Advertisement
Divonis 2 Tahun, Ratna Sarumpaet: Indonesia Masih Harus berjuang untuk Jadi Negara Hukum yang Adil

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Aktivis Ratna Sarumpaet merasa tidak mendapatkan keadilan atas vonis 2 tahun penjara yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penyebaran informasi palsu atau hoaks.
Padahal, vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut agar Ratna Sarumpaet dipenjara selama 6 tahun.
Advertisement
"Bukan soal tuntutan itu poinnya. Indonesia masih harus berjuang untuk menjadi negara hukum yang adil. Saya merasa ini sama sekali tidak adil," tutur Ratna, Kamis (11/7/2019).
Ratna dan kuasa hukumnya mengaku masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Menurutnya, tim Kuasa Hukum akan menyampaikan hasil pikir-pikir itu pada pekan depan sesuai aturan hukum yang berlaku.
BACA JUGA
"Kan masih ada waktu satu minggu setelah putus, sebelum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kami masih pikir-pikir," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Ratna Sarumpaet dengan hukuman 6 tahun penjara lantaran bersalah atas penyebaran berita bohong terkait penganiayaan hingga menimbulkan keonaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Sabtu 18 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling di Bantul Hari Ini, Sabtu 18 Oktober 2025
- Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Hari Ini, Sabtu 18 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Sabtu 18 Oktober 2025
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Sabtu 18 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini, Sabtu 18 Oktober 2025
- Jadwal DAMRI Hari Ini ke Bandara YIA Jogja
Advertisement
Advertisement