Advertisement

Pengacara : Tidak Ada Bukti Imigrasi Arab Saudi Kirim Penagihan Denda Overstay Rizieq Shihab

Newswire
Jum'at, 19 Juli 2019 - 20:17 WIB
Bhekti Suryani
Pengacara : Tidak Ada Bukti Imigrasi Arab Saudi Kirim Penagihan Denda Overstay Rizieq Shihab Rizieq Shihab - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Kabar soal pentolan FPI Rizieq Shihab kena denda ratusan juga karena overstay di Arab Saudi dibantah pengacaranya.

Kuasa Hukum Habib Rizieq, Sugito Atmo Prawiro mengatakan, imigrasi Arab Saudi tak pernah mempermasalahkan kliennya terkait denda kelebihan izin tinggal, atau overstay. Ia menilai ada pihak yang menggiring opini untuk menyudutkan imam besar FPI tersebut.

Advertisement

Informasi soal denda yang dikenakan Pemerintah Arab Saudi kepada Habib Rizieq itu berasal dari Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel. Maftuh menyebut, denda itu sebesar Rp110 juta per orang.

Menurut Sugito, kabar itu hanya sebatas rumor, karena hingga kini dari pihak Pemerintah dan Imigrasi Arab Saudi tak pernah mengirimkan bukti penagihan denda kepada kliennya.

"Denda itu kan baru sebatas rumor, bukan ada bukti penagihan yang disampaikan ke Habib Rizieq. Enggak ada itu dari imigrasi Saudi. Jangan dibuat di media, tapi tidak ada bukti penagihannya. Kita jadi bingung. Masalah ini seakan-akan posisi beliau yang salah," kata Sugito kepada Okezone-jaringan Harianjogja.com, Jumat (19/72019).

Sugito menilai, bila Pemerintah Saudi mempermasalahkan keberadaan Habib Rizieq, seharusnya segera mengirim surat penagihan denda tersebut. Sehingga, ia merasa ada sesuatu yang janggal dari munculnya masalah over stay tersebut.

"Seharusnya (masalah over stay) disikapi dong oleh Pemerintah Saudi. Itu tidak dilakukan. Kalau itu tidak dilakukan menurut saya ada sesuatu yang janggal," ujarnya.

Terkait bila denda yang dibebankan kepada Habib Rizieq itu benar, kata dia, itu bukan sesuatu masalah yang besar. Sehingga, dengan kemampuan finansial yang dimiliki, dirinya menilai yang bersangkutan akan mampu membayarnya.

"Yang jadi masalah, apakah ketika uang denda dibayarkan, beliau bisa pulang ke Indonesia atau tidak?," kata dia.

Ia mengaku belum ada rencana menanyakan masalah denda over stay kliennya itu kepada Pemerintah Arab Saudi.

"Belum ada berencana untuk menanyakan," kata Sugito.

Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto membantah pemerintah menghalangi kepulangan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab ke Tanah Air. Wiranto menerangkan, Habib Rizieq tak bisa keluar dari Arab Saudi karena mengalami masalah overstay atau izin tinggal yang melebihi batas waktu yang diberikan.

"Polemik mengenai Habib Rizieq. Ini juga banyak jadi perbincangan di masyarakat dari sumber-sumber yang bermacam-macam. Tetapi dari hasil rapat tadi, sementara ini yang bersangkutan masih menghadapi problem pribadi dengan tinggalnya di Arab Saudi yang melebihi batas waktu, overstay!" tegas Wiranto di Kemenko Polhukam, Jakarta, hari ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Simak Jadwal Pekan Suci 2024 Gereja Katolik di Jogja

Jogja
| Kamis, 28 Maret 2024, 15:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement