Advertisement
Gerindra Sebut Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Ajukan Kasasi Pelanggaran Pilpres ke MA Tanpa Komunikasi

Advertisement
Hraianjogja.com, JAKARTA – Ada fakta menarik yang terjadi di balik tindakan kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Unoyang kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Perkara ini diajukan lagi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan peserta pemilihan presiden nomor urut 02 ini terkait perselisihan hasil pemilihan umum.
Advertisement
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Ahmad mengatakan bahwa kasasi ini dilakukan oleh tim hukum tanpa ada komunikasi.
“Ini proses kasasi sebelum MK [Mahkamah Konstitusi] yang belum diterima oleh MK karena ada syarat formil yang belum terpenuhi. Rupanya, tim lawyer perbaiki dan tidak bilang lagi, tidak koordinasi lalu daftar ulang,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (10/7/2019).
Sufmi menjelaskan bahwa kasasi tetap atas nama Prabowo-Sandi meski tanpa koordinasi.
“Ya ,tapi kedaluarsa karena sudah lewat masa waktu,” jelasnya.
Habisnya masa berlaku ini karena jalur hukum terakhir gugatan pemilu ada di MK.
Kasasi kedua Prabowo-Sandi telah diregister dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019. Saat ini perkara sudah diproses dan tengah menunggu tanggapan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku termohon.
Pengajuan perkara kasasi kedua dilakukan seminggu setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Prabowo-Sandi. Mereka kali ini memberi kuasa kepada Konsultan Hukum Nicholay Aprilindo Associates untuk menangani perkara. Sebelumnya pasangan nomor urut 02 ini melaporkan termohon yang sama melalui Ketua Tim Sukses, Djoko Santoso ke Bawaslu.
MA dalam putusan kasasinya menguatkan Putusan Bawaslu yang tidak dapat menerima atau niet ontvanklijk verklaard (N.O). Artinya, materi perkaranya tidak diperiksa sama sekali oleh Bawaslu karena tidak memenuhi syarat-syarat formil karena pemohon tidak menyertakan alat-alat bukti untuk mendukung permohonannya.
MA kembali menyatakan perkara tersebut N.O. dengan menambahan alasan penolakannya. Djoko tidak mempunyai legal standing atau alasan hukum untuk mengajukan perkara.
Atas putusan kasasi MA tersebut, Pengacara BPN kemudian mengganti Pemohon perkara. Kali ini permohonannya dilakukan langsung oleh Prabowo-Sandi sebagai pihak yang mempunyai legal standing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
Advertisement

Dinkes Gunungkidul Selidiki Dugaan Keracunan Menu MBG di Semin
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kemenag dan Kemenkes Perkuat Program Pesantren Sehat
- Malaysia Serukan Negara Dunia Akhiri Hubungan dengan Israel
- 100 Ribu WNI di AS Belum Lapor ke Kedutaan
- Mahmoud Abbas Desak Internasional Bertanggungjawab Atas Kejahatan Israel
- Merespons Ancaman Tarif Trump, China: Ini Pemaksaan Ekonomi
- BNPB Ingatkan Banjir Bali Bisa Terulang
- DPR RI Desak Mendagri Tito Hentikan Efisiensi Dana Transfer ke Daerah
Advertisement
Advertisement