Advertisement
KPK Beberkan Hasil Pemeriksaan Laksamana Sukardi dan Glenn Yusuf dalam Kasus BLBI
Mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/7/2019). - ANTARA/Rivan Awal Lingga
Advertisement
Harianjogja.com,JAKARTA — Kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) masih terus didalami. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (10/7/2019) menyelesaikan pemeriksaan terhadap dua saksi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL).
Kemarin, KPK memeriksa tiga orang saksi yakni mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Glenn Muhammad Surya Yusuf, dan seorang aparatur sipil negara (ASN) Edwin H Abdulah.
Advertisement
Ketiga saksi itu diperiksa untuk tersangka mantan pemegang saham utama Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.
Laksamana Sukardi merupakan Menteri BUMN periode 1999—2004.
BACA JUGA
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa telah memeriksa para saksi terkait dugaan korupsi BLBI yang menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.
Dari keempat saksi yang sedainya dipanggil, hanya tiga saksi yang memenuhi panggilan KPK.
"Tim mengonfirmasi pengetahuan dan peran saksi-saksi terkait dengan proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI sesuai kapasitas masing-masing," kata Febri, Rabu (10/7/2019).
Kepada Glenn, penyidik mendalami beberapa hal di antaranya rangkaian proses-proses mulai dari pengambil alihan pengelolaan BDNI dan tanggung jawab Sjamsul Nursalim dalam penyelesaian kewajibannya hingga permintaan agar Sjamsul Nursalim menambah aset untuk mengganti kerugian karena adanya misrepresentasi atas kredit petambak saat itu.
"Termasuk adanya penolakan dari Sjamsul Nursalim dan informasi lain yang relevan," tambahnya.
Sedangkan untuk Laksamana Sukardi, lanjut Febri, penyidik mendalami terkait posisi dia di Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) terkait dengan proses menuju penerbitan SKL terhadap Sjamsul Nursalim.
"Pemeriksaan saksi-saksi ini untuk terus memperkuat bukti dugaan korupsi yang dilakukan SJN dan ITN yang menjadi tersangka dalam kasus ini," ujar Febri.
Sementara itu, baik Laksamana Sukardi dan Glenn tak berbicara banyak usai diperiksa tim penyidik KPK. Keduanya langsung bergegas meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
"No comment," kata Glenn.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
11 Jembatan Garuda Dibangun di Gunungkidul, Ini Daftar Lokasinya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Babak I Bolivia vs Irak 1-1, Tiket Piala Dunia Dipertaruhkan
- Ujian TKA Dimulai April, Sekolah dan Orang Tua Diklaim Makin Siap
- Prediksi Irak vs Bolivia: Perebutan Tiket Terakhir Piala Dunia 2026
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo 1 April 2026, Pagi hingga Malam
- Dari Kelompok Tani, Sekar Arum Ubah Sampah Jadi Prestasi di Jogja
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 1 April 2026
- BGN Kembali Menutup Ratusan Dapur MBG, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement








