Advertisement
KPK Beberkan Hasil Pemeriksaan Laksamana Sukardi dan Glenn Yusuf dalam Kasus BLBI
Mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/7/2019). - ANTARA/Rivan Awal Lingga
Advertisement
Harianjogja.com,JAKARTA — Kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) masih terus didalami. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (10/7/2019) menyelesaikan pemeriksaan terhadap dua saksi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL).
Kemarin, KPK memeriksa tiga orang saksi yakni mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Glenn Muhammad Surya Yusuf, dan seorang aparatur sipil negara (ASN) Edwin H Abdulah.
Advertisement
Ketiga saksi itu diperiksa untuk tersangka mantan pemegang saham utama Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.
Laksamana Sukardi merupakan Menteri BUMN periode 1999—2004.
BACA JUGA
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa telah memeriksa para saksi terkait dugaan korupsi BLBI yang menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.
Dari keempat saksi yang sedainya dipanggil, hanya tiga saksi yang memenuhi panggilan KPK.
"Tim mengonfirmasi pengetahuan dan peran saksi-saksi terkait dengan proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI sesuai kapasitas masing-masing," kata Febri, Rabu (10/7/2019).
Kepada Glenn, penyidik mendalami beberapa hal di antaranya rangkaian proses-proses mulai dari pengambil alihan pengelolaan BDNI dan tanggung jawab Sjamsul Nursalim dalam penyelesaian kewajibannya hingga permintaan agar Sjamsul Nursalim menambah aset untuk mengganti kerugian karena adanya misrepresentasi atas kredit petambak saat itu.
"Termasuk adanya penolakan dari Sjamsul Nursalim dan informasi lain yang relevan," tambahnya.
Sedangkan untuk Laksamana Sukardi, lanjut Febri, penyidik mendalami terkait posisi dia di Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) terkait dengan proses menuju penerbitan SKL terhadap Sjamsul Nursalim.
"Pemeriksaan saksi-saksi ini untuk terus memperkuat bukti dugaan korupsi yang dilakukan SJN dan ITN yang menjadi tersangka dalam kasus ini," ujar Febri.
Sementara itu, baik Laksamana Sukardi dan Glenn tak berbicara banyak usai diperiksa tim penyidik KPK. Keduanya langsung bergegas meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
"No comment," kata Glenn.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tanpa Kembang Api, Prabowo Rayakan Tahun Baru Bersama Pengungsi
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
Advertisement
Advertisement
Musim Liburan, Wisata Jip Merapi Diserbu hingga 20 Ribu Orang
Advertisement
Berita Populer
- Malam Tahun Baru 2026, Arus Lalu Lintas Jogja Direkayasa
- PLN: Ada Potensi 280 Juta Ton Limbah Kayu & Hutan Pengganti Batu Bara
- Rumah Ditinggal Liburan Tahun Baru, Warga Diminta Waspada Kejahatan
- 15 Menu Makanan Bakar Favorit untuk Malam Tahun Baru 2026
- Tak Kuat Nanjak, Truk Pakan Ayam Ndlondor di Karanganyar Masuk Sungai
- BRI Hadirkan Program Healing untuk Anak Terdampak Banjir di Sumatra
- Pilihan Lokasi Menyambut Tahun Baru 2026 di DIY, Tanpa Kembang Api
Advertisement
Advertisement




