Advertisement
Laksamana Sukardi Enggan Berkomentar Setelah Diperiksa KPK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi enggan mengomentari materi pemeriksaannya usai diperiksa sebagai saksi kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
KPK memeriksa Sukardi sebagai saksi untuk tersangka pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim (SJN), Rabu (10/7/2019). "Tidak, tidak banyak hanya konfirmasi beberapa, sebentar kurang dari satu jam, itu urusan penyidik," kata Sukardi usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Advertisement
Sjamsul merupakan tersangka kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Saat dikonfirmasi apakah mengenal Sjamsul, Sukardi hanya mengatakan bahwa ia hanya mengetahui sosok Sjamsul. "Ya kalau kenal semua orang kan kenal tetapi tahu lah," kata Sukardi.
BACA JUGA
Dalam pemeriksaannya itu, ia juga mengaku tidak menyerahkan dokumen apapun kepada penyidik KPK. "Tidak, tidak ada karena sudah beberapa kali [diperiksa], cepat hari ini," ujar Sukardi.
Untuk diketahui, Sukardi juga pernah diperiksa dalam penyidikan kasus tersebut dengan tersangka mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung saat itu. Sebelumnya pada Selasa (9/7/2019), majelis kasasi pada Mahkamah Agung memutuskan Syafruddin tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dikeluarkan dari tahanan alias bebas.
Sjamsul Nursalim bersama istrinya Itjih Nursalim merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 10 Juni 2019. Sjamsul dan Itjih diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp4,8 triliun.
Misrepresentasi tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun. Hal itu karena saat dilakukan "Financial Due Dilligence" (FDD) dan "Legal Due Dilligence" (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp220 miliar.
Atas perbuatan tersebut, Sjamsul dan Itjih disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 17,6 Kg Sabu-Sabu
- Alexander Ramlie, Miliarder Termuda Indonesia dengan Kekayaan Rp39 T
- Kasus Trans 7, Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pelanggaran ITE
- BPBD Sarmi Pantau Dampak Gempa Magnitudo 6,6 di Papua
- 13,1 juta Penumpang Bersubsidi Sudah Dilayani Oleh PT KAI
Advertisement
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Bantul Gencarkan Upaya Menjaga Ikan Lokal
- Jadwal Bus Malioboro ke Pantai Baron Kamis 16 Oktober 2025
- Kuntulgunung Berpotensi Bikin Paket Wisata Terpadu Selatan DIY
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Kamis 16 Oktober 2025
- Jadwal DAMRI Jogja ke YIA Kulonprogo Kamis 16 Oktober 2025
- Prabowo Perintahkan TNI Kawal Kejaksaan Sita Lahan Sawit Ilegal
- Ribuan Warga Gunungkidul Belum Punya KTP-el, Begini Alasannya
Advertisement
Advertisement