Advertisement
Divonis 2 Tahun, Ratna Sarumpaet: Indonesia Masih Harus berjuang untuk Jadi Negara Hukum yang Adil
Ratna Sarumpaet seusai menerima vonis penjara 2 tahun - Bisnis/Sholahuddin Al Ayyubi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Aktivis Ratna Sarumpaet merasa tidak mendapatkan keadilan atas vonis 2 tahun penjara yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penyebaran informasi palsu atau hoaks.
Padahal, vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut agar Ratna Sarumpaet dipenjara selama 6 tahun.
Advertisement
"Bukan soal tuntutan itu poinnya. Indonesia masih harus berjuang untuk menjadi negara hukum yang adil. Saya merasa ini sama sekali tidak adil," tutur Ratna, Kamis (11/7/2019).
Ratna dan kuasa hukumnya mengaku masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Menurutnya, tim Kuasa Hukum akan menyampaikan hasil pikir-pikir itu pada pekan depan sesuai aturan hukum yang berlaku.
BACA JUGA
"Kan masih ada waktu satu minggu setelah putus, sebelum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kami masih pikir-pikir," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Ratna Sarumpaet dengan hukuman 6 tahun penjara lantaran bersalah atas penyebaran berita bohong terkait penganiayaan hingga menimbulkan keonaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Cegah Anak Tersesat, Masjidil Haram Sediakan Gelang Identitas
- KPK Tegaskan Perceraian Ridwan Kamil Tak Ganggu Kasus Bank BJB
- Baku Tembak di TN Komodo, Tim Gabungan Hadang Pemburu Liar
- Cuaca Ekstrem Landa Negara Arab, Banjir Bandang Picu Korban
- Percepatan Papua, Prabowo Ancam Pecat Pejabat Bermasalah
Advertisement
Bantul Terima Tambahan Bus Sekolah Gratis, Rute Dimatangkan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Upah Minimum 2025: Pemerintah Perbesar Porsi Buruh
- FIFA Anulir Tiga Laga Timnas Malaysia Akibat Naturalisasi
- Libur Nataru, 14 Puskesmas Rawat Inap Sleman Siaga 24 Jam
- Cegah TPPO, Imigrasi Jateng Tolak 322 Paspor Sepanjang 2025
- Konflik Memanas, Thailand Tekan Kamboja Lakukan Gencatan
- Cegah Harga Nuthuk, Wisata Kulonprogo Diawasi Ketat
- Nigeria dan Kamerun Laporkan RD Kongo ke FIFA soal Naturalisasi
Advertisement
Advertisement




