Advertisement
Soal Jaksa Tersangkut Kasus Suap, Ini Kata Jaksa Agung
Ilustrasi. - Harian Jogja/Nina Atmasari
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Dua jaksa yang sedang diperiksa secara internal oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak akan dibiarkan melenggang bebas apabila terbukti bersalah dalam dugaan suap proses pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Janji tersebut disampaikan Jaksa Agung H.M. Prasetyo.
"Kami periksa, kami dulukan pemeriksaan melalui instrumen pengawasan dulu, ya, bukan berarti kami biarkan mereka melenggang bebas, bukan," kata Jaksa Agung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (5/7/2019).
Advertisement
Ia menuturkan bahwa sanksi pengawasan pun tidak kalah berat dengan sanksi pidana.
Dalam prosesnya, dia berjanji pelaksanaannya secara transparan agar semua orang dapat melihat bahwa yang bersalah dihukum.
BACA JUGA
Semua pihak diminta tidak meragukan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi.
Ia mencontohkan sebelumnya seorang kepala kejaksaan tinggi dicopot dan dan diproses hukum.
"Jadi, sekali lagi saya minta kepada semua pihak jangan meragukan komitmen kejaksaan. Kami berusaha membenahi diri untuk memperbaiki dan menyempurnakan, untuk meningkatkan integritas kinerja dan pengabdian pada bangsa," tutur Prasetyo.
Untuk pemeriksaan internal terhadap mantan Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto dan Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas, Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu laporan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Secara etik, dua jaksa tersebut telah melanggar saat tertangkap tangan oleh KPK. Akan tetapi, untuk unsur pidana, disebutnya masih didalami.
"Gambaran sementara, ya, pasti perbuatan tercelanya ada sudah. Tinggal nanti kami akan dalami lagi apakah perbuatan itu sendiri merupakan tindak pidana, kalau tindak pidana akan ditindaklanjuti dengan pemprosesan perkara pidana," ujar Prasetyo.
Dalam pemeriksaan pun, kejaksaan disebutnya terus berkolaborasi dengan KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Jadwal DAMRI Jogja ke Bandara YIA Minggu, Tarif Rp80.000
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Magelang Tegaskan Larangan Harga Pupuk di Atas HET
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Sabtu 20 Desember 2025
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Sabtu 20 Desember 2025
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 20 Desember 2025
- BMKG Prediksi Hujan di Sejumlah Wilayah DIY Sabtu 20 Desember 2025
- Keraton Jogja Memperkuat Tertib Administrasi Tanah Kasultanan
- Dari Lahan Sempit, Warga Jogja Kembangkan Usaha Ternak Tikus Mencit
Advertisement
Advertisement



