Advertisement
Pengacara : Tidak Ada Bukti Imigrasi Arab Saudi Kirim Penagihan Denda Overstay Rizieq Shihab
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kabar soal pentolan FPI Rizieq Shihab kena denda ratusan juga karena overstay di Arab Saudi dibantah pengacaranya.
Kuasa Hukum Habib Rizieq, Sugito Atmo Prawiro mengatakan, imigrasi Arab Saudi tak pernah mempermasalahkan kliennya terkait denda kelebihan izin tinggal, atau overstay. Ia menilai ada pihak yang menggiring opini untuk menyudutkan imam besar FPI tersebut.
Advertisement
Informasi soal denda yang dikenakan Pemerintah Arab Saudi kepada Habib Rizieq itu berasal dari Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel. Maftuh menyebut, denda itu sebesar Rp110 juta per orang.
Menurut Sugito, kabar itu hanya sebatas rumor, karena hingga kini dari pihak Pemerintah dan Imigrasi Arab Saudi tak pernah mengirimkan bukti penagihan denda kepada kliennya.
"Denda itu kan baru sebatas rumor, bukan ada bukti penagihan yang disampaikan ke Habib Rizieq. Enggak ada itu dari imigrasi Saudi. Jangan dibuat di media, tapi tidak ada bukti penagihannya. Kita jadi bingung. Masalah ini seakan-akan posisi beliau yang salah," kata Sugito kepada Okezone-jaringan Harianjogja.com, Jumat (19/72019).
Sugito menilai, bila Pemerintah Saudi mempermasalahkan keberadaan Habib Rizieq, seharusnya segera mengirim surat penagihan denda tersebut. Sehingga, ia merasa ada sesuatu yang janggal dari munculnya masalah over stay tersebut.
"Seharusnya (masalah over stay) disikapi dong oleh Pemerintah Saudi. Itu tidak dilakukan. Kalau itu tidak dilakukan menurut saya ada sesuatu yang janggal," ujarnya.
Terkait bila denda yang dibebankan kepada Habib Rizieq itu benar, kata dia, itu bukan sesuatu masalah yang besar. Sehingga, dengan kemampuan finansial yang dimiliki, dirinya menilai yang bersangkutan akan mampu membayarnya.
"Yang jadi masalah, apakah ketika uang denda dibayarkan, beliau bisa pulang ke Indonesia atau tidak?," kata dia.
Ia mengaku belum ada rencana menanyakan masalah denda over stay kliennya itu kepada Pemerintah Arab Saudi.
"Belum ada berencana untuk menanyakan," kata Sugito.
Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto membantah pemerintah menghalangi kepulangan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab ke Tanah Air. Wiranto menerangkan, Habib Rizieq tak bisa keluar dari Arab Saudi karena mengalami masalah overstay atau izin tinggal yang melebihi batas waktu yang diberikan.
"Polemik mengenai Habib Rizieq. Ini juga banyak jadi perbincangan di masyarakat dari sumber-sumber yang bermacam-macam. Tetapi dari hasil rapat tadi, sementara ini yang bersangkutan masih menghadapi problem pribadi dengan tinggalnya di Arab Saudi yang melebihi batas waktu, overstay!" tegas Wiranto di Kemenko Polhukam, Jakarta, hari ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
- Diduga Menganiaya Anggota KKB, 13 Prajurit Ditahan
- Banjir Demak, Selat Muria Dipastikan Tidak Akan Muncul Lagi
Advertisement
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Dishub DKI Jakarta Anggarkan Moge Listrik Rp6,3 Miliar untuk Kawal Gubernur Baru dan VVIP Lain
- Ketersediaan Akses Air Minum Aman di Cirebon Raya Hanya Berkisar 75%
- Menparekraf: PPN 12 Persen Dilakukan Bertahap dan Tak Timbulkan Gejolak
- Permudah Evakuasi Korban Longsor Cipongkor, BNPB Modifikasi Cuaca
- Tersandung Kasus Pelecehan, Ketua DPD PSI Jakarta Barat Mengundurkan Diri
- Ini Dia Total 7 Tol yang Digratiskan Saat Mudik Lebaran, Salah Satunya Tol Jogja-Solo
- 7 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Gerbang Tol Halim, Begini Kronologinya
Advertisement
Advertisement