Imigrasi Manado Tunda 24 Keberangkatan PMI Terindikasi TPPO

Newswire
Newswire Senin, 27 Juli 2026 02:07 WIB
Imigrasi Manado Tunda 24 Keberangkatan PMI Terindikasi TPPO

Ilustrasi perdagangan manusia./Harian Jogja

Harianjogja.com, MANADO—Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado menunda 24 keberangkatan warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi akan bekerja secara nonprosedural atau memiliki indikasi kuat menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) hingga Juli 2026.

Penundaan keberangkatan tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah pekerja migran Indonesia (PMI) berangkat ke luar negeri melalui jalur yang tidak sesuai ketentuan dan menghindarkan masyarakat dari potensi eksploitasi maupun praktik perdagangan orang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, Alimuddin, mengatakan pengawasan terhadap lalu lintas orang di Tempat Pemeriksaan Imigrasi terus diintensifkan guna mencegah keberangkatan PMI secara nonprosedural.

"Tercatat sebanyak 24 penundaan keberangkatan telah dilakukan terhadap WNI yang terindikasi akan bekerja secara nonprosedural atau memiliki indikasi kuat menjadi korban TPPO," kata Alimuddin di Manado, Minggu.

Menurutnya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado akan terus meningkatkan kualitas pemeriksaan keimigrasian melalui pendekatan yang profesional, humanis, dan berbasis analisis risiko.

"Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado akan terus meningkatkan kualitas pemeriksaan keimigrasian melalui pendekatan yang profesional, humanis, dan berbasis analisis risiko," ujarnya.

Alimuddin menegaskan pengawasan yang dilakukan bukan untuk membatasi perjalanan masyarakat ke luar negeri. Pengawasan tersebut ditujukan untuk memastikan setiap WNI melakukan perjalanan sesuai ketentuan yang berlaku dan terhindar dari potensi eksploitasi serta praktik perdagangan orang.

Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado juga terus memperkuat upaya pemberantasan TPPO melalui pengawasan optimal di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, edukasi kepada masyarakat, serta koordinasi dengan instansi terkait.

"Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado juga terus memperkuat upaya pemberantasan TPPO melalui pengawasan yang optimal di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, edukasi kepada masyarakat, serta koordinasi dengan instansi terkait," ujarnya.

Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam mencegah keberangkatan PMI secara nonprosedural sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari berbagai modus perekrutan ilegal.

Masyarakat yang berencana bekerja di luar negeri diimbau untuk selalu menggunakan jalur resmi dan memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kejujuran dalam memberikan keterangan kepada petugas keimigrasian juga menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan guna memastikan keamanan dan perlindungan bagi setiap WNI," katanya menambahkan.

Alimuddin, yang didampingi Kepala Seksi Tikim Riendy Lehardi dan Kepala Subseksi Infokim Arihta L. Sukatendel, mengatakan melalui semangat "Imigrasi untuk Rakyat", Direktorat Jenderal Imigrasi terus berkomitmen menghadirkan pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.

"Upaya pencegahan terhadap keberangkatan nonprosedural merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga keselamatan WNI serta mendukung pemberantasan TPPO," sebutnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online