Advertisement
Akibat Konsumsi Rokok di Indonesia, Kematian Lebih dari 230.000 dalam Setahun
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kajian Badan Litbangkes tahun 2015 menunjukkan, Indonesia menyumbang lebih dari 230.000 kematian akibat konsumsi produk tembakau setiap tahunnya.
Menteri Kesehatan Nila F Moelek menyampaikan hal tersebut saat memaparkan ancaman bahaya rokok di Gedung Kementerian Kesehatan pada Kamis (11/7/2019), dalam rangka memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) yang jatuh pada 31 Mei 2019.
Advertisement
Nila menyebut, bahwa data Globocan 2018 menunjukkan dari total kematian akibat kanker di Indonesia, kanker paru menempati urutan pertama penyebab kematian yaitu sebesar 12,6 persen.
Sementara, berdasarkan data Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan 87 persen kasus kanker paru berhubungan dengan merokok.
Dalam berbagai riset, diketahui bahwa faktor risiko penyakit tidak menular (PTM) utama yang bisa dicegah bersama adalah perilaku buruk merokok.
“Rokok merupakan faktor risiko penyakit yang memberikan kontribusi paling besar dibanding faktor risiko lainnya. Seorang perokok mempunyai risiko 2 sampai 4 kali lipat untuk terserang penyakit jantung koroner dan memiliki risiko lebih tinggi untuk terserang penyakit kanker paru dan PTM lainnya,” ungkap Nila.
Menteri Kesehatan Nia F Moeloek. JIBI/Bisnis/Ria Theresia Situmorang
Saat ini, menurut data Riset Kesehatan, Indonesia menghadapi ancaman serius akibat meningkatnya jumlah perokok. Prevalensi perokok laki–laki di Indonesia merupakan yang tertinggi di dunia dan diprediksi lebih dari 97 juta penduduk Indonesia terpapar asap rokok.
Kecenderungan peningkatan prevalensi merokok terlihat lebih besar pada kelompok anak-anak dan remaja.
Riskesdas 2018 menunjukkan bahwa terjadi peningkatan prevalensi merokok penduduk berusia ≤18 tahun dari 7,2 persen menjadi 9,1 persen
Untuk meminimalisir konsumsi rokok, Kementerian Kesehatan bersama dengan lembaga terkait berupaya melakukan upaya pengendalian iklan dengan pembatasan iklan rokok di Internet.
Sebagaimana diketahui promosi rokok di media sosial yang semakin marak dan mempengaruhi anak-anak untuk menjadi perokok pemula sehingga dianggap telah melanggar UU No. 36 tahun 2009.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Tingkatkan Daya Saing, Pemkot Jogja Dorong Sertifikasi dan Legalitas Produk UMKM
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Amankan Aksi Demo di Jakarta, Ribuan Personel Gabungan Polri, TNI dan Dishub Diterjunkan
- KPK Bakal Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini
- Ledakan di Isfahan Diklaim Karena Sistem Pertahanan Iran Aktif, Bukan Akibat Rudal Israel
- 2 Pesawat Penerbangan Sipil Ini Langsung Putar Haluan Hindari Serangan Israel ke Iran
- Gunung Ruang Erupsi, Penutupan Operasional Bandara Sam Ratulangi Diperpanjang
- Iran Bantah Penyebab Hancurnya Gedung Pembangkit Listrik Israel
- Pengakuan Warga Kota Isfahan, Terkait Kabar Israel Serang Iran
Advertisement
Advertisement