MK Gelar Sidang Sengketa Pileg 9 Provinsi, Total 64 Perkara

Newswire
Newswire Rabu, 10 Juli 2019 10:57 WIB
 MK Gelar Sidang Sengketa Pileg 9 Provinsi, Total 64 Perkara

Gedung MK. /Antarafoto

Harianjogja.com, JAKARTA-- Hari kedua sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif, Rabu (10/7/2019), Mahkamah Konstitusi menggelar sidang untuk sembilan provinsi dengan total 64 perkara.

Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan tersebut memberikan kesempatan kepada pemohon dari Nusa Tenggara Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, Banten, Sulawesi Utara, Lampung, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah.

Pemeriksaan perkara dilakukan oleh tiga panel majelis hakim yang masing-masing terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi. Panel pertama terdiri atas Anwar Usman selaku ketua, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.

Panel II diketuai oleh Aswanto, dengan anggota Saldi Isra dan Manahan M.P. Sitompul. Sementara Panel III diketuai oleh I Dewa Gede Palguna, dengan anggota Suhartoyo dan Wahiduddin Adams.

"Agendanya pemeriksaan pendahuluan yaitu memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan," tutur Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono Soeroso.

Fajar mengatakan dari 260 perkara yang diregistrasi, dalil yang paling banyak mengenai penggelembungan suara, kemudian pengurangan suara serta kecurangan atau pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Ada pun dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sebelumnya pada Selasa (9/7/2019) provinsi yang telah disidangkan adalah Aceh, Jawa Barat, Jawa Timur, Maluku Utara dan Papua dengan jumlah 64 perkara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online