Advertisement
BBPOM Semarang Sita Kosmetik Ilegal Biasa Dijual Online. Ini Mereknya...
Kepala BPOM, Penny K. Lukito (kedua dari kanan), menunjukkan jenis kosmetik ilegal yang disita BBPOM Semarang di Semarang, Kamis (4/7 - 2019). (Semarangpos.com/Imam Yuda S.)
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG--Selama April-Juni 2019, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang menyita ratusan kosmetik ilegal senilai Rp2,34 miliar rupiah.
Ratusan kosmetik yang disita dari Magelang dan Semarang itu dianggap ilegal karena tidak hanya tidak memiliki surat izin edar. Kosmetik itu disita juga karena menggandung zat berbahaya yang mengandung mercury, asam retinoat, dan hidrokuinon, yang bisa menyebabkan kanker, kelainan pada janin, maupun iritasi kulit.
Advertisement
Dikutip laman Internet resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ratusan kosmetik yang disita karena dianggap ilegal itu merupakan produk pemutih maupun pencerah kulit. Produk kosmetik itu biasanya dipasarkan secara online, baik di media sosial maupun laman e-commerce.
Produk kosmetik yang disita karena dianggap ilegal itu antara lain RDL Hidroquinone Tretinoin Babyface, Original DR Pemutih Dokter, Deonard Whitening & Spot Removing, Temulawak Cream, Night Cream, dan RDL Papaya Whitening Soap.
BACA JUGA
Ratusan kosmetik itu disita di dua lokasi yang berbeda, yakni Semarang dan Magelang. Di Magelang, produk kosmetik ilegal itu disita dari sebuah gudang di Jl. Tarumanegara, Rejowinangun Utara, Selasa (30/4/2019). Sementara di Semarang, produk kosmetik berbahaya itu disita dari sebuah rumah yang terletak di Jl. Kampung Seterong, Rejomulyo, Selasa (18/6/2019).
Kedua pemilik usaha kosmetik ilegal itu pun sudah menjalani pemeriksaan oleh aparat kepolisian. Bahkan salah satunya telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya pun terancam melanggar Pasal 196 dan 197 UU No.36/2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Kepala BPOM, Penny K. Lukito, mengaku penjualan produk ilegal berupa kosmetik di Indonesia saat ini memang sangat masif. Hal itu salah satunya disebabkan tingginya permintaan dari masyarakat, serta banyaknya iklan promosi yang menyesatkan.
“Hampir di seluruh wilayah Indonesia ada. Masyarakat ada permintaan, terutama segmen anak muda dan remaja. Apalagi, intensitas penjualan online juga meningkat,” ujarnya.
Oleh karenanya, Penny pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terpercaya iklan maupun promo dari produk yang belum terbukti kesehatannya. Meski pun, produk itu dibanderol dengan harga murah dan berasal dari luar negeri.
“Padahal, produk-produk itu bahan-bahan yang substansinya berbahaya bagi kesehatan. Kalau dikonsumsi terus menerus dan dalam jumlah besar akan merugikan kesehatan,” tutur Penny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal SIM Keliling di Kota Jogja Jumat 24 April 2026, Cek Lokasinya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- IAKMI: Minum 8 Gelas Air Lawan Panas El Nino
- Panggilan Palsu 119 di Sleman Capai 40 Persen
- Kejagung Tambah 3 Tersangka Korupsi Pertambangan PT AKT di Kalteng
- Sengketa Tanah di Kulonprogo, Petani Diusir dari Lahan Sendiri
- Khalid Basalamah Tegaskan Tak Kenal Tersangka Korupsi Kuota Haji Yaqut
- Setelah Ambulans, Damkar Sleman Juga Disasar Laporan Fiktif DC Pinjol
- KPK Periksa 20 Pejabat Tulungagung Terkait Dugaan Pemerasan
Advertisement
Advertisement








