Advertisement
Menkum HAM: Hasil Diskusi Pakar Hukum, Amnesti Kurang Pas Diajukan untuk Kasus Baiq Nuril
Menkumham Yasonna H. Laoly. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Diskusi yang dilakukan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly bersama pakar-pakar hukum mengenai rencana pengajuan amnesti kepada Presiden RI perihal kasus terpidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril sudah mencapai 70 persen.
“Masih berlangsung [diskusi dengan pakar hukum], sudah kira-kira 70 persen tapi saya mau supaya lebih lengkap lah,” kata Yasonna saat ditemui di peresmian gedung baru kantor imigrasi Bekasi, Jawa Barat, Rabu (10/7/2019).
Advertisement
Yasonna mengatakan setelah berdiskusi dengan pakar-pakar hukum, terdapat pro dan kontra mengenai amnesti, yakni beberapa pakar mengatakan bahwa amnesti kurang pas untuk diajukan perihal kasus Baiq Nuril.
Ia juga menambahkan bahwa selama ini amnesti diajukan untuk kasus-kasus politik, namun kata dia, pernah juga dalam sejarah di Indonesia beberapa kasus bahwa amnesti diberikan untuk perorangan.
BACA JUGA
“Walau sudah ada tim pakar saya masih terus mencoba melakukan kajian dari perspektif-perspektif lain supaya nanti informasi yang utuh bisa diberikan kepada presiden,” tambahnya.
Yasonna mengatakan sampai saat ini ia belum mengajukan amnesti kepada presiden dan dia masih menerima masukan dari teman-teman bidang hukumnya melalui diskusi-diskusi kecil dan percakapan di media sosial WhatsApp.
“Kalau Nuril tidak diberikan amnesti nanti justru arus baliknya adalah kita khawatirkan kepada ribuan korban kekerasan seksual itu merasa tidak terlindungi, ini yang kita pikirkan sekarang,” ujar Yasonna.
Sebelumnya pada Senin (8/7/2019), Yasonna bertemu dengan Baiq Nuril yang ditemani oleh kuasa hukumnya Joko Jumadi dan politikus PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka di kantor Kemenkumham RI, Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan itu mereka membahas mengenai langkah hukum selanjutnya yaitu pengajuan permohonan amnesti kepada presiden Joko Widodo, setelah upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril pada (3/1/2019) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tanpa Kembang Api, Prabowo Rayakan Tahun Baru Bersama Pengungsi
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
Advertisement
Advertisement
Musim Liburan, Wisata Jip Merapi Diserbu hingga 20 Ribu Orang
Advertisement
Berita Populer
- PLN: Ada Potensi 280 Juta Ton Limbah Kayu & Hutan Pengganti Batu Bara
- Rumah Ditinggal Liburan Tahun Baru, Warga Diminta Waspada Kejahatan
- 15 Menu Makanan Bakar Favorit untuk Malam Tahun Baru 2026
- Tak Kuat Nanjak, Truk Pakan Ayam Ndlondor di Karanganyar Masuk Sungai
- BRI Hadirkan Program Healing untuk Anak Terdampak Banjir di Sumatra
- Pilihan Lokasi Menyambut Tahun Baru 2026 di DIY, Tanpa Kembang Api
- Fenomena Alam, Gas Bumi Muncul dari Sawah di Masaran Sragen
Advertisement
Advertisement




