Advertisement
Akibat Konsumsi Rokok di Indonesia, Kematian Lebih dari 230.000 dalam Setahun
Penjual melayani pembeli rokok di Jakarta, Rabu (19/9/2018). - ANTARA/Muhammad Adimaja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kajian Badan Litbangkes tahun 2015 menunjukkan, Indonesia menyumbang lebih dari 230.000 kematian akibat konsumsi produk tembakau setiap tahunnya.
Menteri Kesehatan Nila F Moelek menyampaikan hal tersebut saat memaparkan ancaman bahaya rokok di Gedung Kementerian Kesehatan pada Kamis (11/7/2019), dalam rangka memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) yang jatuh pada 31 Mei 2019.
Advertisement
Nila menyebut, bahwa data Globocan 2018 menunjukkan dari total kematian akibat kanker di Indonesia, kanker paru menempati urutan pertama penyebab kematian yaitu sebesar 12,6 persen.
Sementara, berdasarkan data Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan 87 persen kasus kanker paru berhubungan dengan merokok.
BACA JUGA
Dalam berbagai riset, diketahui bahwa faktor risiko penyakit tidak menular (PTM) utama yang bisa dicegah bersama adalah perilaku buruk merokok.
“Rokok merupakan faktor risiko penyakit yang memberikan kontribusi paling besar dibanding faktor risiko lainnya. Seorang perokok mempunyai risiko 2 sampai 4 kali lipat untuk terserang penyakit jantung koroner dan memiliki risiko lebih tinggi untuk terserang penyakit kanker paru dan PTM lainnya,” ungkap Nila.

Menteri Kesehatan Nia F Moeloek. JIBI/Bisnis/Ria Theresia Situmorang
Saat ini, menurut data Riset Kesehatan, Indonesia menghadapi ancaman serius akibat meningkatnya jumlah perokok. Prevalensi perokok laki–laki di Indonesia merupakan yang tertinggi di dunia dan diprediksi lebih dari 97 juta penduduk Indonesia terpapar asap rokok.
Kecenderungan peningkatan prevalensi merokok terlihat lebih besar pada kelompok anak-anak dan remaja.
Riskesdas 2018 menunjukkan bahwa terjadi peningkatan prevalensi merokok penduduk berusia ≤18 tahun dari 7,2 persen menjadi 9,1 persen
Untuk meminimalisir konsumsi rokok, Kementerian Kesehatan bersama dengan lembaga terkait berupaya melakukan upaya pengendalian iklan dengan pembatasan iklan rokok di Internet.
Sebagaimana diketahui promosi rokok di media sosial yang semakin marak dan mempengaruhi anak-anak untuk menjadi perokok pemula sehingga dianggap telah melanggar UU No. 36 tahun 2009.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- ASEAN Tegaskan Tak Akan Kirim Pengamat ke Pemilu Myanmar
- MK Tolak Uji Materi Aturan Batas Usia Pemuda Jadi 40 Tahun
- Proses Dekontaminasi Radioaktif 22 Pabrik di Cikande Selesai
- Imbas Shutdown, Dana Perumahan Militer AS Dialihkan untuk Gaji Tentara
- Soal Ritel Besar, Kemenko PM Susun Pemerataan Rantai Bisnis yang Adil
Advertisement
Ini Peta Kerawanan Potensi Bencana Hidrometeorologi di Gunungkidul
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Anton Fase Pulih dari Cedera, Berpotensi Perkuat PSIM Jogja vs Persik
- Jumlah Penerima MBG Sentuh Angka 40 Juta di Akhir Oktober 2025
- Droping Air Bersih di Gunungkidul Dihentikan
- Masyarakat Diimbau Tak Tergiur Tawaran Lowongan Kerja di Medsos
- KPK Sita Mata Uang Asing di Korupsi Kuota Haji Era Menag Yaqut
- Penentuan UMK 2026, Survei KHL Sleman Hanya Dilakukan Semester II
- Rusia Sambut Baik Bergabungnya Timor Leste ke ASEAN
Advertisement
Advertisement



