Advertisement
Menkum HAM: Hasil Diskusi Pakar Hukum, Amnesti Kurang Pas Diajukan untuk Kasus Baiq Nuril

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Diskusi yang dilakukan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly bersama pakar-pakar hukum mengenai rencana pengajuan amnesti kepada Presiden RI perihal kasus terpidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril sudah mencapai 70 persen.
“Masih berlangsung [diskusi dengan pakar hukum], sudah kira-kira 70 persen tapi saya mau supaya lebih lengkap lah,” kata Yasonna saat ditemui di peresmian gedung baru kantor imigrasi Bekasi, Jawa Barat, Rabu (10/7/2019).
Advertisement
Yasonna mengatakan setelah berdiskusi dengan pakar-pakar hukum, terdapat pro dan kontra mengenai amnesti, yakni beberapa pakar mengatakan bahwa amnesti kurang pas untuk diajukan perihal kasus Baiq Nuril.
Ia juga menambahkan bahwa selama ini amnesti diajukan untuk kasus-kasus politik, namun kata dia, pernah juga dalam sejarah di Indonesia beberapa kasus bahwa amnesti diberikan untuk perorangan.
BACA JUGA
“Walau sudah ada tim pakar saya masih terus mencoba melakukan kajian dari perspektif-perspektif lain supaya nanti informasi yang utuh bisa diberikan kepada presiden,” tambahnya.
Yasonna mengatakan sampai saat ini ia belum mengajukan amnesti kepada presiden dan dia masih menerima masukan dari teman-teman bidang hukumnya melalui diskusi-diskusi kecil dan percakapan di media sosial WhatsApp.
“Kalau Nuril tidak diberikan amnesti nanti justru arus baliknya adalah kita khawatirkan kepada ribuan korban kekerasan seksual itu merasa tidak terlindungi, ini yang kita pikirkan sekarang,” ujar Yasonna.
Sebelumnya pada Senin (8/7/2019), Yasonna bertemu dengan Baiq Nuril yang ditemani oleh kuasa hukumnya Joko Jumadi dan politikus PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka di kantor Kemenkumham RI, Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan itu mereka membahas mengenai langkah hukum selanjutnya yaitu pengajuan permohonan amnesti kepada presiden Joko Widodo, setelah upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril pada (3/1/2019) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Chromebook, Uang yang Dikembalikan Baru Rp10 Miliar
- Serentak, SPPG Sajikan Nasi Goreng di Ultah Prabowo Ke-74
- 80 Bangunan Ponpes Tua Diaudit, Pemerintah Siapkan Rp25 Miliar
- Kasus Tayangan Pesantren, Kementerian Komdigi Puji Langkah Tegas KPI
- Aksi Antipemerintah di Peru Tewaskan Satu Orang dan 102 Luka-luka
Advertisement
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Jojo Melaju ke Perempat Final Denmark Open 2025
- Begini Cara Lansia Bisa Mengajukan Kredit Mobil Baru dan Lama
- Presiden Prabowo Ulang Tahun ke-74 Hari Ini, Ini Perjalanan Kariernya
- Wacana TPR 1 Pintu Seluruh Wisata Pantai DIY, Ini Respons Bupati KP
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Jumat 17 Oktober 2025
- Suporter Klub Israel Dilarang Datang ke Stadion Villa Park
- Jadwal Bus Malioboro ke Pantai Baron Jumat 17 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement