Advertisement
Ini Tanggapan Mahkamah Agung Terkait Dugaan Maladministrasi Putusan PK Baiq Nuril
Juru Bicara MA Andi Samsan Ngaro dan Kepala Biro Humas MA Abdullah menggelar konferensi pers terkait putusan PK kasus Baiq Nuril, Senin (8/7/2019). - Bisnis/Lalu Rahadian
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sinyalemen adanya tindakan maladministrasi dalam keputusan Peninjauan Kembali (PK) kasus Baiq Nuril yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) muncul.
Dugaan itu dikeluarkan Ombudsman RI. Menurut anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu, ada kemungkinan MA mengabaikan Peraturan MA No 3/2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan saat menerbitkan keputusan PK kasus Baiq Nuril.
Ninik menganggap potensi maladministrasi ada dalam bentuk penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur penanganan kasus.
Sinyalemen itu lantas dijawab MA. Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, lembaganya memang memiliki Perma 3/2017 seperti yang disebutkan Ombudsman RI. Akan tetapi, Perma itu disebutnya hanya berlaku ketika ada perempuan yang berhadapan dengan masalah hukum.
"Saya menyatakan [Sinyalemen Ombudsman] itu tidak relevan dan tidak berdasar," kata Andi di kantornya, Senin (8/7/2019).
Bantahan atas sinyalemen Ombudsman dikeluarkan karena MA menganggap peraturannya hanya berlaku bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum. Definisi perempuan yang berhadapan dengan hukum, sesuai penjelasan Andi, adalah perempuan yang berkonflik dengan hukum, sebagai korban, sebagai saksi, atau sebagai pihak.
Pada perkara yang menjeratnya, Baiq Nuril berposisi sebagai terdakwa. Karena itu, MA tidak mengacuhkan tudingan Ombudsman.
"Terdakwa disini perempuan, sebagai terdakwa bukan sebagai korban. Kalau sebagai dia sebagai korban ya tentu ada jalur hukumnya," katanya.
"Perma itu hanya pedoman kami bagaimana kami bersikap, contoh, jika ada putusan hakim bahwa terjadi tindak pidana itu karena besar peranan saksi korban, dia pakai baju ini, itu tidak boleh."
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Perayaan Hari Ibu Soroti Tantangan dan Peran Strategis Perempuan
Advertisement
Wisata Hidden Gem di Jogja Menawarkan Alam Tenang dan Otentik
Advertisement
Berita Populer
- JKC Golf for Charity Dukung UMKM Difabel Binaan Bank BPD DIY
- Bambang Akui Antrean Online Mobile JKN Sangat Mudah bagi Lansia
- Jogja City Mall Hadirkan Event Natal dan Tahun Baru Desember
- Sambut Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng DIY
- Festival Lorong 4 Hadirkan Harmoni Holistik di Jogja
- Mantap! Bank Sampah di Jogja Ini Sulap Sampah Plastik Jadi BBM Motor
- PLN Siagakan 4.078 Personel Jaga Keandalan Listrik Nataru Jateng DIY
Advertisement
Advertisement



