Advertisement
Pengacara : Tidak Ada Bukti Imigrasi Arab Saudi Kirim Penagihan Denda Overstay Rizieq Shihab
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kabar soal pentolan FPI Rizieq Shihab kena denda ratusan juga karena overstay di Arab Saudi dibantah pengacaranya.
Kuasa Hukum Habib Rizieq, Sugito Atmo Prawiro mengatakan, imigrasi Arab Saudi tak pernah mempermasalahkan kliennya terkait denda kelebihan izin tinggal, atau overstay. Ia menilai ada pihak yang menggiring opini untuk menyudutkan imam besar FPI tersebut.
Advertisement
Informasi soal denda yang dikenakan Pemerintah Arab Saudi kepada Habib Rizieq itu berasal dari Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel. Maftuh menyebut, denda itu sebesar Rp110 juta per orang.
Menurut Sugito, kabar itu hanya sebatas rumor, karena hingga kini dari pihak Pemerintah dan Imigrasi Arab Saudi tak pernah mengirimkan bukti penagihan denda kepada kliennya.
BACA JUGA
"Denda itu kan baru sebatas rumor, bukan ada bukti penagihan yang disampaikan ke Habib Rizieq. Enggak ada itu dari imigrasi Saudi. Jangan dibuat di media, tapi tidak ada bukti penagihannya. Kita jadi bingung. Masalah ini seakan-akan posisi beliau yang salah," kata Sugito kepada Okezone-jaringan Harianjogja.com, Jumat (19/72019).
Sugito menilai, bila Pemerintah Saudi mempermasalahkan keberadaan Habib Rizieq, seharusnya segera mengirim surat penagihan denda tersebut. Sehingga, ia merasa ada sesuatu yang janggal dari munculnya masalah over stay tersebut.
"Seharusnya (masalah over stay) disikapi dong oleh Pemerintah Saudi. Itu tidak dilakukan. Kalau itu tidak dilakukan menurut saya ada sesuatu yang janggal," ujarnya.
Terkait bila denda yang dibebankan kepada Habib Rizieq itu benar, kata dia, itu bukan sesuatu masalah yang besar. Sehingga, dengan kemampuan finansial yang dimiliki, dirinya menilai yang bersangkutan akan mampu membayarnya.
"Yang jadi masalah, apakah ketika uang denda dibayarkan, beliau bisa pulang ke Indonesia atau tidak?," kata dia.
Ia mengaku belum ada rencana menanyakan masalah denda over stay kliennya itu kepada Pemerintah Arab Saudi.
"Belum ada berencana untuk menanyakan," kata Sugito.
Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto membantah pemerintah menghalangi kepulangan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab ke Tanah Air. Wiranto menerangkan, Habib Rizieq tak bisa keluar dari Arab Saudi karena mengalami masalah overstay atau izin tinggal yang melebihi batas waktu yang diberikan.
"Polemik mengenai Habib Rizieq. Ini juga banyak jadi perbincangan di masyarakat dari sumber-sumber yang bermacam-macam. Tetapi dari hasil rapat tadi, sementara ini yang bersangkutan masih menghadapi problem pribadi dengan tinggalnya di Arab Saudi yang melebihi batas waktu, overstay!" tegas Wiranto di Kemenko Polhukam, Jakarta, hari ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- ASEAN Tegaskan Tak Akan Kirim Pengamat ke Pemilu Myanmar
- MK Tolak Uji Materi Aturan Batas Usia Pemuda Jadi 40 Tahun
- Proses Dekontaminasi Radioaktif 22 Pabrik di Cikande Selesai
- Imbas Shutdown, Dana Perumahan Militer AS Dialihkan untuk Gaji Tentara
- Soal Ritel Besar, Kemenko PM Susun Pemerataan Rantai Bisnis yang Adil
Advertisement
Ini Peta Kerawanan Potensi Bencana Hidrometeorologi di Gunungkidul
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- 81.100 WNA Masuk ke DIY Sepanjang 2025, Lalu Lintas di YIA Meningkat
- Sejumlah Anggota Polda Metro Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
- Anton Fase Pulih dari Cedera, Berpotensi Perkuat PSIM Jogja vs Persik
- Jumlah Penerima MBG Sentuh Angka 40 Juta di Akhir Oktober 2025
- Droping Air Bersih di Gunungkidul Dihentikan
- Masyarakat Diimbau Tak Tergiur Tawaran Lowongan Kerja di Medsos
- KPK Sita Mata Uang Asing di Korupsi Kuota Haji Era Menag Yaqut
Advertisement
Advertisement



