Advertisement

Siang Ini, Hakim Bacakan Tuntutan untuk Joko Driyono

Newswire
Kamis, 04 Juli 2019 - 13:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Siang Ini, Hakim Bacakan Tuntutan untuk Joko Driyono Mantan pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono (kiri) saat bersiap mengikuti sidang perdana kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (6/5/2019). - ANTARA/Aprillio Akbar

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Sidang kasus perusakan barang bukti terkait skandal pengaturan skor digelar kembali siang ini di Pengadilan Negeri Jakarta.

Jaksa akan membacakan tuntutan untuk mantan Ketua Umum PSSI Joko Driyono, Kamis (4/7/2019) siang, setelah sebelumnya sempat ditunda.

Advertisement

Sidang tuntutan rencananya digelar mulai pukul 13.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.

Pada sidang Selasa (2/7/2019), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Feri P Ekawirya mengatakan sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan, ditunda lantaran tuntutan yang akan dibacakan masih belum siap.

Ferry mengatakan tuntutan yang akan dibacakan saat itu masih berbentuk draf, sehingga pihaknya memerlukan waktu untuk menyelesaikan draf tuntutan tersebut hingga siap dibacakan.

"Kami sedang mempersiapkan tuntutan pidananya. Jadi tuntutan tersebut sampai sekarang belum selesai, belum final," kata dia, Selasa.

Ketua majelis hakim Kartim Haeruddin mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum untuk menunda sidang hingga dua hari ke depan.

Namun demikian, Kartim mengingatkan kepada JPU agar segera menyelesaikan proses persidangan, mengingat masa tahanan Joko Driyono yang akan habis pada 24 Juli 2019.

Dalam perkara ini, Jokdri (sapaan akrab Joko Driyono) yang pernah menjabat Plt Ketua Umum PSSI, didakwa bersama-sama dengan Muhamad Mardani Morgot alias Dani dan Mus Muliadi (terdakwa yang diajukan dalam penuntutan terpisah) menghilangkan barang bukti.

Jokdri didakwa mengambil barang, yaitu berupa DVR Server CCTV dan 1 (satu) unit laptop merek HP Notebook 13 warna silver yang sebagian atau seluruhnya dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola.

Jokdri juga didakwa dengan dakwaan kedua, yakni dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang.

Akibat perbuatannya, Jokdri didakwa melanggar pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP, pasal 235 juncto pasal 231, pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Pasal 235 juncto pasal 233 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Muncul Poster Ancaman Siksa Kubur bagi Pembuang Sampah Sembarangan, Ini Penjelasan DLH Bantul

Bantul
| Kamis, 25 April 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement