Advertisement
Ini Alasan KPU Tetapkan Pilkada Serentak Digelar 23 September 2020
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Ketua Pilkada serentak 2020 akan dilaksanakan pada 23 September 2020. KPU RI Arief Budiman mengungkapkan alasan KPU menentukan tanggal tersebut, salah satunya karena KPU mengambil tanggal yang memiliki jumlah digit lebih dari 1.
Arief berujar penentuan tanggal tersebut mengacu pada Pasal 201 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Advertisement
Selain didasari aturan tersebut, Arief mengatakan bahwa penentuan tanggal juga dicari bertepatan dengan hari Rabu. Di mana pada hari tersebut hanya terdapat tanggal 2, 9, 16, 23, dan 30 September 2020.
Namun KPU, kata Arief, lebih memilih tanggal 23 karena beberapa alasan. Satu di antaranya ialah lantaran KPU tidak ingin ada paslon yang memanfaatkan tanggal pelaksanaan pilkada sebagai alat kampanye apabila ditentukan pada awal bulan yang notabennya memiliki satu digit angka.
Maka dari itu ia memilih akhir bulan dengan dua digit angka yang bertepatan pada Rabu 23 September 2020.
"Maka kami memilih tanggal yang ada dua digit. Jadi itu alasan teknis kenapa harus tanggal 23," ujar Arief di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (8/7/2018).
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI Yandri Susanto mempertanyakan penentuan tanggal Pilkada serentak 2020 pada 23 September. Ia lalu menyarankan agar tanggal tersebut maju pada awal September.
"Dari tanggal yang sudah disusun. saya cuma ambil di ujung saja Mas Arief, kenapa harus mengambil di angka 23 September? Kenapa tidak awal September? Pertama bisa menghemat anggaran, yang kedua bisa memperpendek ketegangan. Ketegangan masyarakat antarpendukung," ujar Yandri.
Diketahui, KPU RI telah mengusulkan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 dilaksanakan pada 23 September. Usulan tersebut disampaikan setelah KPU melakukan uji publik rancangan peraturan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada serentak 2020.
Ketua KPU RI, Arief Budiman menuturkan, usulan tersebut mengacu pada Pasal 201 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pada pasal tersebut kata Arief, dijelaskan bahwa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan tahun 2015 dilaksanakan pada bulan September.
“Tanggal 23 sepertinya tidak ada yang punya kegiatan yang ada Pilkada itu untuk mengganggu,” kata Arief.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
Advertisement
Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA, Bantul, Sleman dan Sekitarnya
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Jembatan di Baltimore AS Ambruk Ditabrak Kapal, Enam Orang Hilang, Kemenlu RI Pastikan Tidak Ada Korban WNI
- Berikan Diskon Tambah Daya di Bulan Ramadan, PLN Dorong Petumbuhan Ekonomi
- Penjelasan Pakar Terkait Keamanan Beragam Jenis Air Minum dalam Kemasan
- Barang Impor Ilegal Senilai Rp9,3 Miliar Dimusnahkan, dari Elektronik hingga Sambal
- 6 Jenazah WNI Korban Kapal Korsel Karam di Jepang Segera Dipulangkan
- Para Bupati Diminta Jaga Stabilitas Ekonomi dan Keamanan Jelang Lebaran 2024
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
Advertisement
Advertisement