Advertisement
Pemerintah Siapkan Rp10,3 Triliun, Ini Tiga Kelompok Penerima Kartu Pra Kerja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri menyebut tiga kelompok penerima Kartu Pra Kerja. Pemerintah menyiapkan anggaran mencapai Rp10,3 triliun.
Ketiga kelompok tersebut adalah para pencari kerja atau lulusan baru, pekerja yang sedang bekerja, dan para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Advertisement
“Pemerintah menyiapkan triple skiling itu. Jadi ada skilling, up-skilling, dan re-skilling,” kata Hanif di Istana Kepresidenan, Jumat (19/7/2019).
Untuk para pencari kerja, pemerintah akan menyiapkan program dengan tujuan memberikan keterampilan supaya mereka bisa segera masuk ke pasar kerja. Hingga saat ini, persoalan minimnya keahlian dan ketidakcocokan antara keahlian yang dimiliki dan permintaan di pasar kerja menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah.
Program yang kedua adalah program peningkatan keahlian (up-skilling) bagi pekerja yang sedang bekerja. Program kedua ini, kata dia, adalah opsi yang diberikan pemerintah dalam mengatasi dinamika dunia kerja yang bergerak sangat dinamis.
“Ketiga re-skilling ini buat koban PHK. Nah re-skilling diperlukan apabila mereka berencana melakukan alih profesi, maka skill-nya harus berubah,” ujar Hanif.
Meskipun alokasi pembiayaan Kartu Pra Kerja ini diperkirakan mencapai Rp10,3 triliun, Hanif enggan menyebutkan jumlah insentif yang akan diterima para pekerja penerima kartu ini.
“Saya tidak bisa menyampaikan karena harus menunggu keputusan menkeu [menteri keuangan] hitung-hitungannya seperti apa,” jelas Hanif.
Adapun, program pelatihan untuk lulusan baru diproyeksikan memakan waktu hingga tiga bulan sampai sertifikasinya terbit. Lalu pekerja yang bersangkutan bakal mendapatkan insentif pascapelatihan yang setara dengan tiga bulan masa pelatihan.
Program peningkatan keterampilan bagi pekerja yang sudah bekerja juga berlaku selama dua bulan. Pada program ini, pemerintah juga akan memberikan insentif untuk mengganti upah yang dia dapatkan ketika aktif bekerja. “Ketika gak kerja kamu kan kehilangan upah. Nah itu dikasih insentif. Kalau untuk yang pekerja existing ini insentifnya sama dengan lamanya pelatihan,” tambahnya.
Menurut Hanif, jumlah insentif yang akan diberikan pada segmen pekerja yang sudah bekerja ini akan diberikan insentif. “[Insentif] nanti itu apakah 100 persen upah, 75 persen upah, atau 50 persen upah itu simulasi fiskal. Itu kita tunggu dari Kemenkeu [Kementerian Keuangan]," tegas Hanif.
Program ketiga, masa pelatihan bagi korban PHK diperkirakan mencapai dua bulan dengan insentif pengganti upah selama tiga bulan.
“Kan ini intervensi yang sifatnya terbatas. Kalau ada duitnya bisa 1 tahun. Logikanya, ini menghitung kekuatan negara kita. Kalau negara tidak intervensi sama sekali kan tidak mungkin. Tapi kalau negara terlalu hadir kan juga ga kuat. Misalnya dari sisi fiskal. Nah makanya setidaknya negara memberikan insentif,” ujar Hanif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Garuda Selangkah Lagi Menuju Paris, Ini Fakta tentang Olimpiade Melbourne 1956
- Satu Kemenangan Lagi menuju Olimpiade Paris, STY: Percayai Saya, Ikuti Saya!
- Koalisi Berkah Pecah, Hari Wuryanto Bakal Maju sebagai Calon Bupati Madiun 2024
- Garuda Muda Wajib Waspada, 3 Pemain Uzbekistan Bermain di Prancis dan Rusia
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 27 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement