Advertisement

Revisi PP Sistem & Transaksi Elektronik Dikebut

Rahmad Fauzan
Senin, 08 Juli 2019 - 14:07 WIB
Sunartono
Revisi PP Sistem & Transaksi Elektronik Dikebut Menkumham Yasonna Laoly (tengah) bersama Menkominfo Rudiantara (kiri) saat mengikuti rapat paripurna DPR, Kamis (27/10/2017) yang mengesahkan RUU tentang merek dan Indikasi Geografis menjadi Undang Undang serta menyetujui revisi UU tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik - Antara/Puspa Perwitasari

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Revisi Peraturan Pemerintah No.82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik sudah melewati tahap pembahasan dan saat ini tengah menjalani tahap pembubuhan paraf.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan di sela-sela Diskusi Publik Melindungi Privasi Data Di Indonesia, akhir pekan lalu.

Advertisement

“PP PSTE sedang tahap pembubuhan paraf. Kalau tinggal paraf, berarti sudah selesai pembahasannya.”

Dia pun menegaskan, berdasarkan progres revisi PP PSTE saat ini, maka aturan tersebut diyakini bakal rampung tahun ini.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI) Alex Budiyanto mempertanyakan alasan Kemenkominfo yang mengatakan aturan tersebut akan segera diselesaikan tahun ini. “Mereka kok buru-buru, ya? [Padahal], masih banyak yang belum disetujui oleh para stakeholders terkait,” ujarnya kepada Bisnis.

Menurutnya, Kemenkominfo sebaiknya tidak terburu-buru dalam menyelesaikan revisi beleid tersebut tanpa kesepakatan dengan pelaku industri.

Senada, Ketua Bidang Industri 4.0 Masyarakat Telematika Indonesia Teguh Prasetya mengatakan, apabila revisi PP No.82/2012 terburu-buru disahkan, pihaknya akan berkonsolidasi dengan anggota asosiasi komputasi awan dan pusat data lainnya guna membahas hal tersebut.

“Kalau merugikan kepentingan masyarakat dan industri di Tanah Air, ya pastinya kita bisa ajukan keberatan ke mahkamah yang berwenang,” ujarnya kepada Bisnis.

Namun demikian, Teguh menyatakan pelaku industri akan tetap membuka diri jika pemerintah berkeinginan untuk melakukan pembahasan lebih lanjut.

Adapun, pada pertemuan terakhir antara berbagai pemangku kepentingan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan pada pertengahan Juni, perdebatan panjang terkait dengan masalah penempatan data di dalam revisi PP No.82/2012 masih belum mencapai titik temu. Dalam pertemuan tersebut, pihak asosiasi mempertanyakan isi draf revisi terbaru yang membuat klausul keberadaan data menjadi tidak jelas.

Di dalam draf terbaru tertanggal 19 Juni 2019, materi mengenai keberadaan data yang di dalam draf sebelumnya mencakup masalah klasifikasi data beserta lokasi penempatannya, berubah menjadi masalah kategori Penyelenggara Sistem Elektronik yang meliputi Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik dan Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Sementara itu, dalam draf revisi PP 82/2012 sebelumnya yang masih memuat masalah klasifikasi dan keberadaan data, disebutkan terdapat tiga kategori data elektronik, yaitu data elektronik strategis, data elektronik tinggi, dan data elektronik rendah.

Data elektronik strategis merupakan satu-satunya kategori data yang wajib dikelola, diproses, dan disimpan di dalam negeri serta menggunakan jaringan dan sistem elektronik Indonesia.

Terkait dengan klasifikasi data tersebut, asosiasi pusat data lokal menilai secara keseluruhan hal itu bersifat merugikan. Pasalnya, dengan disimpannya sebagian besar data di luar negeri, ancaman atau gangguan terhadap data tersebut dapat berpengaruh bagi penyelenggaraan, pertahanan, dan keamanan negara.

Menurut perkiraan ACCI, dari keseluruhan data elektronik yang ada di Indonesia, data yang sifatnya strategis jumlahnya tidak lebih dari 10%. Dengan demikian, draf revisi PP No.82/2012 yang membebaskan lokasi penyimpanan data selain data strategis itu dinilai merugikan pelaku pusat data lokal, karena sebagian besar data elektronik berpotensi besar akan ditempatkan di luar negeri.

Hal tersebut dipandang membawa dua dampak. Pertama, bisnis pihak asosiasi komputasi awan Indonesia yang sudah terlanjur melakukan investasi pembangunan pusat data akan tergerus.

Kedua, harapan pihak asosiasi bahwa investasi pusat data akan masuk ke Indonesia tidak akan terlaksana karena penyedia layanan dapat melayani masyarakat Indonesia dari luar negeri.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Jumat 26 April 2024

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 03:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement