Advertisement
Sah, Pengacara Tomy Winata Jadi Tersangka
Ilustrasi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Desrizal selaku penasihat hukum Tomy Winata telah resmi ditetapkan Polres Metro Jakarta Pusat sebagai tersangka setelah menganiaya dua orang hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Tahan Marpaung mengungkapkan penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Desrizal sebagai tersangka.
Advertisement
"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Tahan, Jumat (19/7/2019) sore.
Menurut Tahan, penyidik Polres Metro Jakarta Barat masih melakukan pemeriksaan terhadap Desrizal dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Tahan tidak menegaskan apakah pengacara Tomy Winata yang menyerang hakim saat sidang berlangsungĀ itu akan langsung ditahan atau tidak.
"Dia masih di BAP. Masih diperiksa ya," katanya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Suharso dan Hakim Anggota I Duta Baskara mendapatkan penganiayaan oleh Kuasa Hukum Tomy Winata yang bernama Desrizal.
Desrizal mendadak memukul Suharso dan Duta Baskara menggunakan ikat pinggang pada saat sidang dengan agenda pembacaan putusan kasus perdata antara Tomy Winata dengan PT Geria Wijaya Prestige (GWP).
Tidak lama setelah memukul para hakim tersebut, Desrizal langsung diamankan Polsek Kemayoran. Desrizal diperiksa secara intensif oleh penyidik Polres Metro Jakarta Pusat sejak Kamis malam hingga saat berita ini dibuat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kalah di Pemilu Paruh Waktu 2026 Bisa Bikin Donald Trump Dimakzulkan
- Pesawat Smart Air Jatuh di Nabire, Diduga Gagal Lepas Landas
- Dugaan Tak Profesional, Tim SIRI Kejagung Periksa Sejumlah Kajari
- BNN Ingatkan Bahaya Whip Pink, Gas Tertawa Bukan untuk Gaya Hidup
- KPK Panggil Gus Alex sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Advertisement
Advertisement
Peta Global Situs Warisan Dunia Unesco dari Eropa hingga Asia
Advertisement
Berita Populer
- Update Data Gempa Bantul: Magnitudo 4,5 Lokasi di Darat Bukan di Laut
- BNN Ingatkan Bahaya Whip Pink, Gas Tertawa Bukan untuk Gaya Hidup
- MAN 2 Yogyakarta Dominasi Kejurkot Pencak Silat Pelajar 2026
- Pemerintah Siapkan Skema Bulanan Subsidi Energi 2026
- IKD Jadi Syarat Cetak Dokumen Kependudukan di ADM Kota Jogja
- Masker Sinar Merah Populer, Efeknya pada Kerutan Dipertanyakan
- Dugaan Keracunan MBG di Playen Gunungkidul, SPPG Siap Tanggung Jawab
Advertisement
Advertisement




