Advertisement
Jadi Pimpinan KPK, Anang Iskandar Akan Seimbangkan Tindak Pencegahan dan Pemberantasan
Gedung KPK - JIBI/Abdullah Azzam
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Jenderal Polisi Purnawirawan Anang Iskandar mendaftar sebagai calon pimpinan KPK, Rabu (3/7/2019). Ia berharap dapat menyeimbangkan tindak pencegahan dan pemberantasan KPK jika dirinya terpilih.
Selain menyeimbangkan antara pencegahan dan pemberantasan korupsi, Anang mengatakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga menjadi komponen penting yang harus diperkuat di lembaga antirasuah tersebut.
Advertisement
"Pertama saya akan menyeimbangkan pencegahan dan pemberantasan, serta TPPU karena tiga komponen besar ini harus diperkuat di KPK," ujar Anang usai mendaftar sebagai capim KPK di Sekretariat Pansel Capim KPK Jilid V, Kementerian Sekretariat Negara, Gedung I, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019).
Mantan Kepala Bareskrim Polri itu mengatakan, untuk menyeimbangkan antara pencegahan dan pemberantasan tidak sekadar modal bicara. Melainkan, diperlukan sebuah pengalaman.
BACA JUGA
"Menyeimbangkan itu perlu pengalaman, tidak sekadar ngomong, kita punya rasa seimbang itu," ujarnya.
Terkait dengan itu, Anang pun optimis dirinya memiliki kapasitas dan pengalaman yang mempuni untuk menjadi pimpinan KPK. Dia menjabarkan telah memiliki pengalaman menjadi dosen, penyidik, atasan penyidik korupsi, hingga atasan penyidik TPPU.
"Ya pengalaman-pengalaman itu akan digunakan untuk merubah situasi yang jauh lebih baik," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Menkeu Purbaya Tegas Tolak Legalkan Thrifting
- Cloudflare Dihukum Bayar Rp53 M karena Manga Bajakan
- Defisit APBN 2025 Capai Rp479,7 T, Masih Dianggap Aman
- Pelanggan Tumbuh 33 Persen, Blue Bird Tambah Armada Saat Liburan
- Profi Ninis Kesuma Ratu Pupuk Indonesia, Kawal Ketahanan Pangan
- Korban Gaza Bertambah, Hamas Sebut Israel Abaikan Gencatan Senjata
- Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicegah, Kasus Naik Penyidikan
Advertisement
Advertisement





