Advertisement
BKN Catat 990 Kasus Pelanggaran Netralitas ASN, Mayoritas di Media Sosial
Aparatur Sipil Negara (ASN) - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Sebanyak 990 kasus pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) terjadi selama Januari 2018—Maret 2019. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat mayoritas terjadi di tingkat pegawai pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
“Pelanggaran netralitas terbanyak dilakukan melalui media sosial, mulai dari menyebarluaskan gambar, memberikan dukungan, berkomentar, sampai mengunggah foto untuk menyatakan keberpihakan terhadap pasangan calon [paslon] tertentu,” ujar Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan, melalui siaran pers, Jumat (5/6/2019).
Advertisement
Selain aktivitas medsos, katanya pelanggaran netralitas yang diterima juga berupa bentuk dukungan secara langsung.
Menindaklanjuti penyelesaian kasus netralitas tersebut, BKN melalui Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian (Wasdalpeg) mengajak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk berkolaborasi menuntaskan kasus netralitas ASN pasca pemilihan umum.
BACA JUGA
“Kelima institusi ini akan bekerja sama merekapitulasi laporan netralitas ASN dan mengambil langkah penindakan terhadap ASN yang terbukti melanggar,” katanya.
Mengawali kerja sama tersebut, BKN mengundang seluruh instansi pemerintah daerah untuk melakukan sinkronisasi data pelanggaran netralitas antara laporan yang diterima oleh BKN dengan data pelanggaran yang dimiliki instansi masing-masing, khususnya pada aspek kesesuaian dengan database kepegawaian yang dikelola BKN.
Rekapitulasi data pelanggaran netralitas ini berlangsung sejak 4 Juli 2019 hingga minggu kedua bulan Juli di Kantor Pusat BKN Jakarta.
Sebelumnya BKN sudah melakukan sinkronisasi data pelanggaran dengan KemenPANRB, Kemendagri, KASN, dan Bawaslu melalui sistem SIPENETRAL yang diluncurkan BKN untuk mempermudah sinergi kelima institusi.
Kasus netralitas ASN merupakan bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah 53 tahun 2010 Pasal 4. Tingkat sanksi yang dikenakan mulai dari pemberian hukuman disiplin sedang sampai hukuman disiplin berat.
Secara terperinci dalam Pasal 7 angka (3) dan (4) disebutkan bahwa penjatuhan hukuman disiplin sedang dilakukan melalui penundaan kenaikan pangkat (KP) selama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Sementara itu untuk hukuman disiplin berat dilakukan melalui pembebasan jabatan, penurunan pangkat selama tiga tahun, sampai dengan pemberhentian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas PKH Selamatkan Rp6 Triliun, Prabowo: Jangan Mau Dilobi
- Puncak Arus Nataru, Hampir 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
- 25 Rest Area di Jalur Tol Jateng Siap Layani Arus Nataru
- Krisis Air Melanda Iran, Presiden Akui Situasi Kritis
- BMKG Ingatkan Potensi Gelombang Tinggi di Pesisir Selatan Indonesia
Advertisement
Catat Jadwalnya, SIM dan Samsat Keliling DIY Tutup Sementara
Advertisement
Jogja Puncaki Urutan Destinasi Favorit Liburan Keluarga Akhir Tahun
Advertisement
Berita Populer
- 371 Ribu Kendaraan Masuk DIY hingga Hari Keempat Operasi Lilin
- Rio Dewanto dan Barry Prima Main Film Kuyank
- Rupiah Menguat Terbatas, Dolar Ditahan Sentimen Nataru
- Batas Akhir Hari Ini, 28 Provinsi Wajib Umumkan UMP 2026
- Kasus Penipuan Perusahaan, Vonis YAM Diperberat Pengadilan Tinggi
- Tekan Emisi, Kilang Pertamina Gandeng Mitra Global Kembangkan WSA
- Warga Demangan Jogja Olah Sampah Organik dengan Biopori
Advertisement
Advertisement



