Advertisement
Gubernur Kepri Kena OTT, KPK: Sebelumnya Terjadi Penerimaan Lain
Gedung KPK. - Antarafoto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- DIduga telah terjadi penerimaan lain terkait izin lokasi rencana reklamasi di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Dugaan tersebut disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"KPK menduga sebelumnya telah terjadi penerimaan lain," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Advertisement
Febri menjelaskan lembaganya melakukan kegiatan penindakan sejak Rabu siang di Kepulauan Riau.
"Sebelumnya kami mendapat informasi dari masyarakat akan terjadinya transaksi yang diduga diperuntukan pada kepala daerah di sana," ungkap Febri.
BACA JUGA
Dalam kegiatan tersebut, diamankan juga 6.000 dolar Singapura yang diduga terkait dengan izin lokasi rencana reklamasi di Kepri tersebut.
Sampai Rabu malam, KPK membawa enam orang ke Polres Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yaitu dari unsur kepala daerah, kepala dinas di bidang kelautan, kepala bidang, dua staf dinas, dan pihak swasta.
Diketahui, Gubernur Kepri Nurdin Basirun juga termasuk pihak yang diperiksa tersebut.
Sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, kata Febri, maka dalam waktu paling lama 24 jam ini, tim akan melakukan kegiatan-kegiatan awal termasuk klarifikasi pada pihak yang diamankan.
"Status hukum perkara dan pihak-pihak yang diamankan akan disampaikan besok melalui konferensi pers di KPK," ucap Febri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kunjungan Wisata Bantul Naik Jelang Imlek, Pantai Jadi Magnet
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Real Madrid Pesta Gol, Arbeloa Puji Atmosfer Bernabeu
- Dugaan Keracunan MBG, Operasional SPPG Waru Distop Sementara
- Fatwa MUI: Buang Sampah Sembarangan Hukumnya Haram
- Rekam Tetangga Mandi, Pria Nanggulan Ditahan Polisi
- Menteri LH: Indonesia Terjebak Tiga Krisis Global Lingkungan
- PDIP Respons Wacana Koalisi Permanen Partai Golkar
- BPJS PBI Dinonaktifkan, Pemkab Gunungkidul Buka Reaktivasi Terbatas
Advertisement
Advertisement








