Advertisement
Menkum HAM: Hasil Diskusi Pakar Hukum, Amnesti Kurang Pas Diajukan untuk Kasus Baiq Nuril

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Diskusi yang dilakukan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly bersama pakar-pakar hukum mengenai rencana pengajuan amnesti kepada Presiden RI perihal kasus terpidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril sudah mencapai 70 persen.
“Masih berlangsung [diskusi dengan pakar hukum], sudah kira-kira 70 persen tapi saya mau supaya lebih lengkap lah,” kata Yasonna saat ditemui di peresmian gedung baru kantor imigrasi Bekasi, Jawa Barat, Rabu (10/7/2019).
Advertisement
Yasonna mengatakan setelah berdiskusi dengan pakar-pakar hukum, terdapat pro dan kontra mengenai amnesti, yakni beberapa pakar mengatakan bahwa amnesti kurang pas untuk diajukan perihal kasus Baiq Nuril.
Ia juga menambahkan bahwa selama ini amnesti diajukan untuk kasus-kasus politik, namun kata dia, pernah juga dalam sejarah di Indonesia beberapa kasus bahwa amnesti diberikan untuk perorangan.
“Walau sudah ada tim pakar saya masih terus mencoba melakukan kajian dari perspektif-perspektif lain supaya nanti informasi yang utuh bisa diberikan kepada presiden,” tambahnya.
Yasonna mengatakan sampai saat ini ia belum mengajukan amnesti kepada presiden dan dia masih menerima masukan dari teman-teman bidang hukumnya melalui diskusi-diskusi kecil dan percakapan di media sosial WhatsApp.
“Kalau Nuril tidak diberikan amnesti nanti justru arus baliknya adalah kita khawatirkan kepada ribuan korban kekerasan seksual itu merasa tidak terlindungi, ini yang kita pikirkan sekarang,” ujar Yasonna.
Sebelumnya pada Senin (8/7/2019), Yasonna bertemu dengan Baiq Nuril yang ditemani oleh kuasa hukumnya Joko Jumadi dan politikus PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka di kantor Kemenkumham RI, Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan itu mereka membahas mengenai langkah hukum selanjutnya yaitu pengajuan permohonan amnesti kepada presiden Joko Widodo, setelah upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril pada (3/1/2019) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal Layanan SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini, Rabu 16 Juli 2025
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Wakil Wali Kota Serang Kena Tilang Gegera Bonceng Anak Tanoa Helm
- Trump Minta Rusia Akhiri Perang Ukraina dalam 50 Hari atau Kena Tarif 100 Persen
- Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Korupsi Chromebook
- Rencana Pembangunan Rumah Subsidi Tipe 18/25 Dibatalkan, Ini Alasan dari Menteri PKP
- 27 Juli, Penerbangan Moskow-Pyongyang Dibuka
- Situasi di Gaza Mengerikan, Sekjen PBB Desak Akses Bantuan Masuk
- 11 Korban Kapal Karam di Selat Sipora Ditemukan Dalam Kondisi Selamat
Advertisement
Advertisement