Kalau Mau Pendapatan DIY Meningkat, Ini Saran KPK
Advertisement
Harianjjogja.com, JOGJA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Optimalisasi tersebut dilakukan salah satunya pembayaran pajak dan retribusi secara online.
Ketua KPK, Agus Raharjo mengatakan sistem pemantauan penerimaan pajak daerah berbasis elektronik yang dimaksud menggunakan alat rekam pada transaksi usaha. Seperti penggunaan Tapping Device Machine untuk jenis wajib pungut pajak hotel, restoran, dan tempat hiburan. Dengan begitu, penerimaan pajak dan retribusi di wilayah DIY bisa optimal.
Advertisement
"Soal anggaran, yang tahu tidak hanya pemerintah dan Dewan, rakyat juga harus tahu seluk beluk anggaran. Jadi perlu adanya pengawasan," katanya saat jumpa pers terkait Optimalisasi PAD di Gedhong Pracimosono, Komplek Kepatihan, Selasa (16/7/2019).
Menurutnya, pembayaran retribusi dan pajak secara online bertujuan untuk mengurangi tingkat kebocoran dan pelanggaran. Sistem pemantauan penerimaan pajak daerah berbasis elektronik menggunakan alat rekam pada transaksi usaha, seperti penggunaan Tapping Device Machine untuk jenis Wajib Pungut Pajak hotel, restoran, dan tempat hiburan.
"Apakah hotel sumber airnya dari PDAM atau air dalam? Sudah bayar pajak atau belum? Soalnya di Jakarta setelah ditertibkan ternyata banyak yang tidak memenuhi kewajibannya," kata Agus.
Dia mengatakan, jika penerimaan PAD di DIY bisa lebih optimal hal itu dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Agus juga mengatakan jika implementasi sistem online tidak hanya terkait retribusi, tetapi juga e planning dan e budgeting. KPK pun mendorong penggunaan e-bugeting dan perbaikan pengelolaan aset daerah di wilayah DIY. "Banyak aset daerah yang tidak dikelola dengan baik. Padahal aset daerah masih bisa dioptimalkan apakah disewakan kepada pihak ketiga dan sebagainya," katanya.
KPK, kata Agus, akan terus melakukan pendampingan ke pemerintah daerah untuk mencegah terjadinya penyelewengan pajak dan retribusi. Selain di DIY beberapa daerah yang sudah melakukan kerjasama (pendampingan) dengan KPK seperti Bangka Belitung, Sumatera Utara dan NTB. Menurut Agus, meski suatu provinsi sudah memberlakukan sistem online tetapi masih ditemukan pelanggaran.
"Aparat pengawas internal juga harus diperbaiki agar bisa melakukan kontrol untuk mencegah kebocoran. Makanya selain bidang pendidikan dan kesehatan, KPK juga ikut mengawasi anggaran Dana Desa," kata Agus.
Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan penerimaan pajak yang sesuai target dapat digunakan untuk membangun infrastruktur dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Reformasi perpajakan pada era globalisasi yang berbasis e-pajak saat ini sangat diperlukan. Sistem pemungutan pajak yang berbasis e-pajak merupakan inovasi yang efektif dan tepat, dimana dalam sistem pajak online ini bisa menghemat untuk anggaran penyediaan tenaga kerja manual.
"Pemanfaatan sistem pemungutan pajak secara elektonik harus dilakukan tanpa mengesampingkan aspek legal berupa Perda yang lebih sederhana, menyeluruh dan memiliki supremasi, sehingga mampu memberikan kepastian hukum," katanya.
Sultan berharap, kebijakan-kebijakan pemerintah dalam bidang perpajakan harus lebih bersifat inovatif daripada menonjolkan sisi punishment. Dengan begitu, diharapkan sistem perpajakan daerah maupun pusat tidak ketinggalan jaman dan cenderung kuna sehingga memiliki daya saing. "Perda-Perda harus dibuat efektif, bukannya membuat aturan yang berbelit belit, khususnya tentang investasi dan perijinannya," katanya.
Peningkatan PAD, kata Sultan, bisa dilakukan dengan cara antara lain menggali dan mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan sesuai kewenangan daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah. Hal-hal terkait dengan lemahnya kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak, salah satu faktornya adalah kecenderungan masyarakat yang jarang melihat hasil riil dari pajak yang mereka bayar.
"Contohnya, infrastruktur jalan yang dibangun oleh Pemerintah Daerah yang mengabaikan perawatan secara berkala. Sehingga masyarakat menilai prasarana publik yang bersumber dari pajak sama sekali kurang memuaskan," katanya usai penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemda DIY bersama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-DIY dengan Bank BPD DIY.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah DIY, Bambang Wisnu Handoyo mengatakan, PAD retribusi baik di Pemkab maupun Pemkot di DIY masih belum optimal. "Dengan MoU ini kami berharap agar target PAD baik di kabupaten maupun kota bisa meningkat hingga 25 persen," harapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Tarik Uang Taruhan dari 10 Orang, Pemain Judi Online asal Bantul Ditangkap Polisi
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
- Pemerintah Pastikan Penetapan UMP 2025 Molor, Gubernur Diminta Bersabar
- 8 Terduga Teroris Ditangkap, Terkait dengan NII
- Dugaan Suap ke Sahbirin Noor, KPK Periksa Empat Saksi
- Desk Pemberantasan Judi Online Ajukan Pemblokiran 651 Rekening Bank
- Diskop UKM DIY Raih Juara III Kompetisi Sinopadik 2024 di Palangkaraya
- Ketua MPR: Presiden Prabowo Disegani Saat Tampil di G20 Paparkan Hilirisasi SDA
Advertisement
Advertisement