Advertisement
Kwik Kian Gie Hadir Menjadi Saksi Kasus BLBI di KPK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Mantan Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Ekuin) sekaligus Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Kwik Kian Gie hadir memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (11/7/2019).
Kedatangan Kwik Kian Gie untuk menjadi saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Dia diminta bersaksi untuk pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim.
Advertisement
Selain Kwik, tim penyidik sebetulnya turut memanggil mantan Menko Ekuin sekaligus Ketua KKSK periode 2000-2001 Rizal Ramli. Hanya saja, dia tak bisa bersaksi hari ini dan minta penjadwalan ulang.
"KPK akan jadwalkan ulang pemeriksaan untuk saksi Rizal Ramli tersebut minggu depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (11/7/2019).
Febri menyebut proses pemeriksaan saksi akan terus berlanjut guna mengusut tuntas kasus SKL BLBI Sjamsul Nursalim, kendati permohonan kasasi mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
Sampai saat ini, tim penyidik mempertajam runtutan peristiwa dan proses yang terjadi sebelum SKL diterbitkan. Aspek pidana korupsi menurutnya menjadi perhatian serius bagi KPK.
"Diduga meskipun diketahui ada kewajiban obligor yang belum selesai, namun SKL tetap diberikan. Sehingga terdapat kerugian negara Rp4,58 triliun," katanya.
Kemarin, KPK juga telah memeriksa mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi, mantan Kepala BPPN Glenn Muhammad Surya Yusuf dan seorang ASN Edwin H Abdulah.
"Tim mengonfirmasi pengetahuan dan peran saksi-saksi terkait dengan proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI sesuai kapasitas masing-masing," kata Febri, Rabu (10/7/2019).
Kepada Glenn, penyidik mendalami beberapa hal di antaranya rangkaian proses mulai dari pengambilalihan pengelolaan BDNI dan tanggung jawab Sjamsul Nursalim dalam penyelesaian kewajibannya hingga permintaan agar Sjamsul Nursalim menambah aset untuk mengganti kerugian karena adanya misrepresentasi atas kredit petambak saat itu.
"Termasuk adanya penolakan dari Sjamsul Nursalim dan informasi lain yang relevan," ujar Febri.
Sedangkan untuk Laksamana Sukardi, lanjut Febri, penyidik mendalami soal posisi dia di Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) terkait dengan proses menuju penerbitan SKL terhadap Sjamsul Nursalim.
"Pemeriksaan saksi-saksi ini untuk terus memperkuat bukti dugaan korupsi yang dilakukan SJN dan ITN yang menjadi tersangka dalam kasus ini," kata Febri.
KPK saat ini berupaya membongkar kasus SKL BLBI Sjamsul Nursalim demi pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp4,58 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Semula April, Kesiapan Pengolahan Sampah di Kota Jogja Mundur hingga Awal Mei
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sekjen PDIP Berterima Kasih kepada Rakyat karena Kembali Menangi Pileg 2024
- Mensos Risma Janjikan Pemasangan Alarm Bahaya Bencana di Kawasan Semeru
- Kemenlu RI Pastikan Tak Ada WNI Terdampak Gempa Magnitudo 5,5 Taiwan
- PDIP Gabung Pemerintah atau Oposisi Akan Ditentukan di Rakernas
- Dataran Tinggi Dieng Diajukan sebagai Geopark Nasional
- Jokowi dan Gibran Bukan Bagian dari PDIP, Komarudin Watubun: Orang Sudah di Sebelah Sana
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Presiden: Ini Penting bagi Pemerintah
Advertisement
Advertisement