Advertisement
Aspri Menpora Mengaku Terima Duit Ngopi dan Liburan dari Sekjen KONI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Miftahul Ulum, asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, mengaku pernah menerima uang dari Sekjen Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy.
Permintaan uang itu diterima dalam tiga kali penerimaan yang terjadi pada tahun 2017 dan 2018 masing-masing senilai Rp2 juta, Rp15 juta dan Rp30 juta.
Advertisement
Hal itu dikatakan Ulum saat bersaksi untuk terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana dan dua pejabat pembuat komitmen Adhi Purnomo dan Eko Triyanta, di Pengadilan Tipikor, Kamis (4/7/2019).
Jaksa KPK mulanya bertanya kepada Ulum soal ada atau tidaknya penerimaan uang dari Ending. Ulum pun mengakuinya. Pengakuan Ulum sempat berbelit-belit saat jaksa mencoba menggali keterangan lebih jauh termasuk dengan siapa Ulum bertemu Ending pada saat itu.
Awalnya, Ulum mengaku bertemu Ending bersama teman-temannya secara tidak sengaja di Plaza Senayan, Jakarta, sambil minum kopi pada 2017.
Lalu, ketika jaksa mengonfirmasi siapa teman-teman tersebut, Ulum menjawabnya sebagai adik.
Mendengar itu, Jaksa lantas mengingatkan Ulum agar menjawab secara pasti lantaran telah disumpah. Jaksa ingin tahu yang dimaksud adik tersebut apakah adik kandung atau adik ipar.
Ulum pun menjawab bahwa adik-adik yang dimaksud adalah anak dari Menpora Imam Nahrawi.
Kemudian, jaksa kembali bertanya soal konteks penerimaan uang. "Siapa yang minta uang?" Tanya jaksa.
"Saya Pak, saya minta uang [untuk] kopi," ujarnya.
"Berapa?"
"Seingat saya Rp2 juta," kata Ulum.
Ulum mengaku setelah menerima uang itu, lantas dibagikan ke yang lainnya. Dia juga mengaku tak memberitahukannya kepada Imam Nahrawi.
Sementara pada 2018, dia mengaku dikirim uang senilai Rp15 juta untuk liburan ke Yogyakarta.
"Saya mau liburan, mohon seikhlasnya," kata Ulum kepada Ending pada saat itu.
Lalu, penerimaan uang Rp30 juta diakuinya untuk kegiatan sepakbola Kemenpora FC mengingat dia didapuk sebagai manajer.
Dalam putusan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Miftahul Ulum disebut menerima uang senilai Rp11,5 miliar secara bertahap. Uang itu diterima untuk memenuhi comittmen fee terkait suap dana hibah KONI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Desain Paspor Bakal Berubah Tahun Ini
- Sempat Ditangkap, Jambret di Jaksel Kabur Pakai Mobil Patroli Polisi
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
Advertisement
Ini Rekayasa Lalu Lintas yang Disiapkan Polres Bantul Untuk Atasi Kemacetan saat Libur Lebaran
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Mudik Lebaran, Diskon Tarif Tol Dipatok Maksimal 20 Persen
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Kecelakaan Gerbang Tol Halim, Pengemudi Truk Jadi Tersangka
- Puan Maharani Menegaskan Partai Pemenang Pemilu Berhak Dapat Kursi Ketua DPR
- Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
- Syahrul Yasin Limpo Minta Pindah Tahanan, KPK: Rutan Sudah Terstandardisasi
- BMKG: Waspadai Potensi Hujan Badai di Indonesia
Advertisement
Advertisement