Advertisement
Siang Ini, Hakim Bacakan Tuntutan untuk Joko Driyono
Mantan pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono (kiri) saat bersiap mengikuti sidang perdana kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (6/5/2019). - ANTARA/Aprillio Akbar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Sidang kasus perusakan barang bukti terkait skandal pengaturan skor digelar kembali siang ini di Pengadilan Negeri Jakarta.
Jaksa akan membacakan tuntutan untuk mantan Ketua Umum PSSI Joko Driyono, Kamis (4/7/2019) siang, setelah sebelumnya sempat ditunda.
Advertisement
Sidang tuntutan rencananya digelar mulai pukul 13.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.
Pada sidang Selasa (2/7/2019), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Feri P Ekawirya mengatakan sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan, ditunda lantaran tuntutan yang akan dibacakan masih belum siap.
BACA JUGA
Ferry mengatakan tuntutan yang akan dibacakan saat itu masih berbentuk draf, sehingga pihaknya memerlukan waktu untuk menyelesaikan draf tuntutan tersebut hingga siap dibacakan.
"Kami sedang mempersiapkan tuntutan pidananya. Jadi tuntutan tersebut sampai sekarang belum selesai, belum final," kata dia, Selasa.
Ketua majelis hakim Kartim Haeruddin mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum untuk menunda sidang hingga dua hari ke depan.
Namun demikian, Kartim mengingatkan kepada JPU agar segera menyelesaikan proses persidangan, mengingat masa tahanan Joko Driyono yang akan habis pada 24 Juli 2019.
Dalam perkara ini, Jokdri (sapaan akrab Joko Driyono) yang pernah menjabat Plt Ketua Umum PSSI, didakwa bersama-sama dengan Muhamad Mardani Morgot alias Dani dan Mus Muliadi (terdakwa yang diajukan dalam penuntutan terpisah) menghilangkan barang bukti.
Jokdri didakwa mengambil barang, yaitu berupa DVR Server CCTV dan 1 (satu) unit laptop merek HP Notebook 13 warna silver yang sebagian atau seluruhnya dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola.
Jokdri juga didakwa dengan dakwaan kedua, yakni dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang.
Akibat perbuatannya, Jokdri didakwa melanggar pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP, pasal 235 juncto pasal 231, pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Pasal 235 juncto pasal 233 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wisatawan Lumajang Tersambar Petir, Satu Tewas di Pantai Bambang
- Gempa M 6,5 Guncang Maluku Barat Daya, Warga Berhamburan
- Iran Batasi Selat Hormuz, Ini Negara yang Diizinkan Melintas
- Kualitas Udara Jakarta Memburuk saat Arus Balik, Kategori Tidak Sehat
- Antrean Truk di Ketapang Mengular 12 Jam, Sopir Keluhkan Layanan
Advertisement
El Nino Mengancam Gunungkidul, Petani Diminta Waspadai Kemarau Panjang
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja 29 Maret, Cek Waktu Berangkat
- Nelayan Bantul Hilang di Muara Opak, Motor Terparkir di Hutan Mangrove
- Angin Kencang di Prambanan: Belasan Rumah Rusak dan Joglo Roboh
- Volume Surat Menyurat Turun 40 Persen, Ini Strategi Kantor Pos Jogja
- HUT ke-22 Tagana Sleman: Danang Maharsa Puji Dedikasi Relawan
- Ansyari Lubis Minta PSS Sleman Tampil Maksimal Lawan Kendal Tornado
- 2 Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Jember, 1 Tewas dan 1 Hilang
Advertisement
Advertisement







