Advertisement
Denny Indrayana Kini Jadi Kuasa Hukum Pemprov DKI Jakarta

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan bahwa Denny Indrayana ditunjuk sebagai kuasa hukum Pemerintah Provinsi DKI menangani perkara sengketa lahan taman bersih, manusiawi, dan wibawa (BMW).
"Iya, pendampingan untuk Pemprov DKI ," kata Yayan di Jakarta Pusat, Kamis (7/4/2019).
Advertisement
Ia menjelaskan bahwa pemberian kuasa kepada Denny itu semata untuk pendampingan Biro Hukum DKI melakukan banding setelah kalah atas gugatan PT Buana Permata Hijau lahan BMW di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Pemprov DKI menunjuk Denny lantaran rekam jejak di bidang hukum. Dia juga dinilai ahli di bidang hukum tata negara," kata Yayan.
Denny pernah menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Selain itu, Denny juga merupakan seorang ahli dalam bidang hukum tata negara.
"Itu 'kan kaitannya dengan perizinan-perizinan, dengan segala macam, yah, lebih kapabel di bidangnya itu. Karena itu 'kan TUN, proses-proses tata usaha negara. Jadi, kami ambil Pak Denny," katanya.
Yayan juga yakin dengan gandeng Denny Indrayana Pemprov DKI menang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) atas banding lahan sengketa BMW.
"Ya, enggak tahu nanti putusan. Kalau kami yakin. Kami berjuang semaksimal yang kami bisa," katanya.
Denny beserta timnya berada di bawah Kantor Hukum Centre for Government, Constitution and Society (INTEGRITY) yang akan mengawal jalannya banding kasus hukum lahan BMW yang dijanjikan Anies untuk stadion baru tim Persija.
Majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau atas sengketa penerbitan dua sertifikat hak pakai (SHP) oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dengan nomor 314 dan 315 di Kelurahan Papanggo atas nama pemerintah RI dengan tembusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang diterbitkan pada tanggal 18 Agustus 2017.
Dalam amar putusannya, majelis hakim membatalkan SHP yang diterbitkan BPN Jakarta Utara nomor 314 dan 315 tersebut. Dalam kasus ini, Pemprov DKI turut menjadi tergugat intervensi.
Sertifikat Nomor 314 memiliki luas 29.256 meter persegi, sementara SHP Nomor 315 seluas 66.199 meter persegi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
- Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
- DPR Soroti Asesmen Awal Program Sekolah Rakyat Kemensos
- Dewan Pers: Wartawan Aman dari Jeratan UU ITE jika Patuh Kode Etik
- Kasus Riza Chalid, Kejagung Kejar Aset hingga Perusahaan Afiliasi
Advertisement

Wali Kota Jogja Klaim Target Pengurangan Volume Sampah 20 Persen Tercapai
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Putus Jaringan Komunikasi, Militer Israel Semakin Brutal Serang Gaza
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
- Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
- Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
Advertisement
Advertisement