Aturan Operasional Koperasi Desa Merah Putih Segera Terbit
Aturan operasional Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih segera terbit. Ferry Juliantono menargetkan Perpres keluar pekan depan.
Ilustrasi penangkapan/Harian Jogja-Gigih M Hanafi
Harianjogja.com, JAKARTA--Empat pengamen, Fikri Pribadi, 23, Fatahillah, 18, Arga Samosir alias Ucok, 19, dan Muhammad Bagus Firdaus alias Pau, 22, mengajukan tuntutan ganti rugi kepada negara atas tindakan salah tangkap, salah proses, dan penyiksaan terhadap mereka oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Tuntutan keempatnya ditujukan melalui Majelis Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan ganti rugi Rp185 juta hingga Rp194 juta per orang," kata kuasa hukum keempat pengamen dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Oky Wiratama, di Jakarta, Rabu (17/7/2019).
Keempat pengamen, kata Oky, juga meminta Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk meminta maaf kepada mereka atas kasus salah tangkap yang terjadi pada Juli 2013 itu.
"Karena kesalahan tersebut, empat pengamen yang waktu kejadian enam tahun lalu masih berkategori anak-anak tersebut mendekam dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Tangerang selama tiga tahun," kata Oky.
Sebelumnya, pada Juli 2013, Fikri, Fatahillah, Ucok, dan Pau ditangkap Unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya dengan tuduhan membunuh sesama pengamen dengan motif berebut lapak pengamen di bawah Jembatan Cipulir, Jakarta Selatan.
"Tanpa bukti yang sah secara hukum, keempatnya kemudian ditangkap dan dipaksa mengaku dengan cara disiksa," kata Oky.
Karena ketakutan, lanjut dia, keempat pengamen itu mengaku dan diajukan ke pengadilan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hingga akhirnya mereka dihukum kurungan penjara.
"Setelah melalui proses persidangan yang berliku, akhirnya Mahkamah Agung (MA) menyatakan keempat pengamen itu tidak bersalah melalui Putusan Nomor: 131 PK/Pos.Sus/2016," kata dia.
Oky mengatakan, secara total empat pengamen tersebut mendekam di penjara selama tiga tahun atas tindakan yang tidak mereka lakukan dan telah merasakan siksaan, seperti disetrum, dipukuli, ditendang, dan sejumlah tindakan penyiksaan lainnya.
"Bermodalkan putusan dari MA itu, kami mengajukan permohonan praperadilan ganti rugi dengan pihak Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai termohon serta Kementerian Keuangan sebagai Turut Termohon," kata Oky.
Praperadilan ini, kata Oky, merupakan kedua dari kasus sama yang juga menyeret dua korban salah tangkap lainnya, Andro dan Nurdin. "Andro dan Nurdin yang berkategori dewasa saat itu, juga dinyatakan tidak bersalah dan telah dibebaskan lebih awal dari keempat pengamen anak ini," kata Oky lagi.
Kini, lanjut Oky, Andro dan Nurdin telah mendapatkan ganti rugi dari negara setelah melalui proses yang panjang dan berliku juga. "Setelah kami menyelesaikan kasus Andro dan Nurdin hingga negara mau mencairkan ganti rugi serta rehabilitasi nama mereka, LBH Jakarta baru bisa melakukan permohonan praperadilan ganti rugi empat pengamen ini sekarang," kata dia.
Menurut Oky, perkara Andro dan Nurdin memang diproses secara terpisah dari perkara Fikri, Fatahillah, Ucok, dan Pau karena keduanya sudah dewasa saat itu, sementara empat pengamen yang memohon praperadilan kali ini dahulu adalah anak-anak.
Sementara itu, salah satu pengamen yang menjadi pemohon, Fikri Pribadi mengaku bahwa dia bersama ketiga kawannya beserta dua orang dewasa lainnya, Andro dan Nurdin, terpaksa melakukan pengakuan setelah dipaksa polisi dengan disertai penyiksaan.
"Awalnya saya dibawa ke Polda Metro Jaya diminta polisi sebagai saksi, tapi entah kenapa akhirnya saya dipaksa menjadi pelaku," kata Fikri yang mengaku di tanah dan disiksa sekitar sepekan sebelum akhirnya terpaksa mengaku bersalah.
Orang tua dari salah satu pengamen, Netty Hutabarat mengaku tidak terima atas perlakukan aparat kepada anaknya, Arga Samosir. "Masa depannya terenggut di dalam penjara dan hingga kini dia trauma," kata warga Ciledug, Tangerang, Banten.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Aturan operasional Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih segera terbit. Ferry Juliantono menargetkan Perpres keluar pekan depan.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 6 September 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur. Simak jadwal lengkap hingga tiba di Jogja.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 6 September 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Cek jam keberangkatan dan tarif Rp8.000.
Berikut 12 mobil Jepang yang dikenal irit BBM di Indonesia, mulai dari Brio, Ayla, Sigra hingga Yaris Cross Hybrid dan Innova Zenix Hybrid.
Bappenas dan Dewan Pers memperkuat sinergi untuk membangun ekosistem pers BEJO’S sebagai mitra strategis pembangunan nasional.
Sejumlah reklame di Sleman ditutup karena belum membayar pajak. Penertiban sejak Juli 2026 mulai mendorong pemilik reklame melunasi kewajibannya.