkan Rp10,3 Triliun, Ini Tiga Kelompok Penerima Kartu Pra Kerja
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri (kanan) didampingi Sekjen Hery Sudarmanto, menjawab anggota dewan dalam rapat kerja dengan Komisi IX , di Jakarta, Rabu (7/2/2018). - JIBI/Endang Muchtar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri menyebut tiga kelompok penerima Kartu Pra Kerja. Pemerintah menyiapkan anggaran mencapai Rp10,3 triliun.
Ketiga kelompok tersebut adalah para pencari kerja atau lulusan baru, pekerja yang sedang bekerja, dan para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Advertisement
“Pemerintah menyiapkan triple skiling itu. Jadi ada skilling, up-skilling, dan re-skilling,” kata Hanif di Istana Kepresidenan, Jumat (19/7/2019).
Untuk para pencari kerja, pemerintah akan menyiapkan program dengan tujuan memberikan keterampilan supaya mereka bisa segera masuk ke pasar kerja. Hingga saat ini, persoalan minimnya keahlian dan ketidakcocokan antara keahlian yang dimiliki dan permintaan di pasar kerja menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah.
Program yang kedua adalah program peningkatan keahlian (up-skilling) bagi pekerja yang sedang bekerja. Program kedua ini, kata dia, adalah opsi yang diberikan pemerintah dalam mengatasi dinamika dunia kerja yang bergerak sangat dinamis.
“Ketiga re-skilling ini buat koban PHK. Nah re-skilling diperlukan apabila mereka berencana melakukan alih profesi, maka skill-nya harus berubah,” ujar Hanif.
Meskipun alokasi pembiayaan Kartu Pra Kerja ini diperkirakan mencapai Rp10,3 triliun, Hanif enggan menyebutkan jumlah insentif yang akan diterima para pekerja penerima kartu ini.
“Saya tidak bisa menyampaikan karena harus menunggu keputusan menkeu [menteri keuangan] hitung-hitungannya seperti apa,” jelas Hanif.
Adapun, program pelatihan untuk lulusan baru diproyeksikan memakan waktu hingga tiga bulan sampai sertifikasinya terbit. Lalu pekerja yang bersangkutan bakal mendapatkan insentif pascapelatihan yang setara dengan tiga bulan masa pelatihan.
Program peningkatan keterampilan bagi pekerja yang sudah bekerja juga berlaku selama dua bulan. Pada program ini, pemerintah juga akan memberikan insentif untuk mengganti upah yang dia dapatkan ketika aktif bekerja. “Ketika gak kerja kamu kan kehilangan upah. Nah itu dikasih insentif. Kalau untuk yang pekerja existing ini insentifnya sama dengan lamanya pelatihan,” tambahnya.
Menurut Hanif, jumlah insentif yang akan diberikan pada segmen pekerja yang sudah bekerja ini akan diberikan insentif. “[Insentif] nanti itu apakah 100 persen upah, 75 persen upah, atau 50 persen upah itu simulasi fiskal. Itu kita tunggu dari Kemenkeu [Kementerian Keuangan]," tegas Hanif.
Program ketiga, masa pelatihan bagi korban PHK diperkirakan mencapai dua bulan dengan insentif pengganti upah selama tiga bulan.
“Kan ini intervensi yang sifatnya terbatas. Kalau ada duitnya bisa 1 tahun. Logikanya, ini menghitung kekuatan negara kita. Kalau negara tidak intervensi sama sekali kan tidak mungkin. Tapi kalau negara terlalu hadir kan juga ga kuat. Misalnya dari sisi fiskal. Nah makanya setidaknya negara memberikan insentif,” ujar Hanif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Banjir Besar Menerjang AS dan Kanada, Puluhan Ribu Mengungsi
- Kabut Asap Beracun Selimuti Hanoi, Udara Terburuk Kedua Dunia
- Ratusan Buku Louvre Rusak Akibat Kebocoran Pipa Pascaperampokan
- Mobil MBG Tabrak Siswa SD di Cilincing, Dikendarai Sopir Pengganti
- AS Ganti Font Lagi: Rubio Kembalikan Times New Roman, Tolak Calibri
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kalahkan Singapura 3-0, Thailand Amankan Tiket Semifinal SEA Games
- Jalur Trans Jogja, Jumat 12 Desember 2025
- Jadwal Layanan SIM Corner di Jogja, Jumat 12 Desember 2025
- Libur Natal 2025, Sleman Targetkan 300.000 Kunjungan
- Sleman Susun SOP Baru Tangani Keracunan Pangan di Sekolah
- Jadwal Bus Sinar Jaya ke Pantai Parangtritis dan Baron, 12 Desember
- Jadwal dan Tarif DAMRI Jogja-Semarang PP, 12 Desember 2025
Advertisement
Advertisement





