Advertisement
Denny Indrayana Kini Jadi Kuasa Hukum Pemprov DKI Jakarta
Kuasa hukum Capres - Cawapres nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto (kanan) dan Denny Indrayana (kir) mengikuti sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan bahwa Denny Indrayana ditunjuk sebagai kuasa hukum Pemerintah Provinsi DKI menangani perkara sengketa lahan taman bersih, manusiawi, dan wibawa (BMW).
"Iya, pendampingan untuk Pemprov DKI ," kata Yayan di Jakarta Pusat, Kamis (7/4/2019).
Advertisement
Ia menjelaskan bahwa pemberian kuasa kepada Denny itu semata untuk pendampingan Biro Hukum DKI melakukan banding setelah kalah atas gugatan PT Buana Permata Hijau lahan BMW di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Pemprov DKI menunjuk Denny lantaran rekam jejak di bidang hukum. Dia juga dinilai ahli di bidang hukum tata negara," kata Yayan.
BACA JUGA
Denny pernah menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Selain itu, Denny juga merupakan seorang ahli dalam bidang hukum tata negara.
"Itu 'kan kaitannya dengan perizinan-perizinan, dengan segala macam, yah, lebih kapabel di bidangnya itu. Karena itu 'kan TUN, proses-proses tata usaha negara. Jadi, kami ambil Pak Denny," katanya.
Yayan juga yakin dengan gandeng Denny Indrayana Pemprov DKI menang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) atas banding lahan sengketa BMW.
"Ya, enggak tahu nanti putusan. Kalau kami yakin. Kami berjuang semaksimal yang kami bisa," katanya.
Denny beserta timnya berada di bawah Kantor Hukum Centre for Government, Constitution and Society (INTEGRITY) yang akan mengawal jalannya banding kasus hukum lahan BMW yang dijanjikan Anies untuk stadion baru tim Persija.
Majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau atas sengketa penerbitan dua sertifikat hak pakai (SHP) oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dengan nomor 314 dan 315 di Kelurahan Papanggo atas nama pemerintah RI dengan tembusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang diterbitkan pada tanggal 18 Agustus 2017.
Dalam amar putusannya, majelis hakim membatalkan SHP yang diterbitkan BPN Jakarta Utara nomor 314 dan 315 tersebut. Dalam kasus ini, Pemprov DKI turut menjadi tergugat intervensi.
Sertifikat Nomor 314 memiliki luas 29.256 meter persegi, sementara SHP Nomor 315 seluas 66.199 meter persegi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Thailand Legalkan Pernikahan Sesama Jenis, Dorong Ekonomi Pelangi
Advertisement
Berita Populer
- Bandara YIA Layani 225.718 Penumpang Selama Libur Nataru
- Bos Instagram: Konten Manusia dan AI Akan Sulit Dibedakan
- Pesta Tahun Baru di Filipina Diserang Granat, 22 Orang Luka
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Jumat 2 Januari 2026
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Jumat 2 Januari 2026
- Jadwal Lengkap KA Prameks Hari Ini, Jumat 2 Januari 2026
- Jalur Bus Trans Jogja Terbaru 2026 Cek di Sini
Advertisement
Advertisement




